Ilustrasi Ketetapan Ilahiah
Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang mengandung banyak sekali aturan, hukum, dan prinsip fundamental dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang sangat penting, **Ayat 3** menempati posisi yang sangat sentral. Ayat ini sering disebut sebagai salah satu penutup risalah atau penyempurnaan agama, karena menegaskan kesempurnaan ajaran Islam pada saat diturunkan.
Ayat 3 dari Surah Al-Ma'idah adalah titik balik signifikan dalam sejarah penetapan syariat Islam. Frasa kunci "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu" (اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ) menegaskan bahwa seluruh pilar agama, akidah, ibadah, dan muamalah telah ditetapkan secara menyeluruh. Ini bukan berarti wahyu berhenti, tetapi bahwa kerangka dasar dan hukum pokok agama telah final dan memadai untuk memandu umat manusia hingga akhir zaman.
Kesempurnaan ini mencakup tidak hanya ritual (shalat, puasa, zakat, haji) tetapi juga sistem moral, etika sosial, hukum perdata, dan pidana. Islam hadir sebagai satu-satunya jalan hidup yang komprehensif. Ayat ini menenangkan hati kaum Muslimin bahwa apa yang mereka jalani adalah ajaran yang telah diridhai dan disempurnakan oleh Allah SWT. Tidak perlu lagi mencari kesempurnaan dari sumber lain.
Nikmat yang dimaksud di sini adalah nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia, yaitu petunjuk berupa Islam. Nikmat ini bersifat paripurna karena membawa kebahagiaan dunia dan akhirat. Ketika agama sudah sempurna, maka nikmat tersebut telah tercurah penuh dalam bentuk wahyu yang jelas dan ajaran yang logis.
Pernyataan "Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu" adalah penegasan mutlak. Islam adalah satu-satunya jalan yang diterima di sisi Allah. Hal ini menuntut umat Islam untuk memegang teguh syariatnya dan menjadikannya satu-satunya pedoman hidup, baik dalam kondisi mudah maupun sulit.
Setelah menegaskan kesempurnaan hukum, Allah SWT menunjukkan sifat rahmat-Nya yang tiada batas melalui kelanjutan ayat tersebut. Ayat ini memberikan dispensasi (keringanan) dalam situasi darurat yang mengancam nyawa, yaitu kelaparan ekstrem (مَخْمَصَةٍ).
Syarat dari keringanan ini sangat ketat: seseorang boleh mengonsumsi hal yang diharamkan (seperti bangkai atau daging babi) hanya jika ia benar-benar dalam keadaan terdesak, dan yang terpenting, ia melakukannya "bukan karena ingin melanggar hukum" (غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ). Ini berarti niatnya murni untuk mempertahankan hidup, bukan karena kesenangan, mabuk-mabukan, atau ingin melakukan dosa.
Implikasi Rahmat: Ayat ini mengajarkan prinsip dharurat (keadaan darurat) dalam fikih Islam. Islam sangat menghargai nilai kehidupan manusia. Meskipun hukum yang ditetapkan itu sempurna dan wajib ditaati, Allah membuka pintu rahmat bagi kondisi ekstrem, menunjukkan bahwa syariat diturunkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyulitkan.
Banyak mufasir menyatakan bahwa ayat ini diturunkan pada tahun ke-10 Hijriyah, saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Ketika ayat ini turun, para sahabat merasa sedih karena merasa ajaran sudah selesai dan waktu Nabi bersama mereka semakin singkat. Namun, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa penyempurnaan ini adalah puncak kebahagiaan bagi umat Islam, karena membawa janji kemudahan dan pemeliharaan syariat hingga hari kiamat. Ayat ini menandai berakhirnya masa penetapan hukum-hukum syariat yang fundamental.
Secara keseluruhan, Surah Al-Ma'idah ayat 3 adalah pilar teologis yang menegaskan keutuhan, kelengkapan, dan kebenaran agama Islam, sekaligus menjadi bukti bahwa di balik ketegasan hukum terdapat kasih sayang dan kebijaksanaan Allah yang tak terhingga terhadap hamba-Nya.