Ilustrasi: Syukur atas Anugerah Kehidupan Baru
Akekah (sering juga ditulis Aqiqah) adalah salah satu syariat dalam Islam yang sangat dianjurkan, dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Secara etimologis, kata 'akekah' memiliki beberapa arti dalam bahasa Arab, termasuk 'memotong' atau 'rambut bayi yang baru lahir'. Namun, dalam konteks ibadah, akekah merujuk pada penyembelihan hewan ternak tertentu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak tersebut.
Perintah dan anjuran akekah ini didasarkan pada tuntunan Rasulullah SAW. Pelaksanaan akekah tidak hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga melibatkan serangkaian kegiatan sosial dan spiritual, seperti mencukur rambut bayi, memberinya nama yang baik, dan membagikan daging hasil sembelihan kepada fakir miskin, kerabat, serta tetangga. Ini adalah momen penting yang menandai masuknya anggota keluarga baru ke dalam lingkup sosial dan keagamaan.
Para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan akekah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun bukan wajib (fardhu), meninggalkannya sangat disayangkan karena besarnya keutamaan dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa hukumnya wajib, namun pandangan yang lebih kuat adalah sunnah muakkadah.
Hikmah dari pelaksanaan akekah sangatlah mendalam. Pertama, ini adalah wujud nyata rasa syukur kepada Allah atas karunia terindah, yaitu keturunan. Kedua, akekah berfungsi sebagai penebus nazar atau janji seorang hamba kepada Tuhannya. Hadis menyebutkan bahwa seorang anak tergadai dengan akekahnya, yang berarti akekah berfungsi sebagai sarana pembebasan atau perlindungan bagi anak tersebut dari bala atau kesulitan.
Selain itu, akekah memiliki fungsi sosial yang kuat. Dengan membagikan daging sembelihan, orang tua turut serta dalam berbagi kebahagiaan dengan sesama, mempererat tali silaturahmi, dan membantu mereka yang membutuhkan. Ini mengajarkan empati dan kepedulian sosial sejak dini.
Hewan yang sah untuk disembelih dalam ibadah akekah harus memenuhi syarat yang sama dengan hewan kurban, yaitu hewan ternak yang sehat dan tidak cacat. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Meskipun demikian, mayoritas ulama memperbolehkan jika hewan yang disembelih adalah sapi atau unta, di mana satu ekor sapi atau unta dianggap setara dengan tujuh ekor kambing dalam konteks kurban dan akekah. Namun, secara tradisional dan lebih populer, akekah dilakukan dengan kambing.
Waktu pelaksanaan yang paling utama adalah pada hari ketujuh kelahiran. Jika terlewat, akekah tetap dianjurkan untuk dilaksanakan di kemudian hari. Tidak ada batasan usia maksimal untuk melaksanakan akekah jika orang tua belum sempat melakukannya saat bayi masih kecil, meskipun idealnya dilakukan segera setelah kelahiran.
Proses akekah umumnya meliputi beberapa tahapan. Setelah menentukan jenis hewan sesuai jenis kelamin anak, hewan tersebut dipelihara dengan baik hingga waktu penyembelihan tiba. Saat penyembelihan, dianjurkan untuk membaca doa khusus, menyatakan niat bahwa penyembelihan ini adalah sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak (sebutkan nama anak).
Setelah hewan disembelih dan diproses, ada sunnah lain yang terkait dengan akekah, yaitu mencukur rambut bayi. Berat timbangan rambut yang dicukur kemudian disedekahkan dalam bentuk perak atau emas. Selain itu, seringkali ada acara pembagian makanan (walimah akekah) yang mengundang tetangga dan kerabat. Daging hasil akekah tidak boleh dijual sama sekali, baik oleh orang tua maupun oleh tukang jagal yang menyembelihnya. Daging tersebut dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan keluarga, sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Melaksanakan akekah merupakan manifestasi cinta orang tua terhadap ajaran agama dan bentuk kasih sayang awal kepada keturunannya. Ini adalah praktik yang menegaskan tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak sesuai syariat Islam sekaligus berbagi kebahagiaan dengan komunitas sekitar.