Ilustrasi peringatan dan pedoman ilahi.
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang kaya akan ajaran mengenai hukum, etika, dan hubungan sosial umat Islam. Di antara ayat-ayatnya, terdapat poin penting yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batasan syariat, khususnya terlihat pada ayat 87 dan 88. Kedua ayat ini seringkali dibahas bersama karena keduanya memberikan arahan yang tegas mengenai apa yang halal dan apa yang haram, serta bagaimana seharusnya seorang Muslim memandang rezeki dari Allah.
QS. Al-Maidah [5]: 87
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan thayyibat (hal-hal yang baik) yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
QS. Al-Maidah [5]: 88
“Makanlah makanan (yang halal) lagi baik (thayyibat) di antara rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja kamu menyembah.”
Ayat 87 membuka dengan panggilan akrab kepada orang-orang yang beriman: "Hai orang-orang yang beriman". Ini menunjukkan bahwa nasihat yang diberikan adalah nasihat internal bagi komunitas Muslim. Inti dari ayat ini adalah larangan keras terhadap praktik yang dikenal sebagai "pengharaman diri" atau "berlebihan dalam beribadah" hingga mencapai tingkat yang tidak diperintahkan syariat.
Terkadang, di masa lalu, sebagian komunitas menafsirkan kesalehan secara keliru dengan menghindari kenikmatan duniawi yang dihalalkan, seperti makanan lezat, pakaian bagus, atau pernikahan. Mereka beranggapan bahwa semakin keras penyiksaan diri, semakin tinggi kedekatan mereka kepada Tuhan. Namun, Al-Qur'an meluruskan pandangan ini. Allah telah menyediakan "thayyibat" (hal-hal yang baik dan bersih) sebagai rezeki. Mengharamkan yang baik adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap kemurahan dan kebijaksanaan Allah sebagai pemberi rezeki.
Lebih lanjut, ayat ini memberikan peringatan tajam: "dan janganlah kamu melampaui batas." Batas yang dimaksud adalah batas syariat, baik dalam penghalalan maupun pengharaman. Melampaui batas bisa berarti menghalalkan yang haram (berbuat maksiat) atau, sebagaimana konteks ayat ini, mengharamkan yang halal (memaksakan pembatasan yang tidak ditetapkan). Allah menegaskan, "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." Sikap ekstrem, baik dalam permisifitas maupun kekakuan yang berlebihan, dicela oleh syariat.
Jika ayat sebelumnya melarang pengharaman, ayat 88 memberikan perintah positif: "Makanlah makanan (yang halal) lagi baik (thayyibat) di antara rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu." Ini adalah anugerah berupa izin dan anjuran untuk menikmati karunia Allah. Kehalalan dan kebaikan (thayyibat) adalah dua kriteria utama dalam mengonsumsi rezeki. Makanan haruslah bersumber dari cara yang halal (misalnya tidak hasil mencuri, riba, atau judi) dan haruslah baik (bergizi, bersih, dan tidak membahayakan).
Ayat ini mengajarkan keseimbangan. Islam bukanlah agama yang mendorong umatnya hidup dalam keprihatinan yang tidak perlu. Bahkan, menikmati kebaikan duniawi sambil mengingat asal muasalnya adalah bentuk ibadah jika dilakukan dengan kesadaran.
Puncak dari menikmati rezeki ini kemudian dikaitkan langsung dengan tauhid dan syukur: "dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja kamu menyembah." Keseimbangan antara menikmati karunia dan bersyukur adalah manifestasi sempurna dari pengabdian (ibadah). Syukur bukanlah sekadar ucapan lisan, tetapi diwujudkan melalui ketaatan penuh. Orang yang bersyukur akan menggunakan nikmat tersebut untuk ketaatan kepada Pemberi nikmat, yaitu Allah SWT. Jika seseorang menikmati makanan yang baik, namun kemudian menggunakan kekuatannya untuk berbuat maksiat, maka ia belum menunaikan isi perintah syukur ini.
Ayat Al-Maidah 87 dan 88 memberikan panduan moral yang jelas mengenai hubungan Muslim dengan materi dan rezeki. Pertama, ia membebaskan umat dari beban spiritual yang tidak disyariatkan, yaitu pengharaman hal-hal yang baik. Ini mendorong kehidupan yang seimbang, di mana ibadah tidak harus identik dengan penderitaan fisik. Kedua, ia menetapkan standar etis: rezeki yang dinikmati haruslah halal dan thayyib. Ini menuntut umat Islam untuk selalu waspada terhadap sumber pendapatan dan cara perolehan barang konsumsi.
Memahami kedua ayat ini berarti seorang Mukmin harus senantiasa menimbang antara kebebasan yang diberikan Allah dan batasan yang ditetapkan-Nya. Kebebasan menikmati rezeki adalah izin, namun syukur adalah kewajiban yang memastikan kenikmatan tersebut tidak menjerumuskan pada kesombongan atau kelalaian dari tujuan utama penciptaan, yaitu beribadah hanya kepada Allah SWT.