Pengantar: Memahami Hakikat Sajdah Tilawah
Pertanyaan mengenai ‘ada berapa ayat sajdah dalam Al-Qur'an’ adalah salah satu pertanyaan fundamental yang sering diajukan oleh kaum Muslimin, baik yang baru mempelajari seluk-beluk ibadah maupun yang sudah lama mendalami ilmu fikih. Jawaban atas pertanyaan ini tidak sekadar berupa angka, melainkan melibatkan pemahaman mendalam tentang teologi, status hukum (hukm) dalam syariat, dan detail perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara ulama mazhab. Sajdah Tilawah, atau sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari Al-Qur'an, merupakan manifestasi kepatuhan tertinggi hamba kepada Penciptanya, segera setelah hati tersentuh oleh seruan ilahi yang memerintahkan penyerahan diri total.
Secara bahasa, Sajdah berarti meletakkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung kaki ke tanah sebagai tanda merendahkan diri. Dalam konteks ibadah, Sajdah Tilawah adalah sujud khusus yang dianjurkan (atau diwajibkan, tergantung mazhab) ketika seseorang sampai pada ayat-ayat yang secara eksplisit menyebutkan perintah sujud, pujian terhadap orang-orang yang bersujud, atau celaan bagi mereka yang enggan bersujud di hadapan Allah SWT. Praktik ini merupakan sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) atau bahkan wajib (wajib) dalam pandangan sebagian ulama, yang bertujuan untuk segera menindaklanjuti perintah sujud tanpa penundaan. Ini adalah respons spiritual yang cepat terhadap wahyu.
Untuk menjawab secara definitif mengenai jumlah pastinya, kita harus merujuk kepada ijma' (konsensus) para ulama tafsir dan hadis yang telah meneliti seluruh mushaf. Sebagian besar literatur fikih, terutama yang mengikuti mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Hanafi, sepakat bahwa total ayat sajdah yang diakui dan diamalkan oleh mayoritas umat Islam berjumlah lima belas (15) tempat. Namun, ada sedikit variasi yang perlu dikaji, terutama dalam pandangan mazhab Maliki, yang hanya mengakui sebelas (11) ayat sajdah. Perbedaan jumlah ini berasal dari interpretasi hadis dan penetapan status hukum ayat-ayat tertentu. Artikel ini akan mengupas tuntas ke-15 ayat tersebut, menguraikan perbedaan pandangan mazhab, dan menjelaskan tata cara pelaksanaannya secara detail.
Jumlah Pasti Ayat Sajdah: Konsensus dan Khilafiyah
Secara umum, konsensus ulama ahli qira’at (pembacaan Al-Qur'an) dan ahli fikih menetapkan bahwa dalam 30 juz Al-Qur'an terdapat 15 ayat yang mengandung seruan untuk melakukan sujud tilawah. Angka 15 ini didukung oleh riwayat-riwayat yang kuat dari para sahabat, termasuk riwayat yang masyhur dari Amr bin Ash, yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW membaca dan bersujud pada ayat-ayat tersebut. Oleh karena itu, bagi mayoritas umat Islam, 15 adalah angka rujukan utama.
Perbedaan Jumlah Ayat Berdasarkan Mazhab Fiqih
Meskipun angka 15 diterima luas, penting untuk memahami perbedaan yang muncul dari Mazhab Fiqih, karena ini memengaruhi praktik ibadah jutaan Muslim di seluruh dunia. Variasi ini umumnya berkisar pada satu atau dua tempat, khususnya ayat sujud di Surah Al-Hajj (terdapat dua ayat sujud di Surah ini) dan ayat sujud di Surah Shad.
| Mazhab | Jumlah Ayat Sajdah yang Diakui | Status Hukum Sajdah Tilawah | Keterangan Penting |
|---|---|---|---|
| Hanafi | 14 (Empat Belas) | Wajib (Wajib) | Menganggap sujud pada Surah Shad sebagai sujud syukur, bukan sujud tilawah, sehingga tidak memasukkannya dalam hitungan wajib. Namun, dalam praktik, mereka mengakui sujud di Al-Hajj (2 sujud). Dalam konteks umum, mereka mengikuti 14 wajib. |
| Maliki | 11 (Sebelas) | Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan) | Hanya mengakui ayat-ayat sujud yang diakhiri dengan perintah sujud secara eksplisit. Mereka mengecualikan empat tempat, termasuk yang pertama dari Al-Hajj, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-'Alaq. |
| Syafi'i | 15 (Lima Belas) | Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan) | Mengakui seluruh 15 tempat, termasuk kedua sujud di Surah Al-Hajj dan sujud di Surah Shad. Ini adalah pandangan yang paling umum di Asia Tenggara dan Mesir. |
| Hanbali | 15 (Lima Belas) | Wajib (Wajib) | Sama dengan Syafi'i dalam hal jumlah, namun berpendapat bahwa sujud tilawah adalah wajib, didasarkan pada perintah Nabi SAW dan ancaman bagi yang menolak bersujud. |
Terlepas dari perbedaan status hukum (wajib atau sunnah muakkadah), praktik yang paling aman dan afdhal (utama) adalah mengikuti pandangan yang mengakui 15 ayat sajdah dan melaksanakannya setiap kali dibaca atau didengar, sebagai bentuk pengagungan terhadap kalam Allah dan meneladani Nabi Muhammad SAW.
Enumerasi Lengkap: 15 Ayat Sajdah dalam Al-Qur'an
Berikut adalah rincian lengkap ke-15 ayat sajdah yang diakui oleh mayoritas ulama, diurutkan berdasarkan susunan dalam mushaf Al-Qur'an. Pemahaman konteks dari setiap ayat akan memperkuat penghayatan saat melaksanakan sujud tilawah.
-
Surah Al-A'raf (7: Ayat 206)
Konteks: Ayat ini berada di akhir Surah Al-A'raf, menjelaskan sifat-sifat malaikat yang senantiasa beribadah dan tidak pernah merasa angkuh untuk beribadah kepada Allah SWT. Ayat ini menjadi seruan pertama bagi manusia untuk meneladani ketaatan makhluk langit tersebut.
إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ ۩
-
Surah Ar-Ra'd (13: Ayat 15)
Konteks: Menjelaskan bahwa segala sesuatu di langit dan di bumi, secara sukarela maupun terpaksa, tunduk dan bersujud kepada Allah, termasuk bayang-bayang mereka di pagi dan petang hari. Ini menekankan kedaulatan universal Allah.
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ۩
-
Surah An-Nahl (16: Ayat 49)
Konteks: Ayat ini menyebutkan bahwa semua makhluk di langit dan di bumi, baik dari jenis malaikat maupun binatang, hanya bersujud kepada Allah, tanpa ada rasa sombong atau penolakan. Ini menuntut konsistensi tauhid.
وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مِن دَابَّةٍ وَالْمَلَائِكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
-
Surah Al-Isra' (17: Ayat 109)
Konteks: Ayat ini menceritakan tentang ahli kitab yang, ketika mendengar Al-Qur'an dibacakan, segera tersungkur bersujud sambil menangis karena keagungan wahyu yang mereka dengar. Ayat ini memotivasi orang beriman untuk memiliki respons yang sama.
وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ۩
-
Surah Maryam (19: Ayat 58)
Konteks: Menceritakan para Nabi dan utusan Allah yang saleh. Ketika ayat-ayat Allah dibacakan kepada mereka, mereka segera tersungkur sujud dan menangis karena ketakutan dan kekaguman terhadap kebesaran Allah.
إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩
-
Surah Al-Hajj (22: Ayat 18) — Sajdah Pertama
Konteks: Menegaskan bahwa semua makhluk di alam semesta, termasuk matahari, bulan, bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, dan hewan, bersujud kepada Allah. Ini menunjukkan ketaatan kosmik yang harus diikuti oleh manusia.
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ ۩
-
Surah Al-Hajj (22: Ayat 77) — Sajdah Kedua
Konteks: Ini adalah ayat terakhir yang mengandung perintah langsung kepada orang-orang beriman untuk rukuk, sujud, dan beribadah kepada Tuhan mereka agar mendapatkan keberuntungan. (Catatan: Ini adalah salah satu ayat yang dipertentangkan oleh Mazhab Maliki, namun diakui oleh mayoritas ulama lainnya).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ۩
-
Surah Al-Furqan (25: Ayat 60)
Konteks: Ayat ini mencela orang-orang kafir yang sombong. Ketika dikatakan kepada mereka, "Sujudlah kepada Ar-Rahman," mereka justru bertanya, "Siapakah Ar-Rahman itu?" Hal ini menuntut orang beriman untuk segera bersujud sebagai kontras dari kekafiran mereka.
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَٰنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَٰنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا ۩
-
Surah An-Naml (27: Ayat 26)
Konteks: Bagian dari kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Balqis, di mana burung Hud-Hud melaporkan bahwa Balqis dan kaumnya menyembah matahari. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, Tuhan yang memiliki Arsy yang agung, dan kepada-Nyalah semua makhluk harus bersujud.
اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ۩
-
Surah As-Sajdah (32: Ayat 15)
Konteks: Ayat yang menjadi nama surah ini menggambarkan sifat-sifat orang beriman sejati. Apabila ayat-ayat Allah dibacakan kepada mereka, mereka langsung tersungkur sujud dan bertasbih memuji Rabb mereka tanpa kesombongan.
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ۩
-
Surah Fussilat (41: Ayat 38)
Konteks: Ayat ini menanggapi orang-orang yang sombong dan enggan beribadah. Dikatakan bahwa jika mereka sombong, sesungguhnya para malaikat yang berada di sisi Tuhanmu bertasbih dan bersujud kepada-Nya siang dan malam tanpa henti. Ini adalah celaan dan perintah implisit bagi manusia.
فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ ۩
-
Surah An-Najm (53: Ayat 62)
Konteks: Ayat ini muncul setelah peringatan keras tentang Hari Kiamat. Allah memerintahkan umat manusia: "Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)." Ini adalah perintah tegas setelah penjelasan tentang kebenaran wahyu.
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا ۩
-
Surah Al-Insyiqaq (84: Ayat 21)
Konteks: Ayat yang berada di tengah ancaman bagi orang-orang kafir yang tidak mau beriman. Ketika Al-Qur'an dibacakan, mereka tidak sujud. Ayat ini menggarisbawahi kegagalan mereka untuk merespons keagungan Allah.
وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ ۩
-
Surah Al-'Alaq (96: Ayat 19)
Konteks: Ayat terakhir dari Surah Al-'Alaq (surah pertama yang diturunkan), yang merupakan perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW untuk tidak menuruti ancaman Abu Jahal, melainkan mendekat kepada Allah dan bersujud. "Sekali-kali janganlah kamu patuh kepadanya, dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)."
كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِب ۩
-
Surah Shad (38: Ayat 24) — Ayat Khilafiyah
Konteks: Ayat ini berada dalam kisah Nabi Daud AS. Ketika Daud menyadari kesalahannya dalam memutuskan perkara, ia segera bersujud dan bertaubat. (Catatan: Ayat ini dianggap oleh Mazhab Hanafi sebagai Sajdah Syukr (Sujud Syukur) dan bukan Sajdah Tilawah murni, namun ulama lain memasukkannya sebagai bagian dari 15 sajdah yang dianjurkan saat tilawah).
وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Ringkasan Penting: Terdapat dua ayat Sajdah di Juz 17 (Al-Hajj) dan dua ayat Sajdah di Juz 30 (Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq). Surah As-Sajdah mengandung Sajdah Tilawah yang paling jelas, dan Surah Shad mengandung sujud yang paling diperdebatkan statusnya (Tilawah vs Syukur), namun dihitung dalam angka 15.
Hukum Fiqih Mengenai Sajdah Tilawah: Perbedaan Pandangan Mazhab Secara Rinci
Mencapai pemahaman yang utuh tentang Ayat Sajdah memerlukan eksplorasi mendalam terhadap empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) karena pandangan mereka tidak hanya berbeda dalam jumlah, tetapi juga dalam penetapan hukum wajib atau sunnah, serta syarat-syarat pelaksanaannya. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi Hadis Nabi SAW dan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur'an itu sendiri.
1. Mazhab Hanafi: Keharusan yang Tegas (Wajib)
Mazhab Hanafi, yang mayoritas diikuti di kawasan Asia Tengah dan anak benua India, memandang Sajdah Tilawah sebagai wajib (keharusan) bagi pembaca dan pendengar (mustami').
- Hukum: Wajib. Ini didasarkan pada hadis yang menunjukkan konsistensi Nabi dalam melakukannya dan adanya ancaman bagi yang meninggalkannya.
- Jumlah: 14 Ayat (Mereka mengecualikan Sajdah di Surah Shad dari Sajdah Tilawah, menganggapnya sebagai sujud taubat/syukur, namun tetap menganjurkan sujud di situ).
- Syarat Wajib: Menurut Hanafi, syarat sah sujud tilawah sama persis dengan syarat sah salat, yaitu harus suci dari hadas kecil dan besar, suci pakaian dan tempat, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Jika seseorang mendengar ayat sajdah tetapi tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, kewajiban sujudnya tetap ada dan harus diqadha' (diganti) ketika syarat terpenuhi, meskipun status qadha' ini juga diperdebatkan di kalangan ulama Hanafi sendiri.
2. Mazhab Maliki: Sunnah yang Ditekankan dengan Batasan
Mazhab Maliki, yang dominan di Afrika Utara, memiliki pandangan yang paling berbeda, terutama dalam hal jumlah ayat dan syarat pelaksanaannya. Mereka lebih konservatif dalam menetapkan hukum wajib.
- Hukum: Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan), bukan wajib. Dalil mereka adalah hadis dari Umar bin Khattab RA, yang pernah membaca ayat sajdah di atas mimbar dan tidak bersujud, sambil berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan ini atas kita, kecuali jika kita mau."
- Jumlah: 11 Ayat. Mereka mengecualikan empat tempat, yaitu Sajdah kedua di Al-Hajj, An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-'Alaq. Eksklusi ini didasarkan pada riwayat bahwa Maliki hanya mengakui sujud yang diikuti oleh perintah sujud eksplisit dalam ayat tersebut.
- Syarat Pelaksanaan: Maliki tidak mensyaratkan wudhu atau kesucian penuh bagi orang yang membaca Sajdah Tilawah di luar salat, tetapi jika Sajdah dilakukan di dalam salat, maka syarat salat tetap berlaku. Namun, mereka mensyaratkan sujud dilakukan dengan segera setelah membaca ayat tersebut.
3. Mazhab Syafi'i: Keutamaan yang Besar (Sunnah Muakkadah)
Mazhab Syafi'i, yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia, berpendapat bahwa Sajdah Tilawah adalah Sunnah Muakkadah.
- Hukum: Sunnah Muakkadah. Sama seperti Maliki, mereka berdalil dengan hadis Umar yang menunjukkan bahwa sujud adalah pilihan, namun Syafi'i sangat menekankan pelaksanaannya karena banyaknya riwayat yang menunjukkan Nabi SAW sering melakukannya.
- Jumlah: 15 Ayat. Mereka mengakui seluruh 15 tempat, termasuk yang diperdebatkan, sebagai sunnah untuk sujud.
- Syarat Pelaksanaan: Syafi'i mensyaratkan wudhu, suci tempat, suci badan, menutup aurat, dan menghadap kiblat, sama seperti syarat salat, meskipun statusnya hanya sunnah. Mereka berpendapat bahwa sujud tilawah adalah bagian dari ibadah yang memiliki persyaratan kesempurnaan.
4. Mazhab Hanbali: Kewajiban yang Ketat (Wajib)
Mazhab Hanbali, yang menjadi rujukan utama di Arab Saudi, cenderung mirip dengan Hanafi dalam hal penetapan hukum wajib.
- Hukum: Wajib. Dalil mereka cenderung kepada Hadis Zaid bin Tsabit yang menyatakan Nabi SAW membaca surah An-Najm (yang mengandung ayat sajdah) dan semua orang bersujud bersamanya, menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah kesalahan.
- Jumlah: 15 Ayat. Sama dengan Syafi'i, mereka mengakui ke-15 ayat tersebut.
- Syarat Pelaksanaan: Sama dengan Syafi'i dan Hanafi, mereka mensyaratkan kesucian (thaharah) dan menghadap kiblat, karena menganggapnya sebagai ibadah yang setara dengan salat. Mereka juga berpendapat bahwa jika sujud ditinggalkan karena lupa, maka wajib diqadha'.
Kesimpulan Fiqih: Walaupun terdapat perbedaan mengenai status 'wajib' atau 'sunnah', semua mazhab sepakat bahwa melaksanakan Sajdah Tilawah adalah amal yang sangat terpuji, mendekatkan diri kepada Allah, dan bentuk kerendahan hati yang luar biasa. Perbedaan ini merupakan rahmat (kemudahan) dalam Islam.
Tata Cara Melaksanakan Sajdah Tilawah
Tata cara Sajdah Tilawah berbeda tergantung apakah ayat sajdah dibaca di dalam salat (baik sebagai imam, makmum, atau munfarid) atau di luar salat (saat membaca Al-Qur'an secara mandiri atau mendengarkannya).
A. Sajdah Tilawah di Luar Salat
Ini adalah kondisi paling umum. Setelah membaca atau mendengar ayat sajdah, pelaksanaannya relatif sederhana, asalkan syarat thaharah (kesucian) sudah terpenuhi (menurut mayoritas ulama Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali):
- Niat: Berniat dalam hati untuk melakukan Sajdah Tilawah karena Allah SWT.
- Takbiratul Ihram: Berdiri menghadap kiblat (jika mampu), kemudian mengangkat kedua tangan setinggi telinga (seperti Takbiratul Ihram dalam salat) sambil mengucapkan "Allahu Akbar". (Menurut sebagian ulama, Takbiratul Ihram ini tidak wajib, tetapi dianjurkan).
- Sujud: Langsung turun sujud tanpa rukuk terlebih dahulu. Posisi sujud sama seperti sujud dalam salat, yaitu tujuh anggota badan menyentuh lantai (dahi dan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki).
- Bacaan Sujud: Ketika sujud, disunnahkan membaca doa khusus:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
(Sajada wajhiya lilladzī khalaqahū wa syadda sam'ahū wa basharahū bihawlihī wa quwwatihī)
Artinya: "Wajahku bersujud kepada (Tuhan) yang menciptakannya, yang membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya." (Dapat juga ditambahkan bacaan sujud standar: Subhana Rabbiyal A'la).
- Bangkit: Mengangkat kepala dari sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar". Setelah bangkit, tidak perlu mengucapkan salam. Selesai.
Penting: Jika seseorang sedang mendengarkan bacaan Al-Qur'an dari orang lain, ia dianjurkan ikut sujud (mustami'), asalkan si pembaca (qari') juga bersujud. Jika qari' tidak sujud, maka mustami' tidak dianjurkan sujud sendirian, karena sujud tilawah harus mengikuti qari' yang membacakan ayat tersebut.
B. Sajdah Tilawah di Dalam Salat
Melaksanakan Sajdah Tilawah di dalam salat memerlukan perhatian khusus agar tidak merusak rangkaian salat. Ini hanya boleh dilakukan jika ayat sajdah dibaca pada rakaat pertama atau kedua, dan tidak dilakukan pada sujud terakhir salat.
- Membaca Ayat: Setelah membaca Surah Al-Fatihah, imam atau munfarid membaca ayat Sajdah.
- Sujud Langsung: Setelah selesai membaca ayat Sajdah, tanpa rukuk, langsung mengucapkan "Allahu Akbar" dan turun sujud (Sajdah Tilawah).
- Bacaan dan Bangkit: Melakukan bacaan sujud yang sama. Kemudian bangkit dari sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
- Lanjutan Salat: Setelah bangkit, kembali berdiri tegak dan melanjutkan sisa bacaan surah (jika ada) dan kemudian melaksanakan rukuk seperti biasa.
Bagi Makmum: Makmum wajib mengikuti imam. Jika imam sujud tilawah, makmum wajib ikut sujud. Jika imam tidak sujud, makmum tidak boleh sujud sendirian, bahkan jika ia tahu ayat yang dibaca adalah ayat sajdah, karena menyelisihi imam membatalkan salat.
Kondisi Ketika Sajdah Tilawah Tidak Dianjurkan
Para ulama sepakat ada beberapa kondisi di mana Sajdah Tilawah sebaiknya ditinggalkan atau dilarang:
- Saat Salat Makruh: Ketika membaca ayat sajdah pada waktu salat yang dimakruhkan (misalnya, saat terbit atau terbenamnya matahari).
- Di Dalam Salat Fardu Jika Imam Meninggalkan: Seperti yang disebutkan di atas, makmum tidak boleh bersujud jika imam tidak bersujud.
- Pembacaan Cepat (Hadr): Jika seseorang membaca Al-Qur'an terlalu cepat (Hadr) dan akan menyebabkan kesulitan besar jika harus berhenti dan sujud, sebagian ulama memperbolehkan penundaan Sajdah Tilawah.
- Di Dalam Salat Jenazah: Sujud Tilawah membatalkan Salat Jenazah karena salat tersebut tidak memiliki rukuk atau sujud.
Signifikansi Spiritual dan Filosofi Sajdah Tilawah
Sajdah Tilawah bukan sekadar ritual tambahan, melainkan inti dari respons seorang Muslim terhadap otoritas Ilahi. Sujud ini memiliki dimensi spiritual dan teologis yang mendalam, memperkuat hubungan hamba dengan Rabb-nya.
1. Manifestasi Ketaatan Instan
Ayat-ayat Sajdah biasanya muncul di tengah-tengah ayat yang berbicara tentang kebesaran Allah, penciptaan alam semesta, atau celaan terhadap kesombongan Iblis dan kaum kafir. Sajdah Tilawah adalah respons instan, yang mengajarkan mukmin untuk tidak menunda ketaatan. Begitu perintah atau gambaran ketaatan makhluk lain disebutkan, hamba langsung merespons, menolak sifat kesombongan (istikbar) yang merupakan dosa pertama Iblis.
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ketika anak Adam membaca ayat sajdah, lalu ia bersujud, maka setan akan menyendiri sambil menangis. Ia berkata, ‘Celaka aku! Anak Adam diperintah sujud dan ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud dan aku menolak, maka bagiku neraka.’" (HR. Muslim). Filosofi ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah tindakan yang bertolak belakang secara langsung dengan penolakan Iblis.
2. Penyatuan Diri dengan Alam Semesta
Banyak ayat sajdah (seperti di Ar-Ra'd dan Al-Hajj) menyebutkan bahwa segala sesuatu di langit dan di bumi bersujud kepada Allah—matahari, bulan, bintang, pohon, bahkan bayang-bayang. Ketika seorang Muslim bersujud, ia menempatkan dirinya dalam harmoni total dengan ketaatan seluruh alam semesta. Ia menjadi bagian dari paduan suara kosmik yang memuji Allah, menyadari bahwa ia bukan entitas yang terpisah, melainkan bagian integral dari ciptaan yang tunduk.
3. Peningkatan Khusyuk dan Tadabbur
Dengan menghentikan bacaan (atau mendengarkan) dan melakukan sujud, pembaca dipaksa untuk merenungkan makna ayat yang baru saja dibaca. Sajdah Tilawah berfungsi sebagai titik henti untuk tadabbur (perenungan). Gerakan fisik ini membantu memperkuat pesan ayat di dalam hati, mengubah pemahaman intelektual menjadi pengalaman spiritual yang nyata.
Terkadang, ayat sajdah memuat janji surga atau ancaman neraka, dan sujud pada saat itu menjadi permohonan ampunan dan upaya perlindungan. Ketika ayat 206 dari Al-A'raf dibaca, yang menjelaskan para malaikat sujud tanpa kesombongan, sujud kita adalah upaya meniru kesucian malaikat dan menjauhi kesombongan manusia.
4. Sajdah Tilawah dan Sajdah Syukur: Tumpang Tindih Makna
Seperti yang telah disinggung dalam pembahasan Surah Shad, ulama berbeda pendapat apakah sujud itu murni tilawah atau sujud syukur. Sajdah Syukur (Sujud Terima Kasih) dilakukan ketika seseorang menerima nikmat besar atau terhindar dari musibah. Kedua sujud ini berbagi prinsip dasar: bersujud di luar salat dan segera merespons kebesaran Allah.
- Sajdah Tilawah: Respons terhadap wahyu ilahi.
- Sajdah Syukur: Respons terhadap kejadian atau karunia di dunia.
Terlepas dari klasifikasi fiqihnya, sujud di Surah Shad adalah tindakan taubat dan penyerahan diri yang dilakukan oleh Nabi Daud AS. Melakukannya saat membaca ayat tersebut adalah cara bagi Muslim untuk meneladani Nabi Daud dalam mengakui kesalahan dan segera kembali kepada Allah.
Dalil-Dalil Utama dan Verifikasi Jumlah Ayat Sajdah
Penetapan jumlah 15 ayat sajdah didasarkan pada kumpulan hadis yang diriwayatkan dari berbagai jalur. Meskipun ada beberapa hadis yang hanya menyebutkan sepuluh sajdah pertama, riwayat-riwayat yang lebih komprehensif mendukung angka 15. Verifikasi ini dilakukan oleh para ulama hadis dan fiqih yang sangat teliti.
Hadis Zaid bin Tsabit (An-Najm)
Salah satu dalil terkuat untuk mendukung sujud pada ayat sajdah (bahkan yang diperdebatkan) adalah hadis dari Zaid bin Tsabit RA:
"Aku membacakan kepada Nabi SAW surah An-Najm, maka beliau pun bersujud, dan tidak ada di antara kami yang tidak bersujud." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini penting karena Surah An-Najm (ayat ke-12) termasuk dalam daftar 15, dan Nabi SAW tidak pernah meninggalkannya. Ini menunjukkan betapa kuatnya penekanan pada praktik ini.
Hadis Amr bin Ash (Ayat 15)
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Ash RA bahwa Rasulullah SAW membacakan kepadanya 15 ayat sujud dalam Al-Qur'an, tiga di antaranya di surah-surah mufassal (surah pendek), dan dua di Surah Al-Hajj.
Riwayat ini adalah dasar eksplisit yang paling kuat untuk penetapan angka 15. Tiga sujud dari surah mufassal adalah An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-'Alaq. Sementara dua di Al-Hajj menegaskan pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali yang memasukkan kedua tempat tersebut.
Hadis Umar bin Khattab (Pilihan)
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hadis dari Umar RA menjadi dalil utama bagi Mazhab Maliki dan Syafi'i untuk menetapkan hukum Sunnah Muakkadah:
"Wahai sekalian manusia, kita melewati ayat-ayat sajdah. Barangsiapa sujud, ia mendapat pahala. Dan barangsiapa tidak sujud, ia tidak berdosa. Dan sungguh Allah tidak mewajibkan kepada kita sujud kecuali jika kita mau." (HR. Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud tilawah bukanlah fardu 'ain (wajib yang jika ditinggalkan berdosa), melainkan peluang besar untuk mendapatkan pahala dan menunjukkan kerendahan hati. Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban itu bersifat etis spiritual, bukan kewajiban hukum mutlak seperti salat fardu, meskipun Hanbali dan Hanafi menginterpretasikannya berbeda, melihatnya sebagai kewajiban yang sangat ditekankan.
Peran Qira’at dan Mushaf Standar
Standar mushaf yang digunakan umat Islam saat ini (Mushaf Utsmani yang dicetak berdasarkan riwayat Hafs dari Ashim) secara visual menandai ke-15 ayat tersebut dengan simbol Sajdah ۩. Simbol ini adalah panduan praktis yang disepakati oleh otoritas penerbitan Al-Qur'an, memastikan bahwa Muslim dari berbagai mazhab memiliki rujukan yang sama, terlepas dari perbedaan pandangan mereka mengenai status hukum (wajib atau sunnah) dari ayat-ayat tertentu.
Mendalami Detail: Pertanyaan Umum Seputar Sajdah Tilawah
Apakah Sajdah Tilawah Wajib bagi Wanita yang Sedang Haid?
Secara umum, mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melakukan ibadah yang mensyaratkan thaharah (kesucian), termasuk salat, puasa, dan menyentuh mushaf Al-Qur'an. Karena Mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar untuk Sajdah Tilawah, maka wanita haid tidak wajib dan bahkan tidak diperbolehkan melakukan sujud tilawah.
Namun, dalam pandangan Mazhab Maliki, yang tidak mensyaratkan thaharah untuk sujud tilawah di luar salat, maka secara teknis wanita haid diperbolehkan sujud tilawah. Meskipun demikian, praktik yang paling aman dan sering diajarkan adalah menunda atau meninggalkan sujud tilawah bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah yang memiliki kemiripan dengan salat.
Apakah Boleh Membaca Ayat Sajdah Tanpa Berniat Sujud?
Ya, diperbolehkan. Jika seorang qari' (pembaca) sedang membaca Al-Qur'an dan sengaja berniat untuk tidak melakukan sujud tilawah, misalnya karena ia sedang tidak dalam keadaan wudhu atau sedang mengajar dan khawatir sujud akan mengganggu kelancaran pelajaran, hal itu tidaklah haram. Hadis Umar bin Khattab menjadi dalil bahwa ini adalah pilihan, bukan kewajiban yang mutlak. Namun, meninggalkan sujud secara sengaja tanpa alasan yang kuat dianggap menghilangkan peluang pahala yang besar (khususnya menurut Syafi'i) atau melanggar kewajiban (menurut Hanafi/Hanbali).
Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang membaca Al-Qur'an dalam salat nafilah (sunnah), lalu ia melewati ayat sajdah dan tidak sujud, salatnya tidak batal. Namun, jika ia membaca dalam salat fardu, ia harus memperhatikan rukun-rukunnya, dan jika ia tidak sujud, ia kehilangan sunnah tersebut, tetapi salatnya tetap sah.
Bagaimana Jika Ayat Sajdah Diulang-Ulang?
Jika seorang qari' mengulang-ulang bacaan satu ayat sajdah yang sama, maka ia hanya diwajibkan (atau disunnahkan) untuk bersujud sekali saja, asalkan pengulangan tersebut terjadi dalam satu majelis (pertemuan) yang sama.
Contohnya: Jika ia membaca berulang kali Surah As-Sajdah ayat 15 di tempat yang sama, ia cukup sujud sekali. Namun, jika ia membaca ayat sajdah yang sama di majelis yang berbeda (misalnya, membaca di masjid A, kemudian pindah ke masjid B), maka ia disunnahkan untuk sujud lagi di majelis yang baru.
Jika ia membaca ayat-ayat sajdah yang berbeda dalam satu majelis (misalnya, membaca Sajdah Al-A'raf, lalu Sajdah Ar-Ra'd), maka ia harus sujud untuk setiap ayat sajdah yang berbeda tersebut.
Hukum Bagi Pendengar Ayat Sajdah (Mustami')
Hukum bagi pendengar ayat sajdah (mustami') umumnya sama dengan hukum bagi pembaca (qari'), tetapi ada kondisi tambahan. Jika seseorang mendengar ayat sajdah, ia dianjurkan untuk ikut sujud. Namun, ada pengecualian:
- Sajdah dalam Khutbah Jumat: Jika imam membaca ayat sajdah saat khutbah Jumat, para pendengar tidak dianjurkan untuk sujud, karena sujud dapat mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah yang hukumnya wajib.
- Sajdah dari Pita Rekaman/Digital: Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa sujud tilawah tidak diwajibkan bagi yang mendengar dari rekaman (kaset, CD, atau digital), karena sujud tilawah mensyaratkan adanya 'majelis' dan interaksi antara pembaca dan pendengar yang hidup. Namun, jika seseorang membaca Al-Qur'an melalui aplikasi dan ia melihat tanda sujud, ia dianjurkan bersujud.
Penutup: Keagungan Ayat-Ayat Penyerahan Diri
Secara definitif, pertanyaan ‘ada berapa ayat sajdah dalam Al-Qur'an’ dijawab dengan angka lima belas (15) menurut konsensus ulama yang paling luas dan sesuai dengan penandaan dalam mushaf standar. Meskipun terdapat khilafiyah yang sehat mengenai status hukum (wajib atau sunnah muakkadah) dan sedikit perbedaan angka di antara mazhab-mazhab (14 bagi Hanafi, 11 bagi Maliki), esensi dari Sajdah Tilawah tetaplah satu: pengakuan tulus atas kebesaran dan kedaulatan Allah SWT, serta penolakan terhadap kesombongan.
Setiap kali seorang Muslim membaca atau mendengar salah satu dari 15 ayat yang agung ini, ia diberi kesempatan emas untuk segera melakukan penyerahan diri total, meniru ketaatan makhluk langit dan bumi, serta menjauhkan diri dari jalan Iblis yang menolak sujud. Praktik Sajdah Tilawah adalah barometer spiritual; seberapa cepat hati kita merespons wahyu Ilahi? Dengan memahami konteks teologis dan detail fiqih di balik setiap ayat sajdah, ibadah ini akan menjadi lebih bermakna, memperdalam khusyuk, dan meningkatkan kualitas keimanan kita kepada Allah SWT.
Melaksanakan sujud tilawah secara teratur adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan. Ini adalah jalan menuju kedekatan dengan Allah, sebagaimana Nabi SAW bersabda, "Posisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang bersujud. Maka perbanyaklah doa di dalamnya." Semoga kita semua termasuk orang-orang yang senantiasa bersegera dalam ketaatan dan bersujud kepada-Nya.