Al Isra Ayat 32: Larangan Mendekati Zina

Simbol Bimbingan dan Jalan Kebenaran

Bacaan Al Isra Ayat 32 (Latin)

Walaa taqrabuz zina innahu kaana faahisyatanw-wasaa'a sabiilaa

Terjemahan Bahasa Indonesia

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Penjelasan dan Hikmah Ayat

Ayat 32 dari Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Al-Isra' atau Bani Isra'il) merupakan salah satu landasan utama dalam hukum Islam mengenai penjagaan kesucian hubungan seksual. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina secara langsung, tetapi penekanannya adalah pada larangan mendekati zina (وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا - Walaa taqrabuz zina). Ini menunjukkan kedalaman ajaran Islam yang preventif.

Larangan Mendekati

Penggunaan kata "mendekati" (taqrabu) memiliki implikasi yang sangat luas. Ini berarti seorang Muslim diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan, perkataan, atau kondisi yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina. Hal ini mencakup pandangan mata yang haram, pergaulan bebas tanpa batas (ikhtilat), sentuhan fisik yang tidak sah, dan ucapan yang menggoda. Tujuannya adalah memutus rantai sebab-akibat sebelum pintu maksiat benar-benar terbuka.

Zina Adalah Perbuatan Keji (Faahisyah)

Allah SWT menyebut zina sebagai "fahisyah" (فَاحِشَةً), yang berarti perbuatan yang sangat keji, tercela, dan melampaui batas-batas moralitas yang paling mendasar. Zina merusak tatanan sosial, merusak nasab (keturunan), menimbulkan kecemburuan, dan memicu permusuhan antar keluarga. Dalam konteks masyarakat Islam, menjaga kesucian hubungan adalah pilar utama stabilitas moral.

Jalan yang Buruk (Saa'a Sabiilaa)

Selain keji secara moral, zina juga digambarkan sebagai "jalan yang buruk" (سَاءَ سَبِيلاً - saa'a sabiilaa). Ini merujuk pada konsekuensi buruk yang ditimbulkannya, baik di dunia maupun di akhirat. Secara sosial, zina dapat menghancurkan reputasi dan integritas individu. Secara spiritual, ia menjauhkan pelakunya dari rahmat dan keridhaan Allah SWT. Hukum Islam yang ketat terhadap zina, termasuk ancaman hukuman duniawi (bagi yang belum menikah dan terbukti), menegaskan betapa berbahayanya jalan ini bagi kemaslahatan umat.

Pencegahan Melalui Tatanan Sosial

Ayat ini menjadi dasar bagi aturan-aturan lain dalam Islam yang bertujuan menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, seperti perintah menundukkan pandangan (sebagaimana disebutkan dalam Al-Isra ayat 32 sebelumnya) dan perintah berbusana sopan. Pencegahan holistik ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum kesalahan, tetapi lebih mengutamakan pembentukan lingkungan yang mendukung kesucian dan kehormatan setiap individu.

Memahami ayat ini secara mendalam mengajarkan kita pentingnya kewaspadaan diri (wara') terhadap potensi dosa. Bukan hanya menghindari perbuatan itu sendiri, tetapi juga menghindari pemicunya. Dengan demikian, seorang mukmin menjaga kesucian hatinya, pikirannya, dan tindakannya, sehingga ia dapat menempuh jalan yang lurus dan diridhai Allah SWT, sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an.

🏠 Homepage