Dalam ajaran Islam, terdapat penekanan kuat mengenai pentingnya menjaga hati, pikiran, dan harta dari hal-hal yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan dan permusuhan. Salah satu peringatan paling lugas dan tegas terdapat dalam Surah Al-Maidah, khususnya pada ayat 90 dan 91. Kedua ayat ini berbicara secara spesifik tentang pengharaman khamr (minuman keras) dan perjudian (maisir), yang keduanya digolongkan sebagai perbuatan keji dan termasuk tipu daya setan.
Ayat 90 dimulai dengan sebuah seruan tegas yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman, menekankan bahwa menghindari perbuatan-perbuatan buruk tersebut adalah kunci keberuntungan di dunia dan akhirat.
Ayat ini secara eksplisit menyebut empat hal yang harus dijauhi:
Allah SWT menegaskan bahwa keempat praktik ini adalah "Rijsun" (kekejian atau kenajisan) yang berasal dari tipu daya dan pekerjaan setan. Tujuan dari pengharaman ini sangat jelas, yaitu agar umat manusia dapat "Tuflihun" (mendapat keberuntungan). Keberuntungan yang dimaksud mencakup keberhasilan di dunia (kehidupan yang damai, sehat, dan terhindar dari konflik sosial) serta keselamatan di akhirat.
Setelah memberikan larangan keras pada ayat sebelumnya, ayat 91 melanjutkan pembahasan dengan menjelaskan dampak negatif dari khamr dan maisir, serta menekankan permusuhan yang akan ditimbulkan oleh setan melalui dua perbuatan tersebut.
Ayat ini mengungkap motif tersembunyi setan dalam mempromosikan minuman keras dan perjudian. Setan tidak hanya ingin menjauhkan manusia dari ketaatan, tetapi juga ingin merusak tatanan sosial dan hubungan antarmanusia.
Dua dampak utama yang ditimbulkan adalah:
Ayat ini ditutup dengan sebuah pertanyaan retoris yang sangat kuat: "Fahal antum muntahun?" (Maka bersediakah kamu berhenti?). Pertanyaan ini bukan sekadar permintaan, melainkan sebuah tantangan dan penegasan otoritas Ilahi. Ketika bahaya dan kerugiannya sudah dijelaskan sedemikian gamblang—bahwa hal tersebut adalah perbuatan setan yang merusak hubungan dan menghalangi ibadah—maka respons yang diharapkan dari orang beriman hanyalah kepatuhan total: "Kami telah berhenti."
Haramnya khamr dan maisir dalam Al-Maidah ayat 90-91 adalah salah satu pilar penting dalam hukum Islam karena dampaknya yang multifaset. Secara medis, alkohol terbukti merusak fungsi otak dan tubuh. Secara sosial, kebiasaan minum keras dan berjudi adalah akar dari berbagai tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, dan kehancuran finansial keluarga. Ayat-ayat ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam menjaga tiga hal mendasar bagi kemaslahatan umat: akal, harta, dan hubungan sosial.
Meskipun konteks historisnya mencakup ritual syirik (Anshab dan Azlam), inti larangan terhadap khamr dan maisir tetap sangat relevan di era modern. Dalam bentuknya yang baru, perjudian bisa berbentuk lotere, kasino, atau bahkan skema investasi yang mirip skema piramida. Demikian pula, zat-zat psikoaktif lain selain alkohol modern sering kali membawa efek yang serupa dengan khamr. Oleh karena itu, penegasan untuk menjauhi semua yang menyerupai perbuatan setan adalah prinsip fundamental yang harus dijaga oleh setiap Muslim agar meraih keberuntungan sejati.