Al-Maidah ayat 96 adalah sebuah ketetapan penting dalam syariat Islam yang membahas tentang kehalalan (hukum) makanan, khususnya yang berkaitan dengan laut dan darat, dalam kondisi tertentu. Ayat ini datang setelah ayat sebelumnya (Ayat 95) yang mengutuk mereka yang mendustakan kebenaran, memberikan penekanan bahwa setelah peringatan keras, Allah SWT memberikan kelonggaran dan rahmat-Nya dalam hal rezeki.
Fokus utama dari Al-Maidah ayat 96 adalah izin Allah SWT untuk memanfaatkan sumber daya laut sebagai makanan. Laut, dengan segala isinya, dinyatakan halal dikonsumsi bagi semua umat manusia, baik bagi mereka yang mukim maupun bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan (musafir). Frasa "makanan yang didapat dari laut" (طَعَامُهُ) mencakup segala jenis ikan dan biota laut lainnya yang memang layak dikonsumsi. Hal ini merupakan rahmat besar, mengingat laut adalah sumber protein yang luas dan mudah diakses dalam kondisi tertentu.
Namun, ayat ini memberikan batasan yang jelas terkait dengan ibadah haji atau umrah. Selama seseorang berada dalam keadaan ihram (status suci untuk menunaikan ibadah haji atau umrah), maka berburu binatang darat diharamkan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keseriusan dan kekhusyukan jamaah dalam menjalankan ritual ibadah mereka, serta sebagai bentuk pelatihan pengendalian diri.
Pengecualian ini sangat signifikan. Binatang laut tetap halal dikonsumsi saat ihram, menunjukkan bahwa larangan tersebut spesifik pada perburuan darat—kemungkinan karena perburuan darat membutuhkan usaha dan tindakan yang lebih aktif yang dapat mengganggu konsentrasi spiritual atau karena status haramnya buruan darat saat ihram sudah ditetapkan secara rinci dalam sunnah Nabi. Sementara itu, makanan laut yang sudah mati atau yang didapatkan tanpa proses perburuan aktif saat ihram umumnya diperbolehkan, sesuai dengan penafsiran para ulama mengenai konteks ayat ini.
Ayat ini ditutup dengan perintah tegas: "Bertakwalah kepada Allah SWT, kepada-Nyalah kamu dikumpulkan." (وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ). Penutup ini berfungsi sebagai pengingat universal bahwa semua hukum dan aturan—baik berupa izin maupun larangan—berakhir pada satu tujuan utama, yaitu ketakwaan kepada Allah.
Setiap kelonggaran yang diberikan (seperti kemudahan makanan laut) dan setiap batasan yang ditetapkan (seperti larangan berburu darat saat ihram) adalah ujian dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada-Nya untuk pertanggungjawaban akhir. Ayat 96 mengajarkan bahwa ketaatan pada aturan ilahi adalah bentuk nyata dari takwa, yang meliputi cara kita memperoleh rezeki, cara kita berinteraksi dengan alam, dan keseriusan kita dalam beribadah.
Signifikansi dari kehalalan makanan laut ini juga meluas ke aspek sosio-ekonomi. Bagi para musafir dan pedagang yang sering melintasi lautan, jaminan kehalalan makanan dari laut adalah kemudahan yang luar biasa yang memelihara keberlangsungan perjalanan mereka tanpa rasa was-was tentang status kehalalannya, selama mereka mematuhi batasan ihram jika sedang melaksanakannya. Ini menunjukkan betapa detail dan penuh kasih sayang aturan-aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.