Surat Al-Maidah Ayat 3

3 Al-Maidah

Ilustrasi visualisasi pesan suci.

Teks Surat Al-Maidah Ayat 3 (Lengkap dengan Harakat)

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
*Al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa radītu lakumul-islāma dīnā, fa manid-turra fī makhmasatin ghaira mutajānnifil-li'itsmin fa innal-lāha gafūrun rahīm.*

Terjemahan: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (dan bukan karena ingin melanggar) dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Konteks dan Keutamaan Ayat Penutup Kesempurnaan

Surat Al-Maidah ayat 3 adalah salah satu ayat yang paling monumental dalam sejarah Islam. Ayat ini sering disebut sebagai penutup atau penyempurna ajaran agama. Frasa kuncinya, "Al-yauma akmaltu lakum diinakum" (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu), menegaskan bahwa seluruh pondasi, hukum, dan ajaran pokok Islam telah ditetapkan dan diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.

Signifikansi Penyempurnaan Agama

Penyempurnaan ini berarti bahwa tidak ada lagi penambahan atau pengurangan signifikan yang diperlukan pada doktrin inti. Setelah ayat ini turun, umat Islam dibekali dengan pedoman hidup yang lengkap, mencakup akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak (moralitas). Nikmat Allah yang dicurahkan secara sempurna ini adalah Islam sebagai agama yang diridhai oleh-Nya. Ketika Allah menyatakan keridhaan-Nya terhadap Islam sebagai agama, ini memberikan jaminan tertinggi bagi para pengikutnya bahwa jalan yang mereka tempuh adalah kebenaran mutlak.

Keringanan Hukum (Darurat)

Bagian kedua ayat ini memberikan landasan penting mengenai prinsip darurat dalam hukum Islam. Ayat ini menyatakan, "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (dan bukan karena ingin melanggar) dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ini menunjukkan fleksibilitas dan kemanusiaan ajaran Islam. Dalam kondisi ekstrem di mana seseorang menghadapi bahaya kematian (seperti kelaparan parah) dan tidak menemukan makanan yang halal, ia diperbolehkan untuk mengonsumsi apa pun yang tersedia, meskipun secara normal dilarang. Batasannya sangat jelas: tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata karena keterpaksaan (*makhmasah*), bukan karena nafsu atau keinginan untuk melakukan maksiat (*ghaira mutajānnifil-li'itsmin*). Prinsip *dharurat* (keadaan darurat) ini adalah pilar dalam fiqih yang menjaga jiwa manusia.

Peristiwa Penurunan Ayat

Banyak riwayat (hadis) menyebutkan bahwa ayat ini turun pada hari raya Idul Adha di Padang Arafah, saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Momen ini melambangkan puncak dari risalah kenabian dan kesaksian jutaan umat atas kesempurnaan syariat. Islam, sebagai agama terakhir dan penutup, telah tuntas dalam penyampaian ajarannya.

Semoga kita dapat memahami dan mengamalkan ajaran yang telah disempurnakan ini dengan sebaik-baiknya.

🏠 Homepage