Memahami Kandungan Al-Maidah Ayat 43: Hukum dan Keputusan Allah

Ilustrasi Keseimbangan Hukum dan Cahaya Wahyu Sebuah timbangan keadilan yang seimbang, diterangi oleh cahaya bintang di latar belakang biru langit. Kitab Al-Qur'an Cahaya

Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung berbagai pedoman penting mengenai syariat, hukum, dan etika kehidupan seorang Muslim. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam pembahasan hukum Islam adalah ayat ke-43. Ayat ini secara spesifik membahas mengenai pengadilan dan otoritas hukum yang seharusnya dijadikan rujukan oleh umat Islam.

إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا ۝
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar kamu memberi keputusan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang membela) orang-orang yang berkhianat." (QS. Al-Maidah: 43)

Konteks Penurunan dan Penekanan pada Kebenaran

Ayat 43 dimulai dengan penegasan bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup yang mengandung kebenaran mutlak (bil haqq). Ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an bukan sekadar bacaan, melainkan sumber hukum yang sahih dan tidak mengandung keraguan. Penekanan pada 'kebenaran' ini menjadi fondasi bagi semua keputusan yang harus diambil berdasarkan wahyu tersebut.

Tujuan utama penurunan kitab suci ini, sebagaimana dijelaskan dalam ayat, adalah agar Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit, seluruh umat Islam setelah beliau—dapat menjadi hakim atau pemutus perkara di antara manusia. Kata kunci di sini adalah "dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu." Ini menegaskan bahwa dalam konteks hukum dan peradilan, otoritas tertinggi adalah ketetapan Ilahi, bukan hawa nafsu, pandangan pribadi, atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan syariat.

Otoritas Hukum dan Integritas Hakim

Bagian kedua ayat ini memberikan peringatan keras mengenai integritas moral seorang hakim atau pemimpin yang bertugas menerapkan hukum. Allah SWT memerintahkan, "dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang membela) orang-orang yang berkhianat."

Frasa "orang-orang yang berkhianat" (al-kha'inin) merujuk pada mereka yang jelas-jelas melanggar kepercayaan, melakukan penipuan, atau menyembunyikan kebenaran demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam konteks peradilan, ini berarti seorang hakim harus bersikap netral dan adil, tanpa memihak kepada pihak yang terbukti melakukan pengkhianatan atau kejahatan, meskipun pihak tersebut mungkin memiliki hubungan dekat atau memberikan keuntungan.

Para mufassir menjelaskan bahwa perintah ini mengandung larangan absolut untuk membela, membenarkan, atau menjadi penolong bagi orang yang terbukti bersalah melakukan pengkhianatan terhadap Allah, Rasul, atau sesama manusia. Keadilan menuntut agar kebenaran ditegakkan, terlepas dari siapa pelakunya. Ini adalah prinsip dasar yang menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Relevansi Sepanjang Masa

Meskipun ayat ini ditujukan langsung kepada Rasulullah SAW, maknanya bersifat universal dan berlaku bagi setiap Muslim yang memegang tanggung jawab peradilan, baik itu hakim formal, pemimpin komunitas, atau bahkan dalam menyelesaikan perselisihan kecil di lingkungan sehari-hari. Prinsipnya tetap sama: hukum yang diterapkan harus sesuai dengan wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah), dan pelaksana hukum wajib menjauhi sikap memihak kepada pelaku kezaliman atau pengkhianatan.

Keputusan yang didasarkan pada petunjuk Allah adalah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan sejati yang membawa ketenangan hati dan keberkahan dari Sang Pencipta. Mengabaikan petunjuk ini dan justru membela pengkhianat berarti mengkhianati amanah yang lebih besar, yaitu amanah untuk menegakkan keadilan Ilahi di muka bumi. Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 43 menjadi pengingat kuat akan tanggung jawab moral dan spiritual dalam setiap keputusan yang melibatkan penegakan hukum.

🏠 Homepage