Makna Larangan dalam QS. Al-Maidah Ayat 88-91

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali ajaran penting mengenai hukum dan etika dalam kehidupan seorang Muslim. Di antara ayat-ayat yang paling tegas mengatur perilaku adalah ayat 88 hingga 91. Ayat-ayat ini secara spesifik melarang umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang tidak halal dan melarang praktik perjudian, sambil menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang baik dan halal.

Signifikansi Ayat 88: Perintah untuk Memakan yang Halal

Ayat ke-88 dibuka dengan sebuah perintah positif kepada orang-orang beriman:

"Maka makanlah dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu, yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah Yang Maha Esa, kepada-Nya kamu beriman." (QS. Al-Maidah: 88)
Terjemahan: Maka makanlah dari rezeki (yang halal) yang baik yang telah diberikan Allah kepadamu, dan syukurilah nikmat Allah jika kamu benar-benar kepada-Nya saja menyembah.

Ayat ini menekankan pentingnya keseimbangan. Allah memerintahkan umat-Nya untuk menikmati rezeki yang telah diberikan, namun dengan syarat utama: rezeki tersebut haruslah halal (diizinkan syariat) dan thayyib (baik, bersih, berkualitas). Ini bukan hanya masalah hukum fikih semata, tetapi juga aspek spiritual. Makanan yang kita konsumsi mempengaruhi energi dan kualitas ibadah kita. Dengan memakan yang halal dan baik, kita menunjukkan rasa syukur (syukur) kepada Allah dan menegaskan keimanan kita hanya kepada-Nya.

Ayat 89: Sumpah Palsu dan Kifaratnya

Melanjutkan konteks menjaga hubungan baik dengan Allah, ayat 89 membahas tentang sumpah. Allah tidak menghukum kita karena sumpah yang tidak sengaja terucap tanpa niat buruk, namun Ia menghukum sumpah yang disengaja namun dilanggar:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja untuk bersumpah dengannya. Maka kaffaratnya (tebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan itu, maka kaffaratnya puasa tiga hari. Itulah kaffarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan melanggarnya)..." (QS. Al-Maidah: 89)

Ayat ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dalam Islam. Ketika seseorang terlanjur melanggar sumpah yang ia buat dengan sadar, ada mekanisme penebusan (kaffarat) yang jelas. Pilihan tebusan dimulai dari yang paling bermanfaat bagi sesama (memberi makan atau pakaian orang miskin) hingga pilihan ibadah (puasa). Hal ini mengajarkan tanggung jawab moral atas setiap ucapan yang kita ikrarkan.

Ayat 90 dan 91: Larangan Mutlak atas Khamar dan Maysir

Dua ayat berikutnya memberikan peringatan yang sangat keras mengenai dua hal yang merusak sendi kehidupan sosial dan spiritual: minuman keras (khamar) dan perjudian (maysir).

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, mengundi nasib dengan panah, berhala, dan azlam itu adalah najis termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena khamr dan judi, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90)

Larangan ini bersifat tegas. Khamar dan maysir diklasifikasikan sebagai "najis" dan "perbuatan syaitan". Dampaknya dijelaskan secara gamblang: menimbulkan permusuhan, kebencian, dan yang paling fatal, melalaikan seseorang dari mengingat Allah dan kewajiban shalat. Keberuntungan (falah) hanya akan dicapai jika umat Islam menjauhi praktik-praktik ini.

Ayat 91 melanjutkan ancaman tersebut, menegaskan bahwa jika seseorang tetap melakukannya, konsekuensinya adalah hukuman di akhirat, dan Allah tidak akan meridai perbuatan tersebut.

Ilustrasi keseimbangan antara makanan halal dan larangan minuman keras/judi Halal & Baik Al-Maidah 88 Khamr & Judi Dilarang Al-Maidah 90 PILIHLAH

Mengapa Penekanan Pada Halal dan Penghindaran Judi?

Perintah dalam Al-Maidah 88-91 membentuk kerangka etika konsumsi dan interaksi sosial. Makanan (rezeki) adalah fondasi energi kehidupan kita. Jika energi itu didapat dari sumber yang kotor (haram) atau buruk (tidak thayyib), maka dampak negatifnya akan merembet ke kualitas amal dan spiritualitas kita. Inilah mengapa ayat 88 dimulai dengan afirmasi rezeki yang baik.

Sementara itu, larangan terhadap khamr dan judi bukan sekadar aturan moral semata, tetapi juga merupakan kebijakan sosial yang mendalam. Minuman keras terbukti merusak akal sehat, membuka pintu bagi berbagai kriminalitas, dan memutuskan hubungan keluarga. Perjudian (maysir) mengajarkan ketergantungan pada nasib dan keberuntungan tanpa usaha nyata, yang sangat kontras dengan nilai kerja keras dalam Islam. Lebih jauh lagi, kedua hal ini secara langsung menghalangi dzikir dan shalat, dua tiang utama keimanan seorang Muslim.

Secara kolektif, ayat-ayat ini menyerukan umat Islam untuk hidup secara sadar, memilih rezeki yang membersihkan jiwa, menepati janji, dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat merusak akal, hati, dan tatanan sosial demi meraih keberuntungan sejati di dunia dan akhirat.

🏠 Homepage