Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 91
Al-Qur'an, sebagai petunjuk hidup bagi umat Islam, memiliki ayat-ayat yang secara tegas mengatur batasan-batasan demi kemaslahatan umat manusia. Salah satu ayat yang sangat jelas mengenai larangan adalah Surah Al-Maidah ayat 91. Ayat ini menegaskan tentang bahaya besar yang ditimbulkan oleh dua praktik buruk yang sering kali menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.
Berikut adalah teks ayatnya, yang menekankan peringatan keras dari Allah SWT:
Terjemahannya secara ringkas adalah: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), judi (maysir), mengundi nasib dengan panah (azlam), berhala (ansab), dan roh-roh jahat (setan) adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan."
Dua Pilar Kerusakan: Khamr dan Maysir
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan empat hal yang dikategorikan sebagai "Rijsun min 'amalisy-syaitan" (kekejian/kekotoran dari perbuatan setan). Namun, fokus utama yang sering dibahas dalam konteks sosial dan kesehatan adalah dua hal pertama: Khamr dan Maysir.
1. Khamr (Minuman Keras)
Khamr merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan, baik itu minuman atau zat yang menghilangkan akal sehat dan kesadaran. Dalam konteks modern, ini mencakup alkohol dalam segala bentuknya. Larangan ini bukan sekadar aturan ritualistik, melainkan sebuah kebijakan kesehatan dan sosial yang mendalam. Ketika akal tertutup oleh khamr, kemampuan seseorang untuk membedakan mana yang benar dan salah melemah, membuka pintu bagi perbuatan dosa lainnya, kekerasan, dan kerusakan hubungan sosial.
Alasan utama di balik pelarangan khamr adalah upaya menjaga 'aql (akal sehat), yang merupakan karunia terpenting yang membedakan manusia dari makhluk lain dan memungkinkan mereka untuk menjalankan tanggung jawab keagamaan dan sosial mereka. Gangguan pada akal akan menghambat ketaatan dan refleksi diri.
2. Maysir (Judi)
Maysir secara harfiah berarti memperoleh keuntungan atau kesenangan dengan cara yang bergantung pada spekulasi atau keberuntungan, di mana ada pihak yang pasti rugi dan ada pihak yang memperoleh tanpa usaha yang setara. Judi, lotere, dan segala bentuk taruhan yang bersifat spekulatif termasuk dalam kategori ini.
Dampak maysir terhadap masyarakat sangat merusak. Secara ekonomi, ia menciptakan ketergantungan pada keberuntungan instan, menghilangkan etos kerja keras, dan sering kali menjerumuskan individu serta keluarga ke dalam kemiskinan karena kerugian besar yang dialami. Secara moral, ia menumbuhkan sifat serakah dan ketidakadilan.
Konsekuensi Jauh: Menuju Keberuntungan (Falah)
Ayat Al-Maidah 91 ditutup dengan sebuah janji dan perintah: "Fajtanibuhu la'allakum tuflihun" (Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan).
Perintah untuk menjauhi, bukan sekadar mendekati, menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Keberuntungan (Falah) dalam Islam bukan hanya berarti kesuksesan duniawi, tetapi mencakup kebahagiaan abadi di akhirat. Untuk mencapai Falah, seorang mukmin harus membersihkan diri dari segala bentuk kekejian yang berasal dari bisikan setan. Khamr dan judi adalah penghalang utama yang secara sistematis merusak tiga pilar utama kehidupan: akal, harta, dan moralitas.
Dengan menjauhi minuman keras dan judi, seorang Muslim melindungi dirinya dari kehancuran mental, finansial, dan spiritual. Ini adalah paket perlindungan komprehensif yang ditawarkan oleh syariat untuk memastikan individu dapat hidup dalam keselarasan, ketenangan, dan mencapai kesuksesan sejati di hadapan Tuhan.
Pemahaman mendalam terhadap ayat ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk menolak segala bentuk praktik yang merusak tatanan sosial dan merusak fitrah manusia.