Ayat ketiga dari Surah Al-Ma'idah ini adalah salah satu ayat yang paling fundamental dalam syariat Islam, khususnya menyangkut aspek hukum (fiqh) dan akidah. Ayat ini memulai dengan larangan tegas mengenai makanan yang haram dikonsumsi oleh umat Islam. Daftar yang disebutkan sangat spesifik: bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas, serta hewan yang dipersembahkan untuk berhala.
Larangan-larangan ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu menjaga kesucian tubuh dan jiwa umat Islam, serta membedakan praktik keagamaan mereka dari praktik jahiliyah yang masih berlaku di Jazirah Arab saat itu. Konsumsi makanan adalah cerminan dari ketaatan total kepada Allah SWT. Selain itu, larangan mengundi nasib dengan azlam (sejenis undian menggunakan anak panah) menegaskan bahwa setiap keputusan penting harus bersumber dari wahyu dan akal sehat, bukan dari takhayul atau peruntungan buta.
Bagian kedua dari ayat ini mengandung janji dan penegasan ilahi yang luar biasa: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu." Ayat ini diyakini turun pada saat Rasulullah SAW sedang menunaikan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Momen ini menandai titik kulminasi dakwah, di mana seluruh pilar utama Islam (akidah, ibadah, dan muamalah dasar) telah ditetapkan secara paripurna.
Kesempurnaan agama ini berarti tidak ada lagi keraguan atau kekurangan dalam petunjuk yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ayat ini memberikan jaminan kepada kaum Muslimin bahwa ajaran yang mereka pegang adalah ajaran yang diridhai Allah. Hal ini merupakan penenang bagi hati mereka, terutama saat berhadapan dengan tantangan dari luar. Ketika orang-orang kafir merasa putus asa melihat kekuatan dan persistensi umat Islam, Allah menegaskan bahwa sumber kekuatan itu adalah kesempurnaan syariat yang mereka anut.
Ayat ini juga memberikan solusi bijaksana bagi situasi ekstrem melalui konsep "dharurat" (keadaan darurat). Jika seseorang terpaksa memakan yang haram karena kelaparan parah ("makhmasah") dan tidak bermaksud melanggar melebihi batas kebutuhan untuk bertahan hidup ("ghaira mutajanifin li-ithmin"), maka Allah memberikan kelonggaran.
Frasa "tanpa sengaja berbuat dosa" menekankan bahwa pelanggaran hukum dalam keadaan darurat adalah pengecualian yang diberikan karena rahmat, bukan keringanan untuk mencari celah. Ini menunjukkan keseimbangan sempurna dalam Islam: kepatuhan yang ketat dalam kondisi normal, namun fleksibilitas penuh berbasis rahmat dalam keadaan yang mengancam nyawa. Hal ini menggarisbawahi sifat Islam yang realistis, penuh kasih sayang, dan selalu mengutamakan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) di atas segalanya.