Surat Al-Maidah ayat 2 merupakan salah satu pondasi penting dalam hukum Islam, khususnya terkait dengan prinsip tolong-menolong, keadilan, dan batasan-batasan dalam berinteraksi antarumat beragama.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) korban (Hadyu), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah mensucikan diri (dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (berbuat zalim). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya."
Ayat pembuka ini ditujukan secara langsung kepada orang-orang yang beriman (mukminin), menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol-simbol suci dan batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT. Larangan pertama berpusat pada penghormatan terhadap syi'ar Allah, yaitu segala sesuatu yang menjadi penanda keagamaan, seperti tempat-tempat ibadah atau ritual tertentu.
Secara spesifik, ayat ini melarang pelanggaran terhadap:
Bagian paling fundamental dari Al-Maidah ayat 2 adalah perintah tegas di pertengahan ayat: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan (al-birr) dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran (al-'udwan)."
Inilah inti dari etika sosial Islam. Konsep birr (kebajikan/kebaikan) mencakup segala perbuatan yang mendatangkan maslahat, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat, yang sejalan dengan perintah agama. Sementara taqwa (ketakwaan) adalah landasan agar kebajikan tersebut dilakukan dengan niat yang benar dan penuh kesadaran akan pengawasan Allah.
Sebaliknya, ayat ini sangat keras melarang kerja sama dalam perbuatan yang jelas-jelas dilarang Allah (dosa) atau tindakan yang melampaui batas kemanusiaan dan keadilan (pelanggaran/kezaliman). Tidak ada pembenaran bagi umat Islam untuk bersekutu dengan pihak mana pun, baik internal maupun eksternal, jika tujuan persekutuan tersebut adalah untuk melakukan kemaksiatan atau kezaliman.
Ayat ini juga memberikan pelajaran psikologis dan etika yang mendalam ketika membahas konflik. Allah berfirman: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (berbuat zalim)."
Ini adalah peringatan keras terhadap efek destruktif dari dendam. Pengalaman pahit di masa lalu—seperti larangan masuk ke Masjidilharam oleh kaum Quraisy—tidak boleh menjadi justifikasi untuk membalas dengan cara yang melanggar prinsip keadilan yang sama. Keadilan harus ditegakkan secara independen dari emosi dan sejarah permusuhan.
Ketika ayat ini diturunkan, umat Islam mungkin masih menyimpan luka akibat pengusiran mereka dari Mekkah. Namun, Allah mengingatkan bahwa status mereka sebagai orang beriman menuntut standar moral yang lebih tinggi daripada standar balas dendam yang biasa dilakukan manusia. Kepatuhan total kepada Allah dan ketakutan akan siksa-Nya yang pedih ("Inna Allaha syadidul 'iqab") adalah rem utama yang harus menjaga perilaku seorang mukmin.