Ilustrasi Konseptual: Batasan dan Peringatan Ilahi.
Ayat 32 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) merupakan salah satu perintah fundamental dalam Islam mengenai pemeliharaan kesucian individu dan masyarakat. Kalimat yang digunakan sangat tegas: "Wa la taqrabu az-zina" (Dan janganlah kamu mendekati zina). Kata "taqrabu" (mendekati) menunjukkan bahwa larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala jalan, tindakan, perkataan, atau situasi yang dapat menyeret seseorang kepada perbuatan keji tersebut.
Dalam perspektif syariat, zina dianggap sebagai salah satu dosa besar (kabair) karena dampaknya yang merusak tatanan sosial, merusak keturunan, menghancurkan kehormatan keluarga, dan menimbulkan kekacauan moral. Ayat ini diletakkan setelah serangkaian perintah penting lainnya, termasuk larangan membunuh anak karena kemiskinan, yang menegaskan prioritas menjaga kesucian hidup dan hubungan yang sah.
Allah SWT dalam ayat ini memberikan dua alasan utama mengapa zina harus dihindari secara total.
Kata 'Fahisyah' (فَاحِشَةً) bermakna perbuatan yang sangat buruk, melampaui batas, tercela, dan sangat dibenci oleh akal sehat serta fitrah manusia yang lurus. Zina merendahkan nilai kemanusiaan, memperlakukan hubungan intim sebagai objek nafsu semata, bukan sebagai ikatan suci yang diatur oleh pernikahan. Ia mengabaikan tanggung jawab moral dan konsekuensi sosial yang timbul darinya.
Bagian kedua, "suatu jalan yang buruk," merujuk pada konsekuensi negatif jangka panjang dari perbuatan zina. Jalan yang buruk berarti bahwa meskipun mungkin tampak menyenangkan atau memuaskan sesaat, pada akhirnya ia akan membawa pelakunya kepada kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat. Dampaknya termasuk rasa malu, potensi penularan penyakit, rusaknya hubungan sosial, dan yang terpenting, murka Allah SWT. Zina membuka pintu bagi perbuatan buruk lainnya karena ia mengabaikan disiplin diri yang ketat.
Fokus pada "mendekati" memberikan panduan preventif yang sangat luas. Dalam konteks modern, menghindari mendekati zina berarti:
Dengan demikian, Al-Isra ayat 32 adalah benteng pertahanan moral. Islam tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi memberikan panduan detail untuk membangun dinding pencegahan agar umat manusia terhindar dari jurang kehinaan yang disebabkan oleh perbuatan zina. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini membantu seorang Muslim menjaga kesucian diri dan lingkungan sekitarnya.