Surat Al-Ma'idah ayat ke-6 adalah salah satu ayat paling fundamental dalam hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan tata cara ibadah utama, yaitu salat. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk bersuci sebelum berdiri menghadap Allah SWT dalam shalat. Perintah ini dikenal sebagai rukun wudu dan mandi wajib (janabah).
Ayat ini memberikan panduan terperinci mengenai cara bersuci. Untuk wudu, perintahnya adalah membasuh muka dan tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki. Ini adalah syarat sahnya shalat. Jika seseorang dalam keadaan junub (setelah berhubungan suami istri atau keluar mani), ia diwajibkan untuk mandi besar (mandi wajib).
Keindahan ayat ini terletak pada fleksibilitas dan rahmat Allah SWT yang terkandung di dalamnya. Ayat ini mengakui kondisi manusia yang mungkin menghadapi kendala. Jika seseorang sakit parah sehingga penggunaan air dapat membahayakan kesehatannya, atau jika sedang dalam perjalanan jauh dan tidak menemukan air, diperbolehkan untuk melakukan tayamum—bersuci menggunakan debu yang bersih.
Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang universal dan mudah, tidak memberatkan pemeluknya. Ayat ditutup dengan penegasan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesempitan atau kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan Dia hendak menyucikan mereka dan menyempurnakan nikmat-Nya agar manusia senantiasa bersyukur atas kemudahan tersebut.
Pemahaman mendalam terhadap Al-Ma'idah ayat 6 tidak hanya mengatur ritual kebersihan fisik, tetapi juga membersihkan hati dan niat sebelum berkomunikasi langsung dengan Sang Pencipta. Ini menekankan pentingnya persiapan spiritual dan fisik sebelum melaksanakan ibadah yang paling mulia, yaitu salat. Ayat ini adalah pilar penting dalam fikih ibadah sehari-hari bagi setiap Muslim.
Dalam konteks hukum fikih, ayat ini menjadi dasar utama bagi mazhab-mazhab fiqih dalam menetapkan tata cara wudu, mandi wajib, dan tayamum. Ayat ini menegaskan prinsip dasar bahwa ibadah harus didahului oleh kesucian (thaharah).
Hikmah di balik perintah ini sangat luas. Secara fisik, membersihkan anggota tubuh yang sering berinteraksi dengan dunia luar sebelum menghadap Tuhan dapat mengurangi potensi penyakit dan memberikan efek psikologis berupa kesegaran. Namun, hikmah yang lebih mendalam adalah pembersihan hati dari kotoran maksiat dan kealpaan. Wudu adalah metafora penyucian diri dari dosa-dosa kecil.
Sementara itu, keringanan tayamum menegaskan bahwa syariat dibangun atas dasar kemaslahatan (kebaikan) dan penghapusan kesulitan (masyaqqah). Ketika air tidak tersedia atau membahayakan, Allah SWT menyediakan pengganti yang sah, yaitu debu yang suci, sebagai bentuk rahmat-Nya yang tak terbatas. Ayat ini mengajarkan umat Islam untuk selalu mencari solusi yang paling mendekati tujuan syariat, yaitu ibadah yang khusyuk dalam kondisi yang paling memungkinkan.