Simbol Keadilan dan Wahyu
Al-Qur'an adalah sumber hukum dan pedoman hidup bagi umat Islam. Di antara ayat-ayat yang sangat fundamental dalam mengatur tatanan sosial dan hukum adalah Surah Al-Maidah. Secara spesifik, Al-Maidah ayat 45 menjelaskan tentang penetapan hukum qisas (balasan yang setimpal) bagi mereka yang melakukan pelanggaran, serta penegasan bahwa Taurat yang diwahyukan kepada Nabi Musa a.s. mengandung prinsip keadilan yang sama.
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibayar dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka dengan luka-luka. Barangsiapa menyerahkan (balasan) itu, maka itu menjadi penebus dosanya baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 45)
Poin utama yang ditekankan oleh ayat 45 adalah konsep keadilan restoratif dan retributif yang seimbang, dikenal sebagai qisas. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa hukuman harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan: jiwa dibayar dengan jiwa, mata dengan mata, dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai nyawa manusia dan hak individu atas keadilan. Prinsip kesetaraan dalam penerapan hukuman ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan yang berkepanjangan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan menerima konsekuensi yang setimpal tanpa berlebihan.
Namun, perlu dicatat bahwa ayat ini juga memberikan alternatif yang sangat dianjurkan dalam Islam, yaitu pemaafan. Ayat ini menyatakan, "Barangsiapa menyerahkan (balasan) itu, maka itu menjadi penebus dosanya baginya." Dalam konteks hukum Islam yang lebih luas (yang juga dijelaskan dalam ayat-ayat selanjutnya dalam surat yang sama), pemaafan (diyat atau pengampunan tanpa kompensasi) adalah jalan yang lebih utama karena lebih mendekatkan kepada ketakwaan dan mendatangkan pahala yang besar bagi pihak yang memaafkan. Hukum qisas di sini berfungsi sebagai batas maksimal atau opsi terakhir jika pemaafan tidak diambil atau tidak memungkinkan.
Fakta bahwa Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW mengenai hukum yang telah ditetapkan dalam Taurat menunjukkan kontinuitas pesan kenabian. Islam tidak datang untuk menghapus semua syariat sebelumnya, melainkan menyempurnakannya. Dengan menegaskan kembali hukum qisas yang ada dalam Taurat, Al-Qur'an memvalidasi kebenaran dasar hukum yang dibawa oleh Nabi Musa a.s., sekaligus menempatkannya dalam kerangka syariat Islam yang paripurna.
Ayat ini menguatkan bahwa prinsip keadilan universal adalah ajaran inti yang diwahyukan kepada para nabi. Islam hadir sebagai rahmat, yang salah satu manifestasinya adalah penetapan sistem peradilan yang adil dan tidak diskriminatif. Keabsahan hukum ini bersumber langsung dari wahyu ilahi, bukan berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan politik semata.
Bagian penutup dari Al-Maidah ayat 45 menjelaskan tentang konsekuensi serius bagi mereka yang berpaling dari hukum yang diturunkan Allah. Ayat tersebut menutup dengan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Kata "zalim" di sini memiliki implikasi yang sangat luas. Zalim berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dalam konteks ini, orang yang menolak hukum Allah dan menggantinya dengan hukum buatan manusia, entah itu hukum adat yang bertentangan atau hukum positif yang dibuat tanpa landasan syariat, dianggap telah melakukan kezaliman terbesar, yaitu kezaliman terhadap diri sendiri, terhadap hak korban, dan terhadap ketetapan Ilahi. Penegasan ini menempatkan penerapan syariat sebagai tolok ukur utama keimanan dan integritas moral seorang pemimpin maupun masyarakat.
Relevansi Al-Maidah ayat 45 tetap aktual hingga kini. Ia mengingatkan bahwa keadilan sejati memerlukan keseimbangan antara ketegasan (dalam memberikan sanksi yang setimpal) dan kemurahan hati (dalam menawarkan pengampunan). Ayat ini adalah landasan bagi pembentukan sistem peradilan yang berintegritas, yang tidak didasarkan pada balas dendam pribadi, melainkan pada prinsip ketetapan ilahi yang objektif dan terukur. Pemahaman mendalam mengenai ayat ini membantu umat Islam memahami bahwa kewajiban menegakkan keadilan adalah bagian tak terpisahkan dari menjalankan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh).