Kedudukan Al-Qur'an sebagai Penentu Hukum
Surah Al-Maidah ayat 44 adalah salah satu landasan fundamental dalam syariat Islam yang secara eksplisit menyatakan peran kitab suci Al-Qur'an. Ayat ini berbunyi: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepada-mu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu darinya, dan menjadi hakim (pengawas) atas isinya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran yang telah datang kepadamu."
Secara garis besar, Al-Maidah ayat 44 menjelaskan tentang otorisasi dan supremasi hukum yang dibawa oleh Al-Qur'an. Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an bukan sekadar naskah religius, melainkan sebuah kitab yang diturunkan untuk memimpin dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Ini adalah penegasan bahwa hukum Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an adalah standar tertinggi yang harus dijadikan pedoman.
- Menegaskan kebenaran Al-Qur'an dan pengesahannya terhadap kitab-kitab sebelumnya (Taurat dan Injil).
- Menetapkan Al-Qur'an sebagai Hakim (pengawas dan pemutus) atas segala perselisihan.
- Perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW untuk berhukum hanya dengan wahyu Allah, menjauhi hawa nafsu dan keinginan kelompok lain.
Al-Qur'an sebagai Hakim dan Pengawas
Frasa "wa huwa 'ala kulli syai'in hafizha" atau "menjadi hakim (pengawas) atas isinya" memiliki implikasi yang sangat luas. Ini berarti Al-Qur'an berfungsi sebagai standar validitas. Ketika dihadapkan pada hukum atau tradisi yang berlaku di masyarakat, baik yang bersumber dari tradisi Yahudi atau Nasrani (sebagaimana konteks historis penurunan ayat ini), umat Islam wajib merujuk kembali pada ajaran Al-Qur'an. Jika ada perbedaan, maka keputusan yang diambil haruslah sesuai dengan hukum Allah.
Hal ini merupakan dasar bagi konsep syari'ah dalam Islam—bahwa kedaulatan hukum tertinggi mutlak berada di tangan Sang Pencipta. Ketika ayat ini diturunkan, konteksnya sering kali berkaitan dengan perselisihan antara kaum Muslimin dengan Ahli Kitab mengenai penerapan hukum pidana atau perdata. Ayat ini memberikan pedoman tegas: jangan mencari pembenaran atau legitimasi dari hukum selain hukum yang dibawa oleh wahyu ilahi.
Larangan Mengikuti Keinginan Kelompok Lain
Bagian kedua dari penekanan ayat ini adalah larangan yang tegas: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka." Kata "mereka" merujuk pada orang-orang yang tidak berpegang teguh pada hukum Allah, baik itu bentuk penyimpangan historis dari Ahli Kitab maupun kecenderungan manusia modern untuk mengikuti tren atau pandangan mayoritas yang bertentangan dengan prinsip Ilahi.
Ini mengajarkan prinsip penting tentang **integritas dalam beragama**. Seorang Muslim dituntut untuk memiliki keberanian moral untuk tetap berpegang pada kebenaran yang diwahyukan, meskipun harus berbeda pandangan dengan lingkungan sosial atau bahkan kelompok yang mengaku sama-sama beriman tetapi kemudian menyimpang dari ketetapan dasar. Mengikuti hawa nafsu (keinginan pribadi) atau keinginan kelompok lain adalah bentuk penyimpangan dari kebenaran yang jelas.
Kesimpulannya, Al-Maidah ayat 44 menjelaskan tentang mandat Ilahi untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai satu-satunya sumber rujukan hukum yang final dan absolut bagi umat Islam. Ayat ini merupakan penegasan bahwa kebenaran yang dibawa oleh Muhammad SAW adalah penyempurna dan pengawas bagi semua wahyu sebelumnya, dan oleh karena itu, penerapannya harus tanpa kompromi terhadap hawa nafsu dan standar buatan manusia. Ayat ini mendorong umat untuk konsisten dan teguh di atas kebenaran yang telah ditetapkan Allah SWT.