Surah Al-Ma'idah adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan muatan hukum dan etika kehidupan seorang Muslim. Ayat pertama dan kedua dari surah ini memegang peranan krusial sebagai fondasi awal dalam memahami prinsip-prinsip dasar agama, terutama terkait kepatuhan, pemenuhan janji, dan kejelasan batasan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Ayat 1 dan 2 seringkali menjadi sorotan karena secara eksplisit memerintahkan orang-orang beriman untuk menepati janji dan memenuhi akad (perjanjian) yang telah dibuat, baik dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Mari kita telaah makna mendalam dari kedua ayat mulia ini.
Ayat pertama, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala jenis perjanjian (akad)," adalah perintah fundamental yang menempatkan penepatan janji pada kedudukan tertinggi dalam etika Islam. Akad di sini mencakup janji yang diucapkan kepada Allah, seperti janji keimanan (syahadat), janji untuk melaksanakan ibadah, serta janji-janji muamalah (hubungan antarmanusia) seperti jual beli, sewa-menyewa, pernikahan, dan perjanjian bisnis. Kepatuhan terhadap akad adalah cerminan dari kebenaran iman seseorang.
Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perintah "Ofulfilled the contracts" ini bersifat umum dan menyeluruh. Ketika seseorang telah mengikatkan diri pada suatu janji atau kesepakatan, ia wajib menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang disepakati, selama kesepakatan tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mewajibkan yang maksiat.
Ayat kedua melanjutkan dengan menetapkan batasan-batasan tertentu yang berkaitan dengan kesucian ritual dan larangan permusuhan yang melahirkan ketidakadilan. Larangan terhadap melanggar syiar Allah mencakup penghormatan terhadap hal-hal yang disucikan dalam syariat, seperti waktu-waktu haram (bulan-bulan suci) dan tempat-tempat suci (Baitullah).
Salah satu poin terpenting dalam ayat kedua adalah seruan untuk berbuat adil: "Berbuat adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa." Ayat ini menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kaum—meskipun mereka pernah menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram—tidak boleh dijadikan alasan untuk berlaku zalim atau tidak adil. Prinsip keadilan harus ditegakkan tanpa memandang sentimen pribadi atau permusuhan masa lalu. Keadilan adalah jalan terdekat menuju ketakwaan sejati.
Penutup ayat kedua memberikan kaidah universal dalam interaksi sosial: "Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Ayat ini diakhiri dengan perintah kolaborasi positif: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini adalah norma etika sosial tertinggi, yang mendorong umat Islam untuk menjadi agen kebaikan dan pencegah kemungkaran dalam masyarakat, memprioritaskan kerja sama yang membangun di atas platform kebenaran dan moralitas.
Secara keseluruhan, Al-Ma'idah ayat 1 dan 2 membentuk pilar etika keislaman. Ayat pertama menekankan tanggung jawab individu untuk menepati setiap ikatan dan janji. Sementara ayat kedua meluaskan cakupan etika tersebut ke ranah sosial dan ritual, menekankan pentingnya penghormatan terhadap kesucian agama, keadilan mutlak, dan prinsip saling tolong-menolong dalam kebaikan, sekaligus menjauhi kolaborasi dalam keburukan.