Al-Qur'an adalah petunjuk hidup bagi umat Islam, berisi ayat-ayat yang memuat hukum, hikmah, dan janji-janji ilahi. Salah satu surat yang kaya akan muatan akidah dan syariat adalah Surah Al-Maidah. Secara spesifik, Al-Maidah ayat 15 merupakan ayat yang sangat penting dalam memberikan gambaran tentang bagaimana Allah memperlakukan hamba-Nya yang beriman dan bagaimana konsekuensi dari ingkar janji.
Ayat ke-15 dari Surah Al-Maidah ini diturunkan dalam konteks yang sangat penting, yaitu penegasan tugas kenabian Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah wahyu hakiki yang diturunkan secara bertahap untuk menjadi pedoman hukum dan moral bagi seluruh umat manusia.
Makna pertama yang sangat menonjol adalah perintah untuk berhukum dengan kebenaran. Allah secara eksplisit memerintahkan Nabi Muhammad untuk menjadi hakim di antara manusia berdasarkan wahyu yang diturunkan, yaitu Al-Qur'an. Ini menegaskan supremasi hukum Ilahi di atas hukum buatan manusia, karena hukum Allah terjamin kebenarannya (Al-Haqq). Bagi seorang pemimpin atau siapa pun yang memiliki otoritas memutuskan perkara, ayat ini menjadi landasan utama: keputusan harus didasarkan pada petunjuk yang jelas dari Tuhan, bukan berdasarkan hawa nafsu, kepentingan pribadi, atau tekanan sosial.
Aspek krusial kedua dari Al-Maidah ayat 15 adalah larangan keras terhadap Nabi—dan secara implisit kepada seluruh umat—untuk menjadi "khashiman" (pembela atau pendukung) bagi orang-orang yang berkhianat. Kata "pengkhianat" (الْخَآئِنِينَ) di sini memiliki cakupan yang luas. Khianat bisa berarti mengkhianati janji kepada Allah (syirik atau kufur), mengkhianati sesama manusia (korupsi, mencuri, berbohong), atau mengkhianati amanah jabatan.
Sikap netral tidak cukup dalam menghadapi kezaliman atau pengkhianatan. Ayat ini menuntut keberpihakan yang jelas: membela kebenaran dan menentang kebatilan. Jika seorang pemimpin atau hakim justru melindungi mereka yang jelas-jelas melakukan pengkhianatan, maka ia telah menyalahi amanah yang diberikan Allah. Perlindungan terhadap pengkhianat sama saja dengan menolak sebagian dari hukum Al-Qur'an itu sendiri. Ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.
Relevansi Al-Maidah ayat 15 terasa sangat kuat hingga hari ini, terutama dalam konteks sosial dan politik. Dalam menghadapi isu-isu kontemporer, umat Islam diingatkan untuk selalu kembali kepada Al-Qur'an sebagai sumber kebenaran tertinggi. Tidak peduli seberapa kuat tekanan dari kelompok tertentu, kebenaran wahyu harus didahulukan.
Pelajaran penting lainnya adalah tentang tanggung jawab moral. Ketika kita melihat ketidakadilan, ayat ini mengingatkan bahwa diam atau bahkan secara tidak langsung mendukung pelaku ketidakadilan dengan tidak mengambil sikap adalah bentuk dari menjadi "pembela" mereka. Integritas seorang Muslim diuji ketika ia harus memilih antara popularitas duniawi atau ketaatan penuh pada perintah Allah. Memutuskan perkara secara adil, tanpa memandang kedudukan orang yang bersalah, adalah manifestasi nyata dari ketakwaan yang dituntut oleh ayat ini.
Singkatnya, Al-Maidah ayat 15 adalah seruan universal untuk menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, sambil menjaga jarak tegas dari setiap bentuk pengkhianatan. Ia menuntut kejujuran absolut dalam memikul amanah kepemimpinan dan peradilan, memastikan bahwa cahaya Al-Qur'an benar-benar menjadi penerang dalam kegelapan ketidakpastian hukum dan moral. Ketaatan pada perintah ini adalah jaminan bahwa kita berada di jalur yang diridai Allah SWT.