Pendirian Program Studi (Prodi) baru merupakan langkah signifikan bagi perguruan tinggi untuk memperluas cakupan layanan pendidikan dan memenuhi kebutuhan pasar kerja yang dinamis. Namun, keberlangsungan sebuah prodi, terutama di awal pendiriannya, sangat bergantung pada proses krusial yang disebut akreditasi prodi baru. Akreditasi adalah jaminan mutu yang diberikan oleh lembaga akreditasi yang berwenang (saat ini didominasi oleh BAN-PT atau LAM yang relevan) bahwa program studi tersebut memenuhi standar minimum kualitas yang ditetapkan.
Bagi prodi yang baru lahir, mendapatkan status akreditasi bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah gerbang utama menuju legalitas operasional yang diakui secara nasional. Tanpa akreditasi, lulusan prodi tersebut tidak dapat mengikuti ujian sertifikasi profesi tertentu dan ijazah mereka mungkin dianggap tidak sah oleh beberapa pihak atau lembaga. Akreditasi menjamin bahwa kurikulum, dosen, sarana prasarana, dan sistem pengelolaan mutu telah teruji sesuai standar nasional.
Beban tanggung jawab perguruan tinggi untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional telah siap sangatlah besar. Kesiapan ini harus ditunjukkan secara komprehensif dalam dokumen pengajuan akreditasi.
Proses permohonan akreditasi untuk prodi baru seringkali lebih ketat dibandingkan perpanjangan akreditasi prodi yang sudah mapan. Badan Akreditasi memerlukan bukti nyata bahwa fondasi program studi tersebut kokoh dan berkelanjutan. Secara umum, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:
Akreditasi prodi baru sering menghadapi beberapa tantangan spesifik yang tidak dialami oleh prodi lama. Tantangan terbesar adalah rasio dosen tetap terhadap mahasiswa dan luaran penelitian/pengabdian masyarakat. Karena prodi masih muda, data historis mengenai lulusan yang terserap di dunia kerja masih minim, dan capaian penelitian dosen mungkin belum signifikan.
Oleh karena itu, strategi prodi baru harus difokuskan pada:
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah jantung dari keberlanjutan mutu. Bagi prodi baru, membangun siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) yang solid sejak awal sangat krusial. Bukti bahwa evaluasi diri telah dilakukan secara berkala, meskipun prodi baru beroperasi, akan memberikan poin positif besar kepada asesor. SPMI yang kuat membuktikan bahwa perguruan tinggi memiliki komitmen jangka panjang terhadap standar kualitas, bukan sekadar mengejar angka akreditasi sesaat.
Kesimpulannya, akreditasi prodi baru adalah proses evaluasi komprehensif yang memerlukan perencanaan matang, dokumentasi akurat, dan komitmen seluruh civitas akademika. Keberhasilan pada tahap ini akan menentukan kredibilitas program studi di mata masyarakat dan memfasilitasi kemudahan bagi mahasiswa dalam meniti karir profesional mereka di masa depan.