Al-Isra Ayat 34: Menjaga Amanat dan Janji

Keseimbangan & Janji

Ilustrasi Keadilan dan Pemenuhan Janji

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (memelihara dan mengembangkannya), hingga ia dewasa. Dan penuhilah segala janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 34)

Peringatan Penting Mengenai Harta Yatim

Ayat ke-34 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) ini merupakan salah satu pilar utama dalam etika sosial dan ekonomi Islam. Ayat ini dimulai dengan peringatan keras dari Allah SWT kepada umat manusia untuk tidak sembarangan menyentuh atau menggunakan harta milik anak yatim. Anak yatim adalah kelompok yang sangat rentan dalam masyarakat, kehilangan figur pelindung dan pengelola keuangan utama mereka.

Larangan dalam ayat ini bukan sekadar larangan mengambil, tetapi larangan "mendekati" harta tersebut, kecuali dengan cara yang paling baik (*illa billati hiya ahsan*). Maksud dari "cara yang lebih baik" adalah pengelolaan yang jujur, produktif, dan bertujuan mengembangkannya, bukan menghabiskannya untuk kepentingan pribadi pengasuh atau wali. Tujuannya adalah agar ketika anak yatim tersebut mencapai usia baligh dan kematangan (*yablugha asyuddahu*), hartanya diserahkan dalam keadaan utuh bahkan bertambah nilainya. Ini menunjukkan tingginya perhatian syariat terhadap keadilan finansial bagi yang lemah.

Kewajiban Memenuhi Janji (Al-'Ahd)

Setelah membahas aspek pemeliharaan harta, ayat ini melanjutkan dengan perintah yang bersifat universal dan fundamental: "Dan penuhilah segala janji (*wa aufu bil 'ahd*)." Kata 'Ahd' memiliki cakupan makna yang sangat luas, mencakup janji kepada Allah (ibadah), janji kepada sesama manusia (muamalah), dan bahkan janji pada diri sendiri untuk berbuat baik.

Fokus perintah ini ditekankan oleh penutup ayat: "Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (*inna al-'ahda kaana mas'uula*)." Frasa ini mengandung bobot tanggung jawab yang sangat besar. Dalam pandangan Islam, setiap janji yang diucapkan, baik secara lisan maupun tersirat melalui kontrak atau kesepakatan, dicatat oleh malaikat dan akan ditanyakan di hadapan Allah di hari kiamat.

Implikasinya adalah bahwa seorang Muslim harus sangat hati-hati dalam membuat janji. Jika tidak mampu menunaikannya, lebih baik tidak berjanji sama sekali. Pemenuhan janji adalah cerminan integritas dan ketakwaan seseorang. Jika janji itu berkaitan dengan hak orang lain (seperti hutang, perjanjian dagang, atau sumpah), maka penundaannya atau pengingkarannya adalah kezaliman yang besar.

Hubungan Antara Amanah dan Janji

Meskipun disebutkan secara terpisah, kedua perintah dalam Al-Isra ayat 34 ini memiliki benang merah yang kuat, yaitu konsep amanah (kepercayaan). Menjaga harta yatim adalah amanah finansial. Memenuhi janji adalah amanah verbal dan moral. Keduanya menuntut konsistensi antara perkataan dan perbuatan.

Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini mengajarkan bahwa moralitas sosial tidak boleh terpisah dari ketaatan ritual. Kebaikan sejati seorang mukmin terlihat dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang yang bergantung padanya (yatim) dan bagaimana ia menghargai kata-katanya sendiri (janji) di mata Sang Pencipta. Menegakkan dua prinsip ini, menjaga harta yang lemah dan menunaikan setiap ikrar, adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, tafsir dan pemahaman mendalam terhadap Al-Isra ayat 34 ini menjadi pengingat abadi bahwa tanggung jawab moral seorang hamba melampaui sekadar ibadah ritual; ia terwujud nyata dalam perlakuan terhadap sesama dan kesetiaan terhadap janji yang telah diikrarkan.

🏠 Homepage