Surat Al-Maidah adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan hukum dan ketentuan hidup. Di antara ayat-ayatnya yang sangat fundamental, terdapat Ayat ke-5 yang seringkali menjadi rujukan utama dalam mengatur hubungan sosial, khususnya dalam ranah pernikahan dan konsumsi makanan. Memahami arti QS Al-Maidah ayat 5 secara mendalam sangat krusial bagi setiap Muslim, sebab ayat ini mencakup dua aspek utama: keabsahan pernikahan dan kehalalan makanan.
Ayat ini diawali dengan seruan kepada orang-orang beriman untuk menunaikan janji dan akad yang telah disepakati, sebelum masuk ke ketentuan spesifik. Berikut adalah teks aslinya dalam bahasa Arab, diikuti terjemahannya:
Secara garis besar, ayat ini menetapkan dua pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim kontemporer yang sangat relevan hingga saat ini: konsumsi makanan dan pernikahan antaragama.
Ayat ini diawali dengan penegasan bahwa segala sesuatu yang Thayyib (baik, bersih, dan bermanfaat) telah dihalalkan bagi umat Islam. Ini adalah dasar umum. Kemudian, ayat ini secara spesifik membahas makanan dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Makanan yang mereka sembelih secara syar’i (sesuai syariat mereka, yang umumnya diakui kehalalannya oleh Islam) diperbolehkan bagi umat Islam, begitu pula sebaliknya. Ini menunjukkan fleksibilitas dan toleransi dalam aspek muamalah (interaksi sosial), selama tidak melanggar prinsip dasar keimanan. Fleksibilitas ini juga berfungsi sebagai jembatan sosial dalam berinteraksi dengan komunitas lain.
Bagian kedua ayat ini adalah mengenai pernikahan. Allah SWT menghalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kesucian (Al-Muhshanat) dari kalangan wanita beriman (Muslimah) dan juga wanita dari kalangan Ahlul Kitab yang menjaga kehormatan mereka. Kata kunci di sini adalah "Muhshinat" (menjaga kehormatan diri).
Untuk menegaskan keseriusan akad nikah, Allah SWT menetapkan syarat yang sangat tegas: pernikahan tersebut harus dilakukan dengan tujuan menjadi suami istri yang sah (muhsinin), bukan untuk berzina (musafihin), dan bukan untuk menjadikan mereka gundik atau kekasih gelap (mutakhidzi akhdanin).
Poin ini sangat penting. Islam tidak hanya mengatur siapa yang boleh dinikahi, tetapi juga bagaimana niat dalam pernikahan itu harus murni demi terwujudnya institusi keluarga yang sakral, bukan sekadar pemuasan nafsu sesaat atau hubungan tersembunyi yang merusak moral. Kegagalan memenuhi prinsip ini—yaitu berniat buruk atau melakukan zina—akan menyebabkan hilangnya seluruh amal kebaikan orang tersebut di akhirat, menunjukkan betapa besarnya dosa perzinaan dalam pandangan syariat.
Meskipun QS Al-Maidah ayat 5 memberikan kelonggaran dalam hal makanan dari Ahlul Kitab dan memberikan izin menikahi wanita dari Ahlul Kitab, kebebasan tersebut selalu dibatasi oleh batasan spiritual. Kebebasan dalam Islam bukanlah anarki, melainkan kebebasan yang terbingkai oleh ketaatan kepada Allah SWT.
Ayat ini mengajarkan bahwa integrasi sosial dan toleransi harus tetap berlandaskan pada integritas akidah. Dalam konteks pernikahan, ini menegaskan bahwa kemurnian niat (menikah untuk kesucian, bukan perzinaan) adalah penentu sah atau tidaknya suatu perbuatan di mata Allah. Jika pernikahan dilakukan dengan niat yang menyimpang, meskipun secara lahiriah akad telah terjadi, maka dampak spiritualnya sangat merugikan, yaitu terhapusnya amal perbuatan.
Oleh karena itu, mempelajari arti QS Al-Maidah ayat 5 adalah memahami bagaimana Islam menyeimbangkan antara kemudahan dalam interaksi duniawi (makanan, hubungan sosial) dengan keketatan dalam menjaga fondasi iman dan kesucian hubungan manusia (pernikahan). Ayat ini adalah panduan utuh untuk menjalani kehidupan yang baik di dunia sambil tetap mempertahankan jalur menuju kebahagiaan akhirat.
Dengan memahami ayat ini, seorang Muslim diingatkan untuk selalu memeriksa niatnya dalam setiap tindakan, baik saat menjamu tamu atau saat membangun rumah tangga, karena pertanggungjawaban terakhir ada di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.