Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang mengandung banyak sekali pokok-pokok syariat, hukum-hukum, dan etika sosial. Ayat 2 dan 3 secara khusus merupakan fondasi penting dalam tata cara bermuamalah (berinteraksi) umat Islam dengan sesama, baik sesama Muslim maupun non-Muslim.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul, maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian atau dari tempat tinggi), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali binatang yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan demikian) itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat kedua Al-Maidah adalah landasan etika sosial dan penghormatan terhadap kesucian agama dan kemanusiaan. Ayat ini dimulai dengan larangan keras terhadap pengrusakan simbol-simbol kesucian agama, seperti melanggar kehormatan bulan-bulan suci (bulan haram) dan mengganggu hewan kurban yang sedang menuju Baitullah (Ka'bah).
Poin terpenting dalam ayat ini adalah perintah untuk berlaku adil bahkan dalam kondisi konflik. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)." Ini mengajarkan bahwa kebencian pribadi atau dendam politik tidak boleh menjadi pembenaran untuk melanggar prinsip keadilan dan etika peperangan atau permusuhan. Prinsip ini sangat universal.
Puncak dari ayat ini adalah perintah konkret yang menjadi prinsip dasar hubungan sosial Islam: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Konsep ta'awun (tolong-menolong) ini bersifat totalitas dalam kebaikan, namun tegas membatasi kerjasama dalam keburukan. Ini berarti seorang Muslim harus menjadi agen kemaslahatan publik, namun harus memutus segala bentuk kerjasama yang mengarah pada itsm (dosa) dan udwan (pelanggaran batas/kezaliman).
Ayat ketiga melanjutkan konteks syariat dengan menetapkan hukum-hukum makanan yang haram, yang sebagian besar berkaitan dengan praktik jahiliyah yang harus ditinggalkan. Larangan memakan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah adalah penegasan tauhid dalam aspek kehidupan yang paling mendasar: konsumsi.
Namun, bagian penutup ayat 3 memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam, yang dikenal sebagai Ayat al-Yawm (Ayat Hari Ini): "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu jadi agamamu."
Para ulama sepakat bahwa ayat ini diturunkan pada saat Haji Wada' (Haji Perpisahan) Nabi Muhammad SAW. Ini menegaskan bahwa ajaran Islam, baik akidah, syariat, maupun akhlak, telah lengkap dan final. Tidak ada lagi penambahan yang diperlukan untuk menyempurnakan agama ini. Hal ini memberikan jaminan keamanan doktrinal bagi umat Islam.
Ayat ini juga memberikan solusi kemanusiaan yang penuh rahmat bagi mereka yang terpaksa melanggar aturan karena kondisi darurat ekstrem: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Rahmat dan kemudahan selalu mendahului hukum yang ketat, menunjukkan bahwa syariat Islam tidak pernah memerintahkan kemudaratan mutlak.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 2 dan 3 menyajikan kerangka kerja moral yang seimbang: menegakkan keadilan dan moralitas tertinggi dalam interaksi sosial (Ayat 2), sambil menetapkan batas-batas syariat yang suci namun tetap memberikan keluasan rahmat bagi kemaslahatan umat manusia (Ayat 3).