Memahami Hak dan Peringatan dalam Al Isra Ayat 26-27

Surat Al-Isra, atau yang juga dikenal sebagai Bani Israil, merupakan salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang membahas berbagai prinsip kehidupan, etika sosial, dan peringatan ilahiah. Di antara ayat-ayatnya, ayat 26 dan 27 memegang peran krusial dalam memberikan panduan mengenai hubungan manusia dengan harta, kekerabatan, dan peringatan keras terhadap sikap pemborosan.

QS 26-27

Ilustrasi Prinsip Keseimbangan dan Kekerabatan

Teks dan Terjemahan Al Isra Ayat 26-27

Ayat-ayat ini secara berurutan memberikan perintah kepada manusia untuk berlaku adil dalam mengeluarkan hak orang lain, dan sekaligus memberikan peringatan keras terhadap perilaku boros.

QS. Al-Isra (17): 26

"Maka berikanlah kepada kerabat itu haknya, dan (juga) kepada orang-orang yang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu memberikan harta (yang kamu belanjakan itu) kepada orang-orang yang boros."

QS. Al-Isra (17): 27

"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah seorang yang sangat ingkar kepada Tuhannya."

Kewajiban Memberi: Menjaga Keseimbangan Sosial

Ayat 26 membuka dengan sebuah perintah yang sangat fundamental dalam tatanan sosial Islam: menunaikan hak kerabat. Konsep "kerabat" (dzawil qurba) mencakup keluarga dekat yang memiliki ikatan darah. Pemberian hak di sini tidak hanya terbatas pada sedekah, tetapi juga pemenuhan kebutuhan dasar dan penghormatan sesuai dengan kemampuan.

Setelah menyinggung kerabat, ayat ini memperluas cakupan tanggung jawab sosial kepada dua kelompok rentan lainnya: orang miskin (al-masakin) dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibn as-sabil). Kelompok musafir sering kali terputus dari sumber penghasilan dan dukungan mereka di kampung halaman, sehingga mereka berhak mendapatkan bantuan saat sedang dalam kondisi kesulitan di perjalanan. Prinsip ini menegaskan bahwa harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan dan memiliki dimensi sosial yang harus disalurkan secara adil.

Penting untuk dicatat bahwa perintah memberi ini dibarengi dengan kalimat instruktif yang tegas: "Dan janganlah kamu memberikan harta (yang kamu belanjakan itu) kepada orang-orang yang boros." Ini menunjukkan bahwa kedermawanan harus seimbang dengan hikmah. Memberi bukan berarti mendukung keburukan atau perilaku yang merusak diri sendiri maupun orang lain.

Peringatan Keras Terhadap Sifat Boros (Israf)

Definisi 'boros' (israf) dalam konteks ayat ini sangat luas. Ia melampaui sekadar menghabiskan uang; ia mencakup segala bentuk pemborosan sumber daya, baik materi maupun non-materi, yang melampaui batas kewajaran dan tidak ada manfaatnya. Pemborosan dapat berupa membeli sesuatu secara berlebihan, membelanjakan harta untuk hal yang sia-sia, atau bahkan memberikan uang kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk kemaksiatan.

Peringatan pada ayat 27 menggarisbawahi betapa seriusnya dosa israf di mata Allah SWT. Frasa "Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan" adalah sebuah label peringatan yang sangat keras. Dalam terminologi Al-Qur'an, "persaudaraan" dengan setan menyiratkan bahwa perilaku tersebut adalah cerminan langsung dari watak setan, yaitu penentangan terhadap perintah Allah, keengganan bersyukur, dan kecenderungan merusak tatanan.

Ayat ini kemudian menutup dengan menegaskan status setan itu sendiri: "setan itu adalah seorang yang sangat ingkar kepada Tuhannya." Dengan menyamakan orang boros dengan saudara setan, Allah SWT mengingatkan umat-Nya bahwa sifat boros adalah bentuk kekufuran sosial—yaitu bentuk ketidakmampuan untuk mensyukuri nikmat dengan cara yang benar dan bertanggung jawab. Sikap ini bertentangan langsung dengan prinsip tauhid yang menuntut agar segala sesuatu digunakan sesuai tujuan penciptaannya oleh Allah.

Implikasi Praktis dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks kehidupan modern, di mana konsumerisme dan iklan mendorong pemborosan, pelajaran dari Al Isra 26-27 menjadi semakin relevan. Ayat ini mengajarkan prinsip manajemen keuangan yang seimbang:

  1. Prioritas Kekerabatan: Keluarga adalah lingkaran pertama yang harus diperhatikan dalam berbagi rezeki.
  2. Kepedulian Sosial: Kemiskinan dan kesulitan perjalanan harus menjadi perhatian kolektif.
  3. Prinsip Anti-Israf: Pengelolaan harta harus dilandasi hikmah, menghindari kesia-siaan, dan tidak mendukung perilaku destruktif.

Dengan memahami dan mengamalkan ayat ini, seorang Muslim diajak untuk menjadi individu yang tidak hanya dermawan, tetapi juga bijaksana dalam setiap pengeluaran, menyadari bahwa setiap rupiah memiliki pertanggungjawaban di hadapan Yang Maha Kuasa.

🏠 Homepage