Memahami Pesan Agung Al-Isra Ayat 35
Salah satu pilar utama ajaran Islam adalah penegakan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, dan salah satu ayat yang paling fundamental dalam membahas hal ini adalah Surah Al-Isra ayat 35.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
(Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih baik dan paling baik penjelasannya.) (QS. Al-Isra [17]: 35)
Ayat ini, yang sering dikutip dalam konteks muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), memberikan perintah langsung dari Allah SWT kepada manusia untuk berlaku jujur dalam transaksi dagang. Kata kunci dalam ayat ini adalah 'menyempurnakan takaran' (أَوْفُوا الْكَيْلَ) dan 'menimbang dengan timbangan yang benar' (وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ). Ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan sebuah kewajiban agama yang fundamental.
Keadilan dalam Transaksi Ekonomi
Pada masa Nabi Muhammad SAW, ketidakjujuran dalam berdagang, seperti mengurangi takaran atau timbangan, adalah praktik yang umum dan merugikan masyarakat. Ayat 35 Al-Isra secara tegas melarang praktik penipuan ini. 'Al-Qisthas al-Mustaqim' merujuk pada neraca atau timbangan yang lurus dan adil, bebas dari manipulasi. Tujuannya jelas: menciptakan pasar yang sehat, melindungi hak-hak pembeli, dan memastikan keberkahan dalam usaha.
Implikasi dari ayat ini meluas jauh melampaui sekadar timbangan fisik. Dalam konteks modern, ayat ini mengajarkan integritas dalam setiap bentuk transaksi, baik itu jual beli barang, penyerahan jasa, bahkan perhitungan dalam kontrak kerja. Jika seorang pekerja dibayar untuk delapan jam kerja, maka ia harus memberikan kinerja yang sesuai delapan jam tersebut. Sebaliknya, jika pemberi kerja menjanjikan upah tertentu, ia wajib menunaikannya tanpa mengurangi hak tersebut.
Lebih Baik dan Paling Baik Penjelasannya
Ayat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa kepatuhan terhadap perintah ini adalah "khairun wa ahsanu ta'wila"—lebih baik dan paling baik penjelasannya (atau akibatnya). Aspek 'lebih baik' (khair) menunjukkan keuntungan duniawi dan ukhrawi yang didapatkan dari kejujuran. Sementara frasa 'paling baik penjelasannya' (ahsanu ta'wila) mengisyaratkan bahwa hasil akhir dari tindakan yang adil akan menghasilkan kesimpulan atau konsekuensi yang paling terpuji dan memuaskan di mata Allah SWT.
Keadilan yang diperintahkan di sini bersifat holistik. Ia menuntut ketelitian yang luar biasa. Orang yang menipu dalam takaran barang sedikit pun, meskipun tampaknya sepele, sesungguhnya telah merusak pondasi moral dan sosial. Islam mengajarkan bahwa ketidakadilan sekecil apapun akan dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Ilustrasi visualisasi keadilan timbangan.
Keadilan Melampaui Materi
Meskipun ayat ini berfokus pada timbangan dan takaran dalam konteks dagang, para ulama tafsir seringkali mengaitkannya dengan prinsip keadilan yang lebih luas. Keadilan (Al-Qisth) adalah inti dari syariat. Ayat ini mengajarkan bahwa dalam setiap interaksi—apakah itu memberikan kesaksian, menghakimi perselisihan, atau bahkan menilai kemampuan orang lain—kita harus melakukannya dengan neraca yang benar, tidak memihak, dan berdasarkan fakta yang ada.
Menyempurnakan takaran berarti memberikan hak orang lain secara penuh, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Ini adalah ujian iman tertinggi. Mengurangi sedikit saja berarti kita telah mengganti aturan Ilahi dengan keinginan egois kita untuk mendapatkan keuntungan sekilas. Sebaliknya, memegang teguh prinsip ini akan menghasilkan keberkahan yang kekal, karena Allah SWT menjanjikan bahwa hasil dari tindakan yang adil adalah yang terbaik, baik di dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, Al-Isra ayat 35 harus menjadi pedoman operasional bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupannya, memastikan bahwa setiap interaksi didasari oleh kejujuran absolut dan penghormatan penuh terhadap hak orang lain.