Al-Qur'an adalah pedoman hidup bagi umat Islam, berisi petunjuk, hukum, dan kisah-kisah yang mengandung hikmah mendalam. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi bahan perenungan adalah Surah Al-Maidah ayat 48. Ayat ini secara eksplisit membahas peran wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pelengkap dan pembenar bagi kitab-kitab sebelumnya, serta menekankan pentingnya berhukum dengan apa yang telah diwahyukan Allah SWT.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya, dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu."
Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Pembenar dan Hakim
Ayat ini menegaskan posisi sentral Al-Qur'an dalam hierarki wahyu ilahi. Kata "membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya" menunjukkan kesinambungan risalah kenabian. Islam tidak menafikan Taurat dan Injil, melainkan mengkonfirmasi kebenaran dasarnya sembari mengoreksi distorsi atau penambahan yang mungkin terjadi di dalamnya seiring waktu. Al-Qur'an hadir untuk menyempurnakan dan mengembalikan kemurnian ajaran tauhid.
Lebih lanjut, status Al-Qur'an sebagai "hakim" (pengawas atau pengadil) adalah inti dari pesan ayat ini. Ini berarti bahwa ketika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai ajaran agama yang bersumber dari kitab-kitab terdahulu, umat Islam wajib menjadikan Al-Qur'an sebagai standar penentu kebenaran. Keputusan harus didasarkan pada ketetapan Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an.
Ilustrasi visualisasi konsep penetapan hukum berdasarkan Al-Qur'an.
Larangan Mengikuti Keinginan Lain
Bagian kedua dari ayat ini memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Kata "keinginan mereka" merujuk pada kecenderungan manusia untuk mengikuti hawa nafsu atau tradisi yang bertentangan dengan wahyu ilahi, bahkan ketika kebenaran sudah jelas tersaji.
Ini adalah prinsip fundamental dalam beragama. Setelah menerima kebenaran yang otentik dan sempurna dari Allah melalui Al-Qur'an, seorang Muslim dilarang bersikap pragmatis atau mengkompromikan ajaran pokok demi kesesuaian dengan pandangan mayoritas atau kecenderungan pribadi yang menyimpang. Istiqamah (konsistensi) di atas syariat Allah adalah tuntutan mutlak.
Relevansi di Era Modern
Relevansi Al-Maidah ayat 48 sangat terasa dalam konteks kehidupan kontemporer. Di tengah banjir informasi dan berbagai ideologi yang datang dari berbagai penjuru dunia, ayat ini menjadi pengingat tegas akan pentingnya menjadikan Al-Qur'an sebagai jangkar utama. Hukum, etika, dan moralitas yang bersumber dari Al-Qur'an harus menjadi prioritas di atas pandangan manusia yang relatif dan berubah-ubah.
Bukan hanya dalam ranah ibadah formal, tetapi juga dalam tata kelola sosial, ekonomi, dan politik. Ketika umat dihadapkan pada masalah-masalah baru yang kompleks, solusi sejati tetap dicari melalui prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Kitab Suci tersebut, sebagaimana yang diperintahkan untuk menjadi hakim atas semua perkara. Ayat ini menuntut ketaatan penuh dan penolakan terhadap segala bentuk penyimpangan dari jalan lurus yang telah ditunjukkan Allah SWT.