Teks dan Terjemahan Al-Isra Ayat 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17]: 32)
Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra ini merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam mengenai etika seksual dan pemeliharaan kehormatan individu maupun masyarakat. Allah SWT secara tegas melarang mendekati perbuatan zina. Penekanan pada kata "mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا - wa la taqrabu) memberikan cakupan larangan yang sangat luas, bukan hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga segala jalan, tindakan, dan kondisi yang dapat membawanya.
Mengapa Larangan "Mendekati"?
Hikmah di balik larangan untuk "mendekati" zina menunjukkan kedalaman pandangan syariat Islam. Zina, dalam pandangan agama, bukan sekadar tindakan fisik, melainkan akumulasi dari godaan, kesempatan, dan kelemahan iman yang secara bertahap menjerumuskan seseorang. Jika umat manusia hanya dilarang melakukan perbuatan finalnya, maka pintu untuk terjerumus melalui pandangan, sentuhan, perkataan mesra yang tidak pantas, atau berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) akan terbuka lebar.
Dengan melarang segala pintu yang mengarah kepadanya, Islam bertujuan menjaga kemurnian fitrah manusia dan membangun benteng pertahanan moral yang kokoh dalam hubungan antar lawan jenis yang bukan mahram. Ini adalah prinsip pencegahan (preventif) yang sangat efektif.
Sifat Perbuatan Keji (Fahisyah)
Ayat ini menyebutkan dua alasan utama mengapa zina dilarang keras. Alasan pertama adalah bahwa zina itu adalah fāḥisyah (فَاحِشَةً), suatu perbuatan keji atau perbuatan yang sangat buruk. Keji di sini mencakup aspek moral, sosial, dan bahkan spiritual. Secara moral, zina merusak kehormatan diri dan keluarga. Secara sosial, ia mengacaukan garis keturunan (nasab), menciptakan kecemburuan, dan meruntuhkan kepercayaan dalam masyarakat.
Dalam konteks medis dan psikologis modern, kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku seksual bebas sering kali terbukti memicu penyakit, trauma emosional, dan ketidakstabilan psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, Islam telah menutup celah tersebut jauh sebelum kerusakan itu terjadi.
Zina Sebagai Jalan yang Buruk (Sā’a Sabīlā)
Alasan kedua adalah bahwa zina merupakan sā’a sabīlā (سَاءَ سَبِيلًا), yaitu "jalan yang buruk" atau cara yang jelek. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari perbuatan tersebut tidak berhenti pada pelakunya semata. Zina adalah jalan yang membawa pada keburukan yang lebih luas.
Jalan yang buruk ini mencakup hilangnya berkah dalam hidup, melemahnya rasa malu (hayā') yang merupakan inti dari kebaikan, serta potensi timbulnya dampak sosial yang lebih besar seperti perselingkuhan, kehancuran rumah tangga, dan perpecahan dalam komunitas. Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual yang sah harus berada dalam ikatan pernikahan yang disaksikan dan diakui secara syar'i, sebagai wadah yang memberikan ketenangan (sakinah) dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Implementasi Konsep Pencegahan dalam Islam
Untuk menegakkan larangan mendekati zina, syariat Islam menetapkan serangkaian norma sosial dan etika yang harus dipatuhi oleh individu Muslim, baik pria maupun wanita. Ini termasuk kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), menjaga kesopanan dalam berpakaian (hijab bagi wanita dan batasan aurat bagi pria), serta menghindari interaksi fisik atau percakapan yang mengarah pada keintiman sebelum pernikahan.
Tujuan akhir dari perintah dalam Al-Isra ayat 32 ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang bersih, harmonis, di mana kehormatan setiap individu dihargai dan dilindungi, serta keluarga menjadi unit sosial yang stabil dan penuh kasih sayang. Memahami ayat ini secara mendalam mendorong setiap Muslim untuk secara sadar menjauhi setiap godaan dan pemicu yang mungkin mengarah pada perbuatan terkutuk tersebut, demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.