Ayat ini merupakan salah satu pilar penting dalam syariat Islam, khususnya yang berkaitan dengan penetapan hukum (syari'ah) dan peran Al-Qur'an sebagai pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab sebelumnya.
Berikut adalah terjemahan dari ayat tersebut:
Ilustrasi: Keseimbangan Hukum dan Kebenaran Kitab Suci
Ayat 48 dari Surah Al-Ma'idah (Surah Kelima) ini memuat inti ajaran fundamental Islam terkait dengan otoritas hukum dan keragaman umat manusia. Ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai panduan utama dalam memimpin masyarakat Madinah, sekaligus sebagai konfirmasi atas risalah yang dibawa para nabi sebelumnya.
Frasa "muṣaddiqan limā bayna yadayhi mina al-kitābi wa muhaiminan 'alayhi" sangatlah penting. Al-Qur'an bukan sekadar wahyu baru, melainkan pembenar (verifikator) bagi kebenaran yang terkandung dalam Taurat dan Injil yang asli. Kata muhaimin (pengawas atau penjaga keaslian) menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi untuk menguatkan bagian yang benar dan mengoreksi atau menghapus bagian yang telah mengalami distorsi seiring berjalannya waktu. Ini menegaskan kontinuitas risalah tauhid.
Perintah "faḥkum baynahum bimā anzalallāh" adalah instruksi tegas kepada Rasulullah ﷺ untuk menerapkan hukum yang telah diturunkan Allah. Ini menetapkan prinsip bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu ilahi, bukan tradisi masyarakat, hawa nafsu pribadi, atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan syariat. Ayat ini menjadi landasan bagi penerapan hukum Islam secara menyeluruh.
Bagian "wa lā tattabi' ahwā'ahum 'ammā jā'aka min al-ḥaqq" berfungsi sebagai peringatan keras. Setelah kebenaran (Al-Qur'an) datang, mengikuti keinginan atau kebiasaan kaum yang menolak kebenaran adalah sebuah penyimpangan besar. Ini menekankan pentingnya konsistensi prinsip, bahkan ketika berhadapan dengan tekanan sosial atau politik.
Ayat ini menjelaskan perbedaan dalam tata cara beragama: "Likullin ja'alnā minkum syir'atan wa minhājan" (Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan yang berbeda). Syariat (hukum ritual dan praktik) bisa berbeda antarumat karena disesuaikan dengan kondisi zaman dan kapasitas umat tersebut. Namun, prinsip dasar akidah (tauhid) tetap satu. Perbedaan ini diciptakan bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan sebagai ujian iman: "Walākin liyabluwakum fī mā ātāk" (Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu).
Kesimpulan dari ayat ini adalah penekanan pada kompetisi spiritual: "Fastabiqū al-khayrāt" (Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Mengingat semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perselisihan, fokus terbaik adalah pada amal saleh, bukan pada perdebatan yang tidak membawa manfaat.
Secara keseluruhan, Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah manual komprehensif yang mengatur hubungan antara wahyu ilahi, hukum manusia, dan tujuan akhir kehidupan seorang Muslim, menekankan objektivitas hukum dan urgensi amal perbuatan.