Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ. Ayat ke-44 dari surah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam, sering disebut sebagai "Ayat Hukum" karena secara eksplisit menegaskan otoritas Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama. Ayat ini menjadi penegasan tegas dari Allah SWT bahwa kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa (Taurat) dan yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur'an) keduanya berasal dari sumber ilahi yang sama.
Memahami konteks ayat ini sangat krusial. Ayat ini datang sebagai koreksi terhadap praktik umat-umat terdahulu yang menyimpang dari ajaran asli Taurat, sekaligus sebagai pengingat kepada umat Nabi Muhammad ﷺ untuk tidak berpaling dari petunjuk Al-Qur'an.
Representasi visual otoritas wahyu.
Ayat ini terdiri dari dua bagian utama yang membahas kitab Taurat dan kemudian mengaitkannya dengan Al-Qur'an.
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan menyimpang dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan." (QS. Al-Ma'idah: 44)
Ayat ini mengandung beberapa konsep teologis dan hukum yang fundamental:
Di era modern, di mana berbagai ideologi dan sistem hukum bersaing, Al-Ma'idah ayat 44 menjadi jangkar bagi umat Islam. Ayat ini menegaskan bahwa kedaulatan hukum mutlak berada di tangan Allah, dan hukum buatan manusia harus tunduk pada ketetapan Ilahi. Penggunaan kata مُهَيْمِنًا (pengawas) memberikan landasan bagi para ulama untuk meninjau kembali ajaran-ajaran terdahulu dan memastikan bahwa ajaran Islam mewakili puncak kebenaran yang komprehensif.
Lebih jauh lagi, perintah untuk berlomba dalam kebaikan menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan metode (syariat), esensi tujuan Islam adalah mencapai kebajikan moral dan spiritual. Keberagaman dalam syariat seharusnya tidak menjadi pemecah belah, melainkan motivasi untuk bersaing dalam hal-hal yang disepakati sebagai kebaikan universal.