Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali petunjuk hukum dan etika penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang paling fundamental terkait tata cara ibadah sehari-hari adalah ayat ke-6. Ayat ini dikenal luas karena mengatur tentang syarat-syarat sahnya wudu (abduksi) dan mandi besar (mandi wajib), yang merupakan kunci utama sebelum melaksanakan salat.
Ayat ini menekankan pentingnya kebersihan fisik sebagai prasyarat kebersihan spiritual. Tanpa penyucian diri yang benar, salat yang dilaksanakan dianggap tidak sah, menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang persiapan ibadah.
Ayat ini merupakan pondasi utama fikih Islam terkait bersuci. Allah SWT memberikan panduan yang sangat jelas mengenai dua kondisi utama bersuci: wudu (untuk hadas kecil) dan mandi wajib (untuk hadas besar).
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudu:
Bagi mereka yang dalam keadaan junub (seperti setelah berhubungan suami istri atau keluar mani), diperintahkan untuk mandi besar (mandi wajib) yang mencakup seluruh tubuh agar kembali suci.
Bagian paling menonjol dari ayat ini adalah dispensasi (rukhsah) yang diberikan Allah SWT melalui syariat tayamum. Allah memahami batasan fisik dan kondisi yang mungkin dihadapi hamba-Nya. Tayamum dibolehkan dalam situasi berikut:
Dalam kondisi ini, seorang Muslim diperbolehkan bersuci menggunakan "tanah yang baik dan bersih" (sa'id thayyib), yaitu cukup menyapukan debu suci tersebut ke wajah dan tangan.
Ayat Al-Maidah ayat 6 diakhiri dengan penegasan tujuan utama dari segala aturan bersuci ini: "Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Ini adalah prinsip dasar dalam hukum Islam (ushul fiqh). Ketetapan syariat, termasuk tata cara ibadah seperti wudu, diciptakan untuk kemaslahatan dan kemudahan manusia, bukan untuk menjadi beban atau kesulitan yang tak tertanggungkan. Jika suatu aturan (seperti menggunakan air) menjadi sulit atau membahayakan, Allah telah menyediakan alternatif yang setara (tayamum).
Tujuan akhirnya adalah tiga hal: pembersihan diri (dari hadas), penyempurnaan nikmat (dengan memberikan cara ibadah yang sah), dan memicu rasa syukur (karena telah diberi kemudahan dan rahmat). Dengan demikian, setiap kali seorang Muslim berwudu atau bertayamum, ia tidak hanya membersihkan fisik tetapi juga menegaskan kepatuhan dan rasa terima kasihnya kepada Sang Pencipta atas rahmat yang tak terhingga.