Ilustrasi Peringatan Larangan
Al-Qur'an adalah pedoman hidup umat Islam yang berisi petunjuk komprehensif mengenai segala aspek kehidupan. Salah satu fokus utama ajaran Islam adalah menjaga kemaslahatan (kebaikan) individu dan masyarakat, serta menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan. Dalam konteks ini, Allah SWT menurunkan peringatan keras mengenai dua hal yang sering menjadi sumber kehancuran moral dan sosial, yaitu khamr (minuman keras/mabuk) dan maisir (perjudian). Kedua larangan ini dijelaskan secara gamblang dalam Surah Al-Maidah, ayat 91 dan 92.
Ayat-ayat ini menegaskan posisi tegas Islam dalam memandang minuman keras dan judi, bukan sekadar sebagai praktik yang kurang baik, melainkan sebagai 'amalan keji' yang berasal dari perbuatan setan.
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kamu hendak berhenti (dari mengerjakannya)?"
Ayat 91 secara eksplisit menjelaskan dampak negatif dari khamr (alkohol/minuman memabukkan) dan judi (perjudian). Allah SWT memperingatkan bahwa tujuan utama syaitan dalam mempopulerkan kedua hal ini adalah untuk menciptakan tiga kerusakan besar:
Di akhir ayat, terdapat pertanyaan retoris: "maka apakah kamu hendak berhenti (dari mengerjakannya)?" Pertanyaan ini berfungsi sebagai desakan moral yang kuat, menanyakan kesadaran hati nurani orang yang beriman untuk segera meninggalkan praktik yang jelas-jelas merusak ini setelah mengetahui konsekuensinya.
"Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah, bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (perintah-perintah) dengan jelas."
Setelah menjelaskan bahaya khamr dan judi, ayat 92 memberikan solusi dan penegasan. Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad SAW). Ketaatan ini adalah benteng pertahanan utama dari segala godaan buruk, termasuk yang disebutkan dalam ayat sebelumnya.
Penekanan pada "berhati-hatilah" (atau "waspadalah") menunjukkan bahwa godaan ini bersifat licik dan selalu mengintai. Bagi yang memilih berpaling dari perintah ini dan kembali pada kebiasaan lama, ayat tersebut mengingatkan bahwa tugas Nabi hanyalah menyampaikan risalah secara gamblang. Konsekuensi dari penolakan dan pembangkangan adalah tanggung jawab pribadi di hadapan Allah SWT.
Dalam konteks sejarah turunnya ayat ini, banyak sahabat yang baru masuk Islam masih memiliki kebiasaan minum khamr. Ayat ini berfungsi sebagai titik akhir pelarangan, menuntut mereka untuk segera menghentikan praktik tersebut demi menjaga keutuhan iman dan komunitas Muslim yang sedang dibangun.
Larangan ini jauh melampaui sekadar minuman beralkohol. Prinsip yang terkandung adalah larangan terhadap segala sesuatu yang menghilangkan akal sehat (seperti narkoba) dan segala bentuk pertaruhan (judi online, lotre, dll.) yang bersifat spekulatif dan merusak tatanan ekonomi serta moral. Islam mengajarkan bahwa mencari rezeki harus melalui usaha yang bersih, halal, dan produktif. Khamr dan judi adalah dua jalan pintas yang dijanjikan setan untuk merusak harta, waktu, akal, dan hubungan antarmanusia. Oleh karena itu, memahami Al-Maidah 91-92 adalah kunci untuk menjaga integritas spiritual dan sosial seorang Muslim.