Ilustrasi peringatan keras terhadap hal yang dilarang.
Memahami Larangan dalam Al-Ma'idah Ayat 90
Surah Al-Ma'idah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali ayat-ayat hukum dan tuntunan hidup. Khususnya pada ayat 90 dan 91, Allah SWT memberikan ketegasan yang sangat jelas mengenai dua perkara yang harus dijauhi oleh kaum mukminin: khamr (minuman keras) dan maisir (judi). Ayat 90 dimulai dengan penegasan bahwa kedua hal tersebut adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Tujuan utama setan dalam hal ini adalah menanamkan permusuhan dan kebencian di antara sesama manusia, serta menjauhkan mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
Sifat keji dari khamr dan judi terletak pada dampaknya yang merusak tatanan sosial, moral, dan spiritual. Minuman keras seringkali menghilangkan akal sehat (sebagai pelindung utama pertanggungjawaban amal), sementara judi menciptakan ketergantungan pada keberuntungan semu, menghilangkan semangat bekerja keras, dan menimbulkan permusuhan antara pihak yang menang dan yang kalah. Larangan ini bersifat mutlak karena bahayanya telah terbukti secara empiris dan spiritual.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah (azlam) itu adalah najis, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan."
Konsekuensi Duniawi dan Ukhrawi (Ayat 91)
Ayat 91 melanjutkan ancaman dan peringatan tersebut. Setelah diperintahkan untuk menjauhi, Allah SWT menjelaskan bahwa setan ingin menciptakan permusuhan dan kebencian melalui khamr dan judi, dan kemudian menghalangi umat Islam dari mengingat Allah (dzikir) dan melaksanakan shalat. Shalat adalah tiang agama, dan minuman keras serta judi adalah penghalang fisik dan mental yang paling efektif untuk mengganggu konsentrasi dan waktu seorang hamba untuk beribadah.
Kepatuhan terhadap perintah Allah dalam menjauhi kedua hal ini dihubungkan langsung dengan keberhasilan di akhirat. Jika umat Islam masih terus melakukan kemaksiatan ini, maka secara otomatis mereka telah menuruti tipu daya setan, padahal Allah telah memberikan jalan keluar yang lebih baik, yaitu dengan menghindari sepenuhnya.
"Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam (perkara) khamr dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka maukah kamu berhenti (dari mengerjakan khamr dan judi)?"
Janji Allah bagi yang Taat (Ayat 92-93)
Setelah memberikan perintah tegas, ayat selanjutnya (Ayat 92) menggarisbawahi pentingnya ketaatan total. Jika seorang mukmin telah mengetahui keburukan dari perbuatan tersebut, maka mereka wajib segera berhenti. Ayat ini menekankan bahwa ketaatan kepada Rasul dalam menjauhi larangan adalah bentuk ketaatan kepada Allah. Fokus utama dari ketaatan ini adalah membebaskan diri dari perbuatan keji tersebut, karena jika itu dilakukan, maka kewajiban Rasul hanya menyampaikan risalah dengan jelas, yaitu menyampaikan perintah dan larangan Allah.
Ayat 93 memberikan penutup yang menenangkan bagi mereka yang patuh. Bagi mereka yang beriman dan melakukan amal saleh—yaitu menjauhi larangan dan melaksanakan perintah—dijanjikan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Ini adalah konsekuensi logis dari pilihan hidup yang mereka ambil: memilih jalan Allah berarti memilih kenikmatan abadi, sementara memilih jalan setan berarti menerima kerugian kekal.
"Maka, jika kamu telah taat, maka sembahlah Allah dengan seikhlas-ikhlasnya, dan jauhilah perbuatan yang keji itu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat atas segala apa yang kamu kerjakan."
Tuntunan Seputar Makanan Halal (Ayat 94-95)
Berpindah sedikit dari larangan minuman keras, ayat 94 dan 95 kembali menegaskan prinsip dasar dalam konsumsi makanan. Ayat 94 memerintahkan orang beriman untuk senantiasa waspada terhadap perburuan (baik secara harfiah maupun kiasan) saat mereka dalam keadaan ihram (saat melaksanakan ibadah haji atau umrah). Aturan ini menekankan pentingnya mematuhi batasan syariat bahkan dalam kegiatan yang bersifat rekreasi atau sementara.
Puncak dari tuntunan ini terdapat pada ayat 95, yang merupakan prinsip umum tentang makanan halal. Allah menegaskan bahwa semua buruan laut adalah halal untuk dikonsumsi, sebagai keringanan dari Allah bagi para musafir dan orang yang berada dalam kondisi ihram. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar kemudahan (yusr) dan tidak menyulitkan, selama batas-batas yang telah ditetapkan—seperti larangan memakan bangkai atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah—tetap dijaga. Ayat ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara ketegasan hukum (larangan khamr) dan kemudahan (halalnya buruan laut).
Kesimpulan
Ayat 90 hingga 95 Surah Al-Ma'idah memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi kehidupan seorang Muslim. Inti pesannya adalah: jauhi apa yang merusak akal dan menghilangkan ingatan kepada Allah (khamr dan judi) karena itu adalah jalan setan, dan patuhi batasan Allah dalam segala hal, termasuk makanan dan perburuan, karena ketaatan penuh akan membuahkan surga. Keseluruhan rangkaian ayat ini menuntut komitmen total dari seorang mukmin terhadap syariat.