Kajian Hukum dan Keadilan dalam Al-Qur'an

Surah Al-Ma'idah Ayat 48

Ayat ini merupakan salah satu pilar penting dalam syariat Islam, khususnya yang berkaitan dengan penetapan hukum (syari'ah) dan peran Al-Qur'an sebagai pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab sebelumnya.

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Berikut adalah terjemahan dari ayat tersebut:

"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (sebelumnya), dan menjadi pengawas (pembenar dan penjaga keaslian) terhadapnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat (hukum) dan jalan (metode) yang berbeda. Sekiranya Allah kehendaki, niscaya Dia jadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia akan memberitakan kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Kitab Lama Al-Qur'an Hukum Allah

Ilustrasi: Keseimbangan Hukum dan Kebenaran Kitab Suci

Penjelasan Mendalam Ayat 48 Al-Ma'idah

Ayat 48 dari Surah Al-Ma'idah (Surah Kelima) ini memuat inti ajaran fundamental Islam terkait dengan otoritas hukum dan keragaman umat manusia. Ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai panduan utama dalam memimpin masyarakat Madinah, sekaligus sebagai konfirmasi atas risalah yang dibawa para nabi sebelumnya.

1. Al-Qur'an sebagai Pembenar dan Pengawas (Muhaimin)

Frasa "muṣaddiqan limā bayna yadayhi mina al-kitābi wa muhaiminan 'alayhi" sangatlah penting. Al-Qur'an bukan sekadar wahyu baru, melainkan pembenar (verifikator) bagi kebenaran yang terkandung dalam Taurat dan Injil yang asli. Kata muhaimin (pengawas atau penjaga keaslian) menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi untuk menguatkan bagian yang benar dan mengoreksi atau menghapus bagian yang telah mengalami distorsi seiring berjalannya waktu. Ini menegaskan kontinuitas risalah tauhid.

2. Kewajiban Menghakimi dengan Wahyu Allah

Perintah "faḥkum baynahum bimā anzalallāh" adalah instruksi tegas kepada Rasulullah ﷺ untuk menerapkan hukum yang telah diturunkan Allah. Ini menetapkan prinsip bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu ilahi, bukan tradisi masyarakat, hawa nafsu pribadi, atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan syariat. Ayat ini menjadi landasan bagi penerapan hukum Islam secara menyeluruh.

3. Peringatan dari Mengikuti Hawa Nafsu

Bagian "wa lā tattabi' ahwā'ahum 'ammā jā'aka min al-ḥaqq" berfungsi sebagai peringatan keras. Setelah kebenaran (Al-Qur'an) datang, mengikuti keinginan atau kebiasaan kaum yang menolak kebenaran adalah sebuah penyimpangan besar. Ini menekankan pentingnya konsistensi prinsip, bahkan ketika berhadapan dengan tekanan sosial atau politik.

4. Keragaman Syariat sebagai Ujian

Ayat ini menjelaskan perbedaan dalam tata cara beragama: "Likullin ja'alnā minkum syir'atan wa minhājan" (Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan yang berbeda). Syariat (hukum ritual dan praktik) bisa berbeda antarumat karena disesuaikan dengan kondisi zaman dan kapasitas umat tersebut. Namun, prinsip dasar akidah (tauhid) tetap satu. Perbedaan ini diciptakan bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan sebagai ujian iman: "Walākin liyabluwakum fī mā ātāk" (Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu).

5. Berlomba dalam Kebaikan

Kesimpulan dari ayat ini adalah penekanan pada kompetisi spiritual: "Fastabiqū al-khayrāt" (Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Mengingat semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perselisihan, fokus terbaik adalah pada amal saleh, bukan pada perdebatan yang tidak membawa manfaat.

Secara keseluruhan, Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah manual komprehensif yang mengatur hubungan antara wahyu ilahi, hukum manusia, dan tujuan akhir kehidupan seorang Muslim, menekankan objektivitas hukum dan urgensi amal perbuatan.

🏠 Homepage