Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ketiga dari surah ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena memuat pernyataan agung mengenai penyempurnaan agama Islam.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini merupakan penegasan fundamental dari Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW. Frasa kunci di dalamnya, "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu," menunjukkan bahwa Islam, sebagai cara hidup total, telah mencapai titik final dan paripurna. Ini berarti tidak ada lagi syariat baru yang akan diturunkan setelah ayat ini, dan ajaran Islam sudah lengkap mencakup segala aspek kehidupan, baik ritual, muamalah (hubungan antarmanusia), maupun akhlak.
Penyempurnaan ini mencakup seluruh pilar keimanan, hukum-hukum (syariat), prinsip-prinsip moral, dan tata cara beribadah. Bagi seorang Muslim, pengakuan terhadap kesempurnaan ini menuntut keyakinan penuh dan kepatuhan total terhadap ajaran yang telah diwahyukan.
Ayat tersebut melanjutkan dengan pernyataan bahwa Allah telah "mencukupkan nikmat-Nya" dan "ridha Islam sebagai agamamu." Nikmat terbesar yang diberikan kepada manusia bukanlah kekayaan materi, melainkan karunia berupa hidayah dan agama yang lurus. Islam adalah jalan yang diridhai Allah sebagai satu-satunya jalan keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Penyempurnaan ini bukan hanya tentang kelengkapan doktrin, tetapi juga tentang kemudahan dan kelayakan ajaran ini untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Islam menawarkan kerangka hidup yang seimbang, tidak ekstrem, dan sesuai dengan fitrah manusia.
Setelah menegaskan kesempurnaan dan keridhaan, ayat ini menunjukkan sifat kasih sayang Allah yang tak terbatas dengan memberikan pengecualian penting. Bagian kedua ayat tersebut berbunyi: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa..."
Ini adalah prinsip dasar dalam fikih Islam, yaitu hukum darurat (dharurat). Ketika seseorang berada dalam kondisi terdesak yang mengancam nyawa (seperti kelaparan parah) dan tidak ada pilihan lain kecuali melanggar larangan (misalnya, memakan sesuatu yang haram untuk bertahan hidup), maka hal tersebut diampuni asalkan ia tidak melampaui batas yang diperlukan (bukan karena melanggar hukum secara sengaja atau berlebihan).
Ayat ini menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan, bukan kesulitan. Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Sifat Ghafur (Maha Pengampun) dan Rahim (Maha Penyayang) menjadi penutup ayat ini, mengingatkan bahwa rahmat Allah selalu menyertai hambanya, bahkan ketika mereka harus mengambil jalan terpaksa demi menjaga jiwa mereka.
Surah Al-Maidah ayat 3 memberikan tiga pilar utama untuk direnungkan:
Ayat ini menjadi tonggak sejarah dalam Islam, sebuah deklarasi ilahi yang menandai selesainya misi kerasulan dalam menyampaikan risalah secara utuh kepada umat manusia.
Ilustrasi Konsep Kesempurnaan Agama