"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih baik (bagimu) dan paling baik penjelasannya."
Ayat 35 dari Surah Al-Isra (atau Al-Isra' wal-Mi'raj) ini merupakan salah satu pilar penting dalam etika muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) dalam Islam. Ayat ini menekankan pentingnya berlaku adil secara mutlak dalam segala bentuk transaksi, baik dalam menakar maupun menimbang. Perintah ini bersifat fundamental, tidak hanya berlaku untuk pedagang, tetapi juga untuk siapa pun yang memiliki tanggung jawab dalam distribusi atau pembagian hak orang lain.
Allah SWT berfirman, "Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar". Kata "sempurnakanlah" (أَوْفُوا - awfu) berarti memberikan secara penuh tanpa mengurangi sedikit pun. Dalam konteks perdagangan, ini berarti tidak boleh ada penipuan berat sebelah, tidak boleh mengambil hak orang lain melalui metode takaran yang curang. Keadilan dalam menakar menunjukkan integritas moral yang tinggi dari seorang Muslim.
Selanjutnya, ayat ini melanjutkan dengan perintah, "dan timbanglah dengan timbangan yang benar (al-qisṭās al-mustaqīm)". Istilah al-qisṭās al-mustaqīm merujuk pada neraca atau timbangan yang lurus, adil, dan akurat. Ini bukan sekadar saran, melainkan sebuah perintah ilahiah. Dalam sejarah Islam, penegakan keadilan dalam timbangan dan takaran sering kali menjadi indikator awal kerusakan moral suatu masyarakat. Ketika ketidakjujuran merajalela dalam urusan sepele seperti takaran, hal tersebut membuka pintu bagi ketidakadilan yang lebih besar dalam masalah sosial dan politik.
Mengapa Allah SWT menekankan hal ini dengan frasa penutup, "Itulah yang lebih baik (bagimu) dan paling baik penjelasannya"? Keutamaan ini memiliki dua dimensi. Pertama, dari sisi duniawi, kejujuran dalam takaran akan membangun kepercayaan publik. Masyarakat yang saling percaya dalam transaksi ekonomi cenderung lebih stabil, makmur, dan terhindar dari konflik berkepanjangan akibat sengketa dagang. Kepercayaan ini adalah modal sosial yang tak ternilai harganya.
Kedua, dari sisi ukhrawi, penegakan keadilan adalah bentuk ibadah. Menimbang dengan benar adalah implementasi langsung dari ketakwaan. Allah menjanjikan hasil terbaik karena keadilan sejati adalah kebajikan yang paling paripurna (ahsan ta'wīlā). "Penjelasan terbaik" juga diartikan sebagai hasil akhir yang paling terpuji dan konsekuensi terbaik di Hari Kiamat. Sebaliknya, kecurangan dalam takaran adalah dosa besar yang menunjukkan kekikiran dan ketidakpercayaan terhadap rezeki yang telah ditetapkan Allah.
Di zaman modern, prinsip Al-Isra ayat 35 ini meluas aplikasinya. Ini mencakup keakuratan dalam perhitungan kuantitas bahan baku, ketepatan dalam pengukuran waktu kerja karyawan, kejujuran dalam membuat laporan keuangan, hingga integritas dalam memberikan penilaian atau *grading* dalam dunia pendidikan. Setiap tindakan yang melibatkan distribusi sumber daya harus didasarkan pada prinsip timbangan yang lurus dan takaran yang sempurna. Dengan demikian, ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa Islam menuntut keadilan yang detail dan menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan.