Al-Qur'an adalah sumber hukum tertinggi bagi umat Islam, dan di dalamnya terdapat panduan rinci untuk mengatur kehidupan personal maupun komunal. Salah satu ayat yang sering dirujuk dalam konteks hukum dan perbandingan syariat adalah Surat Al-Maidah ayat ke-48. Ayat ini bukan sekadar seruan historis, melainkan sebuah prinsip metodologis fundamental yang menetapkan otoritas Al-Qur'an sebagai standar kebenaran tertinggi.
وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ
(QS. Al-Maidah: 48)
Ayat ini secara tegas menyatakan tiga fungsi utama Al-Qur'an (Al-Kitab) ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pertama, ia adalah "muṣaddiqan limā bayna yadayhi min al-kitābi", yaitu membenarkan kitab-kitab suci yang turun sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) dalam hal prinsip-prinsip dasar keesaan Allah dan kebenaran ajaran para nabi terdahulu.
Fungsi kedua yang sangat krusial adalah peran Al-Qur'an sebagai "muhayminan 'alayh". Kata muhaymin diartikan sebagai pengawas, penjaga, atau hakim tertinggi. Ini berarti Al-Qur'an tidak hanya mengkonfirmasi bagian-bagian kitab terdahulu yang masih sesuai dengan kebenaran hakiki, tetapi juga mengoreksi, membatalkan, atau memberikan ketentuan baru terhadap ajaran-ajaran yang telah mengalami distorsi atau penyimpangan oleh tangan manusia selama kurun waktu tertentu.
Inti dari ayat ini terletak pada perintah selanjutnya: "Fa-ḥkum baynahum bi-mā anzalallāh". Perintah ini ditujukan kepada Nabi SAW, namun secara universal berlaku bagi seluruh umat Islam sebagai landasan syariat. Artinya, dalam menyelesaikan perselisihan, menetapkan hukum, atau memutuskan perkara di antara manusia, satu-satunya referensi yang sah dan wajib digunakan adalah hukum yang telah Allah turunkan. Ini menegaskan kedaulatan hukum ilahi di atas hukum buatan manusia.
Penting untuk dipahami bahwa kepatuhan ini bersifat mutlak. Allah kemudian memberikan peringatan keras yang menjadi penegas posisi ayat ini: "Wa lā tattabi' ahwā'ahum 'ammā jā'aka min al-ḥaqq" (Dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (orang-orang kafir/ahli kitab) dan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu). Ayat ini secara eksplisit melarang penyesuaian hukum ilahi hanya demi mengikuti tren, keinginan hawa nafsu, atau tekanan sosial dan politik dari pihak lain.
Dalam konteks modern, Al-Maidah ayat 48 menjadi dasar utama bagi umat Islam dalam memandang pluralitas hukum. Ayat ini mengajarkan bahwa meskipun Islam menghargai kebenaran yang ada dalam ajaran lain (sebagai bagian dari pengakuan terhadap ajaran nabi-nabi sebelumnya), namun dalam ranah tata kelola kehidupan (syariat), kepatuhan harus kembali kepada wahyu terakhir, yaitu Al-Qur'an.
Ini mendorong umat Islam untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai peta jalan utama. Jika terjadi perbedaan pandangan antara ajaran Islam dan pandangan mayoritas masyarakat yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang dibawa oleh Al-Qur'an, maka prinsip Al-Maidah 48 mewajibkan pengikut Nabi untuk tetap teguh pada petunjuk Ilahi, tanpa terombang-ambing oleh perubahan zaman atau godaan untuk kompromi terhadap prinsip kebenaran yang sudah mapan. Ayat ini adalah jangkar teologis yang memastikan bahwa otoritas penentuan baik dan buruk tetap berada di tangan Sang Pencipta.
Dengan demikian, Al-Maidah ayat 48 adalah deklarasi kemandirian hukum Islam, penegasan otoritas Al-Qur'an sebagai standar kebenaran yang mengoreksi sekaligus mengawasi, dan panggilan abadi untuk tunduk pada hukum Allah di atas segala bentuk kecenderungan duniawi.