Ilustrasi simbolis terkait keadilan dan penegakan hukum.
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 42
Surah Al-Maidah ayat 42 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang secara eksplisit membahas tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin atau hakim bersikap ketika mengadili perkara di antara manusia. Ayat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat mengenai integritas dan objektivitas.
"وَاَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا اَنزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَفْتِنُوْكَ عَنْ بَعْضِ مَآ اَنزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۖ فَاِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ"
(QS. Al-Maidah: 42)
Terjemahannya kurang lebih berbunyi: "Dan hendaklah engkau (Muhammad) memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan berhati-hatilah engkau (terhadap mereka), agar mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
Kewajiban Mengadili Berdasarkan Wahyu
Pesan utama dari **Al-Maidah ayat 42** adalah penegasan mutlak bahwa hukum yang harus dijadikan pedoman dalam memutuskan suatu perkara adalah hukum yang diturunkan Allah (syariat). Ayat ini ditujukan pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW, namun maknanya berlaku universal bagi setiap pemegang otoritas peradilan, hakim, pemimpin, dan bahkan individu yang diminta menjadi penengah dalam suatu perselisihan.
Kewajiban ini tidak hanya sebatas mengetahui hukum, tetapi juga menerapkannya tanpa kompromi. Ini menuntut seorang hakim memiliki pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur'an dan Sunnah, serta kemauan kuat untuk tidak menyimpang sedikit pun dari kebenaran yang bersumber dari ilahi.
Larangan Mengikuti Hawa Nafsu dan Keinginan Manusia
Ayat tersebut secara tegas melarang pengikut wahyu untuk mengikuti hawa nafsu atau keinginan (ahwa') orang-orang yang bersengketa. Dalam konteks peradilan, 'hawa nafsu' ini bisa berupa tekanan politik, suap, simpati pribadi, atau bahkan keinginan mayoritas yang bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi. Nabi diperintahkan untuk bersikap netral dan adil, tidak memihak yang kuat secara materi atau jabatan, maupun yang lemah secara status sosial.
Objektivitas adalah ruh dari penegakan hukum. Jika seorang hakim mengedepankan perasaan atau kepentingan duniawi daripada wahyu Allah, maka putusan yang dihasilkan akan cacat moral dan tidak akan membawa maslahat sejati bagi umat.
Peringatan Mengenai Godaan dan Risiko Pembelotan
Bagian selanjutnya dari ayat ini memberikan peringatan keras: "Dan berhati-hatilah engkau (terhadap mereka), agar mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu."
Ini menggarisbawahi bahwa ada pihak-pihak yang akan berusaha keras—melalui bujukan, ancaman, atau iming-iming—untuk membuat pemegang hukum menyimpang. Tugas pengadil adalah menjaga benteng kebenaran, memastikan tidak ada satu pun ketetapan ilahi yang diabaikan demi menyenangkan pihak tertentu. Penyimpangan sekecil apa pun dari hukum Allah adalah pengkhianatan terhadap amanat agung ini.
Konsekuensi dari Penolakan Hukum Tuhan
Ayat ini menutup dengan ancaman bagi mereka yang berpaling dari hukum yang diturunkan Allah: "Jika mereka berpaling (menolak hukum Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka."
Penolakan untuk tunduk pada kebenaran hukum Ilahi bukanlah tindakan yang tanpa konsekuensi. Konsekuensi tersebut bisa berupa hukuman di akhirat, namun ayat ini juga mengingatkan adanya kemungkinan sanksi atau musibah yang dipercepat di dunia sebagai dampak dari kerusakan moral yang timbul akibat penolakan terhadap keadilan sejati. Orang yang secara konsisten menolak kebenaran ini dicap sebagai orang-orang yang fasik—yaitu mereka yang keluar dari ketaatan dan norma kebenaran.
Relevansi Kontemporer Al-Maidah Ayat 42
Dalam konteks modern, makna **Al-Maidah ayat 42** tetap relevan, terutama dalam tata kelola pemerintahan dan sistem peradilan. Negara-negara yang menjadikan syariat Islam sebagai salah satu sumber hukum wajib menjadikan ayat ini sebagai landasan utama. Namun, bahkan bagi masyarakat Muslim yang hidup di bawah sistem hukum sekuler, prinsip dasar ayat ini—integritas, objektivitas, dan penolakan terhadap intervensi hawa nafsu—tetap menjadi etos profesional tertinggi bagi hakim dan penegak hukum mana pun.
Kejujuran dalam memegang amanah kekuasaan adalah cerminan iman yang utuh. Ketika keadilan ditegakkan sesuai dengan petunjuk Ilahi, masyarakat akan merasakan ketenangan dan ketertiban. Sebaliknya, ketika hukum digadaikan demi kepentingan sesaat, kerusakan sosial dan moral tak terhindarkan, sebagaimana yang diperingatkan oleh Allah dalam ayat yang mulia ini.