Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah dalam Al-Qur'an yang kaya akan ajaran tentang hukum-hukum Islam, etika sosial, dan hubungan antara umat Islam dengan Ahli Kitab. Di antara ayat-ayat penting dalam surah ini adalah Ayat Al-Maidah Ayat 2, sebuah landasan fundamental dalam membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Ayat ini secara eksplisit mengatur prinsip kerja sama dalam ranah kebaikan dan ketakwaan.
Ayat ini merupakan seruan langsung dari Allah SWT kepada kaum Mukminin. Berikut adalah teks aslinya dalam bahasa Arab beserta terjemahan sederhananya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (kurban), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahallul, maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Secara umum, paruh pertama ayat ini membahas larangan-larangan yang berkaitan dengan kesucian ibadah dan penghormatan terhadap simbol-simbol agama serta orang yang sedang dalam perjalanan ibadah (haji). Namun, bagian penutup dari ayat ini, yang sering menjadi fokus utama diskusi, adalah sebuah kaidah emas dalam interaksi sosial: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."
Perintah "berta'awun 'alal birri" (tolong-menolong dalam kebajikan) mencakup spektrum tindakan yang sangat luas. Kebajikan (Birr) bukan hanya terbatas pada ritual keagamaan, tetapi juga mencakup semua aspek kehidupan yang membawa manfaat duniawi dan ukhrawi. Ini termasuk membantu tetangga yang kesulitan, memberikan sedekah, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, menegakkan keadilan, bahkan sekadar memberikan senyuman tulus.
Islam menekankan bahwa seorang Muslim tidak boleh menjadi entitas yang terisolasi. Solidaritas sosial adalah inti dari ajaran Islam. Ketika kita berpartisipasi aktif dalam membantu orang lain mencapai kebaikan, secara tidak langsung kita sedang menunaikan kewajiban kita sebagai bagian dari umat (ummah). Ayat ini menghapus batas-batas kesukuan atau kepentingan sempit, mengedepankan kepentingan kolektif umat manusia dalam koridor moral yang ditetapkan Allah.
Kontras dengan perintah untuk bekerja sama dalam kebaikan, ayat ini memberikan peringatan keras mengenai larangan bekerja sama dalam al-ithm (dosa) dan al-'udwan (permusuhan atau kezaliman). Ini adalah batas etis yang tidak boleh dilanggar oleh seorang Mukmin.
Bekerja sama dalam dosa berarti turut serta dalam kemaksiatan, baik itu secara langsung maupun memberikan fasilitas agar kemaksiatan itu terjadi. Misalnya, seseorang yang menyediakan tempat untuk transaksi narkoba, atau seseorang yang memfasilitasi penipuan, meskipun ia tidak melakukan tindakan inti tersebut, ia tetap terlibat dalam dosa tersebut karena adanya unsur ta'awun (pertolongan).
Sementara itu, permusuhan ('udwan) merujuk pada tindakan melampaui batas, menindas, atau melakukan kezaliman. Prinsip keadilan yang ditekankan di awal ayat ("Berlaku adillah...") menegaskan bahwa kebencian pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk berbuat zalim, apalagi bekerja sama dengan orang lain untuk menzalimi pihak ketiga.
Paruh kedua ayat ini memberikan penekanan penting: "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Di sini, keadilan (qist) diletakkan sebagai pemisah antara Birr dan 'Udwan. Keadilan adalah manifestasi tertinggi dari takwa dalam interaksi sosial. Jika seseorang memilih untuk berlaku adil, bahkan ketika ia membenci pihak lain (sebagaimana diindikasikan oleh konteks larangan jahat terhadap kaum yang dulu menghalangi masjid), maka ia telah mencapai tingkat takwa yang tinggi.
Ayat Al-Maidah ayat 2 mengajarkan bahwa moralitas Islam bersifat integral. Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam berbuat baik. Kebaikan harus diutamakan di atas segalanya, sementara kezaliman harus dihindari secara mutlak, terlepas dari siapa pelakunya atau siapa korbannya. Prinsip ini membentuk fondasi masyarakat Muslim yang kokoh, di mana setiap anggotanya terdorong untuk menjadi agen kebaikan dan penegak keadilan.