Ilustrasi peringatan akan batasan syariat saat beribadah.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, selama kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya yang ternilai seperti binatang buruan yang dibunuhnya, yang ditentukan oleh dua orang yang adil di antara kamu sebagai tebusan; yang dibawa ke Ka’bah atau sebagai kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin; atau yang setara dengan itu berupa puasa, supaya ia merasakan beratnya akibat perbuatannya. Allah mengampuni apa yang telah terjadi; dan barangsiapa mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya; Allah Maha Perkasa lagi mempunyai pembalasan yang pedih.
Al-Qur'an, melalui surah Al-Maidah ayat 94, menetapkan sebuah aturan tegas mengenai larangan memburu binatang darat ketika seorang Muslim sedang dalam keadaan ihram, yaitu kondisi khusus saat melaksanakan ibadah Haji atau Umrah. Ayat ini menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar norma sosial, melainkan ketetapan ilahi yang harus ditaati dengan penuh kesadaran.
Konteks utama dari ayat ini adalah menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah. Ketika seseorang telah memasuki fase ihram, fokus utama beralih sepenuhnya kepada Allah SWT. Aktivitas duniawi, termasuk mencari sensasi melalui berburu, dilarang agar konsentrasi spiritual tidak terpecah. Selain itu, terdapat hikmah yang lebih mendalam terkait dengan perlindungan ekosistem dan penghormatan terhadap kehidupan makhluk lain, bahkan di luar konteks ihram, meskipun penekanan utama ayat ini tertuju pada saat ibadah.
Ayat 94 tidak hanya berhenti pada pelarangan, tetapi juga memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelanggar. Bagi mereka yang melanggar larangan ini secara sengaja (bukan karena ketidaktahuan atau lupa), mereka diwajibkan membayar denda atau kifarat. Kifarat ini memiliki tiga pilihan utama yang menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam, namun tetap mengandung konsekuensi yang setara beratnya.
Pilihan pertama adalah memberikan denda berupa hewan buruan yang sepadan nilainya, yang ditentukan oleh dua orang yang adil (saksin) dan harus dikorbankan di Ka'bah. Opsi kedua, jika membawa hewan buruan sulit dilakukan, adalah memberikan makanan (sedekah) kepada orang-orang miskin senilai harga hewan tersebut. Opsi ketiga, bagi yang tidak mampu menyediakan hewan atau makanan, adalah menggantinya dengan kewajiban berpuasa sejumlah hari yang setara untuk merasakan beratnya konsekuensi perbuatan tersebut. Tujuan akhir dari semua sanksi ini adalah agar pelaku merasakan dampak dari pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu poin penting dalam ayat ini adalah penegasan tentang ampunan Allah. Ayat tersebut menyatakan, "Allah mengampuni apa yang telah terjadi." Ini memberikan harapan bagi mereka yang terlanjur melakukan kesalahan tersebut tanpa kesengajaan penuh, atau segera bertaubat setelah menyadari kesalahannya. Ini menunjukkan sifat Allah yang Maha Pengampun dan Maha Penerima Taubat, asalkan diikuti dengan penyesalan yang tulus dan pelaksanaan kifarat yang benar.
Namun, ayat ini juga mengandung peringatan keras bagi mereka yang mengulangi pelanggaran tersebut. "Barangsiapa mengulanginya, niscaya Allah akan menyiksanya; Allah Maha Perkasa lagi mempunyai pembalasan yang pedih." Sanksi yang dijanjikan di akhirat jauh lebih berat daripada kifarat duniawi. Hal ini berfungsi sebagai pengingat bahwa meskipun Allah Maha Pengasih, Dia juga Maha Adil dan akan membalas perbuatan yang dilakukan dengan kedurjanaan yang berulang dan disengaja.