"Maka berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin dan musafir, itulah yang lebih baik bagi mereka yang mengharapkan keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Isra [17]: 26)
Al-Isra ayat 26 merupakan salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang mengatur etika sosial dan tanggung jawab finansial seorang Muslim. Ayat ini turun pada masa awal perkembangan Islam di Madinah, menegaskan pentingnya keseimbangan dalam mengelola rezeki yang diterima. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk menunaikan hak-hak orang-orang yang membutuhkan, bukan hanya sekadar anjuran, tetapi sebuah perintah ilahi yang harus dipenuhi.
Ayat ini secara fundamental mengajarkan tentang konsep distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat Islam. Allah SWT tidak hanya memerintahkan untuk berbuat baik secara umum, tetapi memberikan prioritas dan penekanan khusus pada dua kelompok penerima utama: kerabat dekat dan fakir miskin/musafir. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ikatan keluarga dan tanggung jawab sosial harus menjadi fondasi utama dari kedermawanan seorang mukmin.
Perintah untuk memberikan hak kepada kerabat dekat menjadi poin pertama yang ditekankan dalam ayat ini. Dalam tafsir, "hak" di sini sering diartikan sebagai kewajiban nafkah dan bantuan materi yang merupakan tanggung jawab moral dan agama bagi mereka yang memiliki kelebihan harta. Ini menggarisbawahi pentingnya menjaga soliditas internal keluarga. Dalam banyak kasus, kerabat adalah orang-orang terdekat yang mungkin paling rentan ketika terjadi kesulitan finansial, dan oleh karena itu, perhatian pertama harus diarahkan kepada mereka sebelum orang lain.
Memberi kepada kerabat bukan hanya soal sedekah biasa, tetapi sering kali dianggap memiliki dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi (menyambung tali kekeluargaan). Meninggalkan kerabat dalam kesulitan sementara kita memberi kepada orang lain yang tidak memiliki ikatan darah sering kali dipandang kurang ideal dari perspektif syariat, kecuali jika keadaan mendesak dan darurat.
Setelah kerabat, ayat ini secara tegas menyebutkan fakir miskin dan musafir. Fakir miskin adalah mereka yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sementara musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, meskipun mungkin kaya di kampung halamannya, mereka berhak mendapatkan bantuan ketika sedang dalam kondisi terputus dari sumber penghasilan atau lingkungan pendukungnya.
Penggabungan fakir miskin dan musafir dalam satu perintah menunjukkan universalitas kepedulian Islam. Ini melampaui batas-batas kekerabatan dan menuntut empati terhadap mereka yang berada dalam kesulitan, baik karena kemiskinan struktural maupun karena keadaan perjalanan (musafir).
Poin krusial dari Al-Isra ayat 26 adalah motivasi di baliknya. Ayat ini menutup dengan pernyataan, "...itulah yang lebih baik bagi mereka yang mengharapkan keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." Ini menunjukkan bahwa tindakan memberi yang sesungguhnya adalah yang dilakukan bukan untuk pujian manusia, popularitas, atau pamrih duniawi, melainkan semata-mata untuk mencari ridha (keridhaan) Allah SWT.
Ketika motivasi murni tersemat dalam hati, maka tindakan tersebut akan memiliki nilai kekal di sisi Allah. Orang yang melakukannya dijamin termasuk dalam golongan "orang-orang yang beruntung," yakni mereka yang akan meraih kesuksesan sejati di akhirat. Kunci keberuntungan di sini terletak pada ketulusan hati dalam menunaikan hak orang lain sesuai perintah-Nya.
Dalam konteks masyarakat kontemporer, ayat ini tetap relevan. Kita mungkin tidak selalu berhadapan dengan kabilah atau suku seperti pada masa turunnya ayat, namun konsep kerabat dekat tetap ada, termasuk keluarga inti, jauh, atau bahkan lingkungan terdekat kita. Selain itu, kebutuhan mendesak akan bantuan sosial (fakir miskin) dan pertolongan bagi mereka yang terisolasi (musafir modern, seperti pekerja migran atau mereka yang terdampak bencana) harus tetap menjadi prioritas.
Al-Isra 26 mengingatkan kita bahwa keberkahan harta tidak terletak pada kuantitasnya, tetapi pada bagaimana ia didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Ini adalah panggilan untuk menjadi pribadi yang dermawan, bijaksana dalam memilih penerima bantuan, dan konsisten dalam mencari pahala dari Sang Pencipta, bukan dari pujian manusia. Dengan demikian, seorang Muslim tidak hanya menjaga hubungan baik dengan Tuhannya melalui ibadah ritual, tetapi juga melalui perbuatan sosial yang nyata dan penuh empati.