Ilustrasi simbolis mengenai batasan dan pemeliharaan kehormatan.
Surah Al-Isra (Bani Israil) ayat ke-32 adalah salah satu ayat kunci dalam syariat Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, khususnya dalam konteks menjaga kesucian hubungan pernikahan. Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan perbuatan zina. Namun, kedalaman ajaran ini terletak pada pilihan kata yang digunakan oleh Allah SWT. Allah tidak hanya berfirman, "Janganlah kamu berzina," tetapi menggunakan frasa yang lebih menyeluruh: "Wa la taqrabuz zina" (Dan janganlah kamu mendekati zina).
Perbedaan antara melarang perbuatan dan melarang mendekati perbuatan sangat signifikan. Larangan untuk mendekati zina menunjukkan bahwa Islam mengambil pendekatan preventif yang sangat ketat. Zina adalah hasil akhir dari serangkaian tindakan, perkataan, pandangan, dan niat yang mengarah padanya. Dengan melarang 'pendekatan', syariat berusaha menutup semua pintu dan celah yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam jurang perzinaan.
Pendekatan ini mencakup larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang menjadi pemicu, seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram (khalwat), pandangan yang disengaja, sentuhan yang tidak pantas, hingga ucapan yang mengarah pada rayuan atau godaan. Tujuannya adalah menjaga kemurnian hati dan kehormatan individu serta masyarakat secara kolektif.
Ayat ini memberikan dua justifikasi kuat mengapa zina harus dihindari secara total. Kedua justifikasi ini menekankan dimensi sosial dan moral dari dosa tersebut.
Kata faahisyah (فَاحِشَة) merujuk pada perbuatan yang melampaui batas, sangat buruk, menjijikkan, dan tercela secara universal, baik menurut akal sehat maupun nurani yang fitrah. Dari sudut pandang moralitas, zina merusak tatanan keluarga, mengaburkan nasab (keturunan), dan menempatkan individu pada posisi yang hina. Dalam konteks sosial, ia memicu kecemburuan, perselisihan, dan ketidakpercayaan dalam rumah tangga dan komunitas. Islam memandang kesucian hubungan seksual hanya boleh terwujud dalam bingkai pernikahan yang sah, sebagai bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan keturunan.
Alasan kedua menyoroti konsekuensi jangka panjang dan jalur yang ditempuh oleh pelaku zina. Zina bukanlah tindakan terisolasi; ia adalah sebuah "jalan" (sabiil). Jalan ini dicap sebagai "buruk" karena mengarah pada dampak negatif yang luas. Dampak buruk tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku di akhirat (seperti ancaman siksa), tetapi juga di dunia. Jalan ini merusak integritas diri, menjauhkan dari ketaatan kepada Allah, dan sering kali berujung pada masalah psikologis, sosial, dan kesehatan. Dibandingkan dengan jalan pernikahan yang membawa ketenangan (sakinah) dan berkah, jalan zina adalah jalan yang penuh kesulitan dan penyesalan.
Di era modern, di mana batasan fisik semakin kabur karena teknologi, pemahaman mengenai "larangan mendekati" menjadi semakin krusial. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan konten digital lainnya menyediakan banyak "jalan" yang mendekati zina, seperti flirting online, pertukaran foto yang tidak pantas, atau hubungan emosional terlarang yang dibangun melalui internet.
Oleh karena itu, umat Islam wajib menerapkan prinsip pencegahan yang diajarkan Al-Isra 17:32 ini dengan ketat. Menjaga pandangan dari tayangan yang merangsang, menjaga lisan dari perkataan cabul, dan menjaga hati dari niat buruk adalah manifestasi praktis dari ketaatan terhadap ayat ini. Islam mengajarkan kesucian dalam segala aspek kehidupan, memastikan bahwa kehormatan individu dan keharmonisan masyarakat terjaga dari segala bentuk kerusakan moral. Mematuhi ayat ini adalah upaya untuk memilih "jalan yang baik" dan menjauhi segala yang menjijikkan dan buruk.