Timbangan Keadilan dan Kitab Suci Kitab Keadilan

Penjelasan Mendalam Al-Maidah Ayat 45: Janji Keadilan Ilahi

Surah Al-Maidah adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan hukum dan ajaran etika dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, terdapat ayat ke-45 yang sering kali menjadi landasan penting mengenai prinsip keadilan, khususnya dalam konteks kitab-kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada para nabi terdahulu. Ayat ini secara spesifik membahas Taurat dan perannya sebagai pedoman hidup.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun mengandung qisas. Maka barangsiapa yang menyedekahkan (haknya) bagi orang yang terluka, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.)

Fondasi Keadilan dalam Taurat

Ayat 45 dari Surah Al-Maidah ini menegaskan bahwa prinsip qisas (balasan setimpal) telah tertuliskan dalam Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa AS. Konsep ini bukanlah ajaran baru dalam Islam, melainkan penegasan kembali atas hukum yang bersumber dari wahyu ilahi sebelumnya. Ketentuan an-nafs bi an-nafs (jiwa dibalas dengan jiwa) menegaskan betapa tingginya nilai nyawa manusia dalam pandangan Allah SWT, di mana pelanggaran serius harus dipertanggungjawabkan setimpal.

Prinsip qisas diperluas pada bagian-bagian tubuh lainnya: mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, dan gigi dengan gigi. Ini menunjukkan sistem peradilan yang sangat rinci dan bertujuan menciptakan keseimbangan serta pencegahan (deterrence). Jika seseorang merusak anggota tubuh orang lain, ia harus menerima ganti rugi yang setara, memastikan tidak ada ketidakadilan yang tersembunyi.

Pintu Belas Kasih dan Penebusan Dosa

Meskipun ayat ini menetapkan standar hukuman yang keras demi tegaknya keadilan, Allah SWT tidak menutup pintu rahmat-Nya. Bagian kedua ayat ini sangat penting: "Maka barangsiapa yang menyedekahkan (haknya) bagi orang yang terluka, maka itu menjadi penebus dosa baginya." Ini adalah penekanan mendalam bahwa Islam selalu mengedepankan pengampunan dan belas kasihan, bahkan dalam kasus pelanggaran pidana.

Apabila pihak korban atau ahli waris memilih untuk memaafkan pelaku dan menerima denda (diyat) atau membebaskan tanpa ganti rugi sama sekali (sedekah), maka tindakan pemaafan tersebut tidak hanya menjadi kebaikan bagi pelaku sebagai penebus dosanya di hadapan Allah, tetapi juga merupakan pahala besar bagi pemberi maaf itu sendiri. Ini mengajarkan bahwa memaafkan adalah pilihan superior yang didorong oleh nilai spiritual, sementara qisas adalah standar minimal untuk keadilan formal.

Ancaman bagi yang Meninggalkan Hukum Allah

Peringatan keras menutup ayat ini: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Frasa "apa yang diturunkan Allah" merujuk pada keseluruhan hukum yang termaktub dalam Taurat bagi Bani Israil pada masa itu, dan secara universal, merujuk pada syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW (Al-Qur'an dan Sunnah) bagi umat Islam.

Ayat ini menetapkan batas mutlak dalam penegakan hukum. Hukum yang diciptakan manusia, jika bertentangan atau mengabaikan prinsip keadilan yang ditetapkan oleh Sang Pencipta, akan dikategorikan sebagai kezaliman. Kezaliman dalam konteks ini bukan hanya berarti menindas, tetapi juga menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya; yaitu meletakkan otoritas penetapan hukum tertinggi bukan pada Allah SWT. Oleh karena itu, penerapan syariat yang adil merupakan bagian integral dari iman seorang Muslim.

Dalam konteks modern, ayat ini menegaskan kembali pentingnya integritas hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial atau kekayaan. Jika hukum sipil atau pidana yang berlaku menyimpang dari prinsip dasar keadilan substantif yang digariskan oleh wahyu, maka umat Islam memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan agar hukum yang berlaku selaras dengan ketetapan ilahi, demi menghindari penamaan diri sebagai orang-orang yang zalim. Keseimbangan antara ketegasan hukum (qisas) dan kemurahan hati (afdol) adalah inti ajaran yang terkandung dalam Al-Maidah ayat 45 ini.

🏠 Homepage