Makna dan Tuntunan Al-Maidah Ayat 38

Ikon Keadilan dan Hukum Islam HUKUM

Teks Al-Maidah Ayat 38 dan Terjemahannya

Salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang mengatur tentang hukuman bagi pencuri adalah Surah Al-Maidah ayat ke-38. Ayat ini menjelaskan batasan dan ketegasan hukum dalam Islam terhadap tindak pidana pencurian.

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۭ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًۭا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:

"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka berdua, dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Konteks dan Penjelasan Ayat

Al-Maidah ayat 38 merupakan penetapan hukum cambuk dan pemotongan tangan bagi pelaku pencurian dalam syariat Islam. Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan pemotongan tangan bagi pencuri (laki-laki maupun perempuan) bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sebuah jazā’ (balasan setimpal) atas perbuatan yang mereka lakukan, serta sebagai nakālan (hukuman atau pelajaran) yang bersumber langsung dari ketetapan Allah SWT.

Tujuan utama dari hukum ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umum, melindungi hak milik individu, dan menciptakan efek jera (deterrent effect) dalam masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, penetapan hukuman ini memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, ini menegaskan bahwa harta benda adalah hak yang harus dihormati. Kedua, hukuman ini dirancang untuk membersihkan masyarakat dari kejahatan berat yang merusak tatanan sosial.

Ketentuan dan Batasan dalam Penerapan Hukum

Penting untuk dicatat bahwa penetapan hukum potong tangan dalam Islam memiliki batasan-batasan yang sangat ketat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan. Ulama fiqih telah menetapkan syarat-syarat yang sangat rinci mengenai kadar minimum harta curian (nisab), kondisi di mana pencurian terjadi (misalnya, tidak dalam keadaan darurat ekstrem seperti kelaparan yang mengancam jiwa), hingga status kepemilikan barang yang dicuri.

Tanpa terpenuhinya semua syarat dan prosedur pembuktian yang ketat sesuai syariat, hukuman ini tidak dapat dijatuhkan. Ayat ini juga diakhiri dengan penegasan sifat Allah: Aziz (Maha Perkasa) yang kekuasaan-Nya tidak dapat dilampaui, dan Hakim (Maha Bijaksana) yang setiap ketetapan hukum-Nya mengandung hikmah terbaik bagi ciptaan-Nya.

Hikmah di Balik Ketegasan Hukum

Mengapa Allah menetapkan hukuman yang terlihat berat seperti pemotongan tangan? Jawabannya terletak pada konsepsi Islam tentang keadilan dan pemeliharaan hak (hifzh al-mal). Dalam pandangan Islam, pencurian adalah kejahatan yang fundamental karena melanggar tiga pilar utama: hak Allah (karena melanggar hukum-Nya), hak korban (kehilangan harta), dan hak masyarakat (rusaknya rasa aman).

Pemotongan tangan berfungsi sebagai peringatan keras bahwa konsekuensi dari melanggar batas-batas syariat sangat serius. Namun, sifat Al-Hakim (Maha Bijaksana) menunjukkan bahwa hukuman ini bukan hanya tentang pembalasan, tetapi juga tentang pencegahan jangka panjang agar kerugian ekonomi dan sosial akibat pencurian dapat diminimalkan. Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk hidup dalam kerangka hukum Ilahi yang adil dan seimbang.

Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 38 adalah teks fundamental dalam hukum pidana Islam yang menegaskan ketegasan, keadilan, dan hikmah di balik setiap ketetapan Allah SWT demi terciptanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial.

🏠 Homepage