Ilustrasi Konsep Kesempurnaan Ajaran Ilahi
Surat Al-Maidah ayat 3 merupakan salah satu ayat paling fundamental dalam hukum Islam, terutama karena mengandung dua komponen utama: penetapan larangan makanan yang jelas (hal-hal yang diharamkan) dan pernyataan agung mengenai kesempurnaan ajaran Islam.
Bagian pertama ayat ini merinci daftar makanan yang diharamkan secara tegas bagi umat Islam. Pengharaman ini bertujuan menjaga kemurnian akidah, kesehatan jasmani, dan kesucian spiritual umat. Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau dimakan binatang buas adalah contoh hewan yang tidak disembelih secara syar'i, sehingga statusnya adalah najis dan haram dikonsumsi. Larangan ini merupakan pemutusan total dari praktik-praktik konsumsi yang lazim dilakukan pada masa Jahiliyah.
Selain itu, ayat ini juga melarang praktik azlam (mengundi nasib dengan anak panah) yang merupakan bentuk perjudian dan ketergantungan kepada selain Allah SWT. Semua praktik ini dikategorikan sebagai fisqun (perbuatan dosa atau pelanggaran batas).
Pernyataan yang paling menggemparkan dan monumental dalam ayat ini terdapat pada frasa: "Pada hari ini telah sempurna bagiku agamamu, dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu bagi-mu."
Mayoritas ulama menafsirkan bahwa ayat ini diturunkan pada hari Arafah, tahun ke-10 Hijriah, saat Nabi Muhammad SAW sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Ayat ini menjadi penegasan ilahi bahwa ajaran Islam telah lengkap, tidak memerlukan tambahan atau pengurangan lebih lanjut. Kesempurnaan ini mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah, etika, hingga hukum pidana.
Ketika agama telah sempurna, umat tidak perlu lagi merasa khawatir atau takut terhadap pandangan orang-orang kafir. Rasa putus asa (ya’isa) yang disebutkan dalam ayat merujuk pada kegagalan total pihak-pihak yang ingin merusak atau mengalihkan umat Islam dari jalan yang lurus. Kekuatan dan kelengkapan ajaran Islam kini menjadi benteng pertahanan.
Di akhir ayat, terdapat rahmat Allah yang tak terbatas. Meskipun terdapat larangan keras, Islam sangat memahami kondisi kemanusiaan. Frasa "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" membuka pintu keringanan. Dalam keadaan darurat (makhmasah) di mana nyawa terancam, konsumsi makanan yang haram menjadi diizinkan sekadar untuk mempertahankan hidup, asalkan tidak dilakukan dengan niat melanggar (ghayra mutajaanifin li-itsmin).
Ayat ini menegaskan prinsip dasar syariat Islam: menjaga kehidupan adalah prioritas, dan Allah SWT selalu mengiringi ketetapan-Nya dengan ampunan dan kasih sayang-Nya yang luas.
Al-Maidah ayat 3 bukan hanya daftar halal dan haram, melainkan deklarasi status Islam sebagai agama paripurna. Kesempurnaan ini memberikan ketenangan bagi pemeluknya bahwa panduan hidup yang mereka ikuti adalah final dan memadai untuk seluruh zaman. Ayat ini mendorong umat untuk berpegang teguh pada ajaran yang sudah ditetapkan dan menghilangkan rasa inferioritas terhadap sistem atau ideologi lain, karena agama mereka sendiri telah diredhai langsung oleh Pencipta.