Al-Qur'an Surat Al-Isra' Ayat 32

Simbol Larangan dan Jembatan Kehidupan Ilustrasi visualisasi larangan mendekati zina, digambarkan dengan jalan yang terpisah dan cahaya petunjuk. JANGAN MENDEKATI JALAN KETAATAN Menjauh
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32)

Konteks dan Kedalaman Makna

Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra' (juga dikenal sebagai Al-Isra' wal Mi'raj) merupakan salah satu pilar utama dalam hukum Islam terkait pemeliharaan kehormatan dan kesucian. Ayat ini secara eksplisit dan tegas melarang umat manusia untuk mendekati perbuatan zina. Kata kunci yang digunakan dalam ayat ini sangat kuat: "وَلَا تَقْرَبُوا" (Wala taqrabū), yang secara harfiah berarti "Dan janganlah kamu mendekati."

Perintah untuk "tidak mendekati" menunjukkan cakupan larangan yang jauh lebih luas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan itu sendiri. Dalam kaidah ushul fiqh, perintah untuk menjauhi suatu hal seringkali mencakup segala jalan, pemicu, faktor, dan sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan terlarang tersebut. Ini adalah bentuk perlindungan preventif (pencegahan) yang komprehensif dari Allah SWT.

Mengapa Harus "Mendekati"?

Larangan ini menekankan bahwa bahaya zina tidak hanya terletak pada pelaksanaannya, tetapi juga pada lingkungan dan interaksi yang membukanya. Dengan melarang pendekatan, syariat Islam berusaha membersihkan ruang gerak sosial dan psikologis seorang Muslim dari segala potensi yang dapat menjerumuskan ke dalam maksiat. Ini mencakup pandangan mata yang liar, sentuhan yang tidak semestinya, perkataan yang cabul, pergaulan bebas tanpa batas, hingga lingkungan yang mendukung terjadinya pelanggaran moral.

Ayat ini mengajarkan prinsip bahwa menjaga kesucian membutuhkan kewaspadaan aktif. Iman tidak cukup hanya menahan diri saat godaan sudah di depan mata, tetapi harus dimulai jauh sebelumnya, yaitu dengan menutup semua pintu menuju godaan tersebut.

Penegasan Bahaya: "Fahisyatan" dan "Sā'a Sabīlā"

Setelah memberikan larangan, Allah SWT menyertakan dua alasan kuat mengapa larangan ini harus dipatuhi. Pertama, zina disebut sebagai "فَاحِشَةً" (fāhisyatan), yaitu perbuatan keji, melampaui batas, dan sangat buruk yang secara inheren merusak fitrah manusia. Keji di sini mencakup dampak sosial (kekacauan nasab, rusaknya tatanan keluarga) dan dampak spiritual (mendapat murka Tuhan).

Kedua, zina disebut sebagai "وَسَاءَ سَبِيلًا" (wasā'a sabīlā), yang berarti "dan seburuk-buruk jalan." Kata "jalan" (sabil) menyiratkan bahwa zina bukanlah titik akhir, melainkan sebuah jalur yang jika dilalui, akan membawa konsekuensi buruk yang panjang dan berkelanjutan, baik di dunia maupun di akhirat. Jalan ini tidak membawa kemaslahatan, ketenangan, atau keberkahan.

Relevansi di Era Modern

Di tengah derasnya arus informasi dan kemudahan interaksi tanpa batas melalui teknologi digital, pemahaman mendalam terhadap QS. Al-Isra' ayat 32 menjadi semakin krusial. Media sosial, film, dan konten daring seringkali menyajikan berbagai hal yang dapat dikategorikan sebagai "pendekatan" terhadap zina, seperti visualisasi yang mempertontonkan keintiman atau percakapan yang menjurus.

Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menerapkan ayat ini secara holistik. Ini bukan hanya soal menjauhi tindakan fisik, tetapi juga menyucikan hati dan pikiran dari niat yang mengarah kepada perbuatan keji tersebut. Menjaga pandangan, mengendalikan hawa nafsu, dan memilih lingkungan pergaulan yang saleh adalah manifestasi nyata dari ketaatan terhadap firman Allah dalam ayat ini. Ayat ini adalah kompas moral yang mengarahkan umat manusia menuju kehidupan yang mulia, terhormat, dan penuh ketenangan batin.

🏠 Homepage