Dalam lembaran suci Al-Qur'an, terdapat banyak sekali ayat-ayat yang memberikan pedoman jelas bagi kehidupan umat Islam. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan penting mengenai batasan dan larangan adalah firman Allah SWT dalam Al-Maidah 90. Ayat ini secara tegas melarang praktik-praktik yang merusak akal dan moral umat manusia.
Ayat ini diturunkan untuk menegaskan kembali prinsip kebersihan spiritual dan sosial dalam Islam, khususnya terkait dengan minuman keras dan praktik perjudian yang menjadi biang keladi kerusakan di tengah masyarakat.
Visualisasi larangan terhadap hal-hal yang merusak.
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 90
Ayat ini seringkali menjadi titik sentral pembahasan hukum dalam Islam. Kata kunci utama yang terkandung di dalamnya adalah "khamr" (minuman keras/alkohol) dan "judi". Kedua hal ini disandingkan dengan berhala (syirik) dan mengundi nasib (azlam), yang semuanya dikategorikan sebagai "perbuatan syaitan" dan "najis".
Mengapa Khomr dan Judi Dilarang Keras?
Penegasan larangan dalam Al-Maidah 90 bukan tanpa alasan. Rasulullah ﷺ telah mengajarkan bahwa Islam datang untuk menjaga lima hal mendasar (Maqashid Syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Khomr dan judi secara langsung merusak dua pilar penting: akal dan jiwa.
1. Kerusakan Akal (Rusaknya Pikiran)
Minuman keras (khomr) memiliki efek memabukkan yang menghilangkan kesadaran dan kemampuan berpikir jernih. Ketika akal, yang merupakan anugerah terpenting dari Allah SWT, tertutupi oleh zat-zat yang memabukkan, maka seseorang rentan melakukan perbuatan keji, kekerasan, dan perzinahan. Islam memandang penjagaan akal sebagai prioritas utama, dan khomr adalah musuh utama akal.
2. Perpecahan Sosial Akibat Perjudian
Perjudian, di sisi lain, adalah permainan yang mengandung unsur keserakahan dan potensi kehancuran ekonomi. Alih-alih berusaha melalui kerja keras dan rezeki halal, judi menawarkan jalan pintas yang sering kali berakhir dengan kerugian besar bagi banyak pihak. Judi menciptakan permusuhan (al-ba'dā'u wal-ba'dā'u) dan menjauhkan manusia dari dzikrullah (mengingat Allah). Dampaknya, judi menimbulkan ketegangan sosial, hutang, dan kehancuran rumah tangga.
Konteks "Najis" dan "Perbuatan Syaitan"
Allah SWT menyebut khomr dan judi sebagai "perbuatan syaitan". Ini menunjukkan bahwa dampak dari kedua hal tersebut sejalan dengan misi syaitan untuk menyesatkan manusia, menimbulkan kebencian, permusuhan, dan melalaikan dari ketaatan kepada Allah. Penggunaan kata "najis" di sini sering diinterpretasikan dalam dua makna:
- Najis Hakiki: Secara fisik, sesuatu yang kotor dan harus dibersihkan.
- Najis Maknawi: Secara moral dan spiritual, perbuatan yang kotor, tercela, dan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
Ayat ini ditutup dengan perintah yang sangat jelas dan lugas: "Maka jauhilah ia agar kamu mendapat kemenangan." Perintah untuk "menjauhi" (ijtنبوه) lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan". Ini menuntut umat Islam untuk menciptakan jarak maksimal, tidak hanya menghindari konsumsi atau praktik, tetapi juga menjauhi lingkungan dan pergaulan yang memungkinkan hal-hal tersebut terjadi. Kemenangan (al-falah) yang dijanjikan adalah kemenangan dunia dan akhirat, yang hanya dapat diraih dengan ketaatan penuh pada syariat-Nya.
Kesimpulan dari pemahaman Al-Maidah 90 adalah bahwa menjaga kemurnian akal dan menghindari sumber permusuhan sosial adalah kunci menuju keberhasilan hidup yang sejati di mata Allah SWT.