(Catatan: Terjemahan di atas merujuk pada makna yang terkandung dalam tafsir Al-Maidah ayat 48 secara umum. Terkadang terdapat sedikit variasi antar mushaf/penerjemah.)
Surat Al-Maidah, yang berarti Hidangan, adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan norma hukum dan etika kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya bagaimana umat Islam harus berinteraksi dengan umat-umat lain yang memiliki kitab suci. Ayat 48 ini merupakan inti dari prinsip pluralisme yang berlandaskan tauhid, sekaligus penegasan superioritas ajaran Islam.
Poin utama dari ayat ini adalah penetapan Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an hadir sebagai "Mushaddiqan" (membenarkan) terhadap kitab-kitab terdahulu seperti Taurat dan Injil, sekaligus sebagai "Muhayminan" (pengawas atau saksi) atas kebenaran ajaran di dalamnya. Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian, bukan penolakan total terhadap ajaran sebelumnya, melainkan penyempurnaan dan koreksi terhadap penafsiran atau perubahan yang mungkin terjadi.
Perintah fundamental dalam ayat ini adalah "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Bagi seorang pemimpin Muslim (atau Muslim secara umum dalam konteks hukum personal), hukum Allah adalah standar tertinggi yang harus diterapkan. Ini adalah seruan untuk berpegang teguh pada syariat dan tidak tunduk pada keinginan atau hawa nafsu manusiawi, baik dari pihak umat Islam sendiri maupun non-Muslim yang mungkin mencoba mempengaruhi jalannya keadilan.
Ayat ini juga memberikan peringatan keras: "Wla tattabi' ahwa'ahum" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka). Hal ini sangat relevan dalam konteks interaksi sosial dan politik. Ketika dihadapkan pada tekanan untuk mengubah hukum Ilahi demi menyenangkan kelompok tertentu atau demi kedamaian semu (yang bertentangan dengan kebenaran), seorang mukmin wajib bersikap tegas dan menjaga integritas wahyu. Jika mereka berpaling dari kebenaran yang dibawa, maka konsekuensi itu adalah bagian dari kehendak dan rencana Allah untuk memperlihatkan akibat dari penolakan mereka.
Ayat 48 Al-Maidah menekankan bahwa meskipun Allah berkuasa menjadikan seluruh umat manusia satu kelompok saja dengan satu syariat tunggal, Dia memilih untuk memberikan variasi syariat dan jalan bagi setiap umat, sebagai bentuk ujian dan pembelajaran. Variasi ini menciptakan keragaman dalam pelaksanaan ibadah dan hukum, namun tujuan akhirnya tetap sama: kembali kepada Allah dan berpacu dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Intinya, ayat ini adalah landasan teologis untuk menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, sambil tetap menghormati kemajemukan umat manusia di bawah naungan otoritas hukum Ilahi.