Tafsir Surat Al-Isra (Al-Isra) Ayat 32

| Kebebasan Kebebasan Batasan Syar'i Ilustrasi pemisahan dan batasan yang jelas dalam hubungan sosial.

Teks Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Mengapa Ayat Ini Begitu Tegas?

Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj) ayat ke-32 merupakan salah satu pilar utama dalam hukum Islam mengenai pemeliharaan kehormatan dan kesucian hubungan antarmanusia. Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina secara langsung, tetapi juga menggunakan frasa yang sangat kuat: "وَلَا تَقْرَبُوا" (Wala taqrabu), yang secara harfiah berarti "dan janganlah kamu mendekati".

Penekanan pada kata "mendekati" menunjukkan kedalaman pemeliharaan yang diperintahkan oleh syariat. Islam mengajarkan bahwa pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar menunggu terjadinya perbuatan terlarang tersebut. Ini adalah prinsip pencegahan (preventif) yang sangat komprehensif. Larangan mendekati zina mencakup segala bentuk perilaku, perkataan, atau situasi yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan keji tersebut, termasuk pandangan yang haram, pergaulan bebas tanpa batas, atau perkataan yang merangsang.

Makna "Fahisyah" (Perbuatan Keji)

Ayat tersebut menggarisbawahi dua alasan utama mengapa zina dilarang keras. Alasan pertama adalah karena zina itu adalah "فَاحِشَةً" (fahisyah), yaitu perbuatan yang sangat keji, hina, dan melanggar batas kesusilaan yang paling mendasar. Dari sudut pandang agama, zina merusak kesucian fitrah manusia yang diciptakan untuk hubungan yang sah dalam ikatan pernikahan. Dari sudut pandang sosial, perbuatan ini mengacaukan garis keturunan, menimbulkan kecemburuan, dan merusak struktur keluarga yang merupakan unit dasar masyarakat yang sehat.

Dampak negatif zina bersifat merusak dari segala lini. Ia mengikis kepercayaan, menciptakan keraguan tentang nasab, dan seringkali menjadi sumber dari banyak kejahatan sosial lainnya. Oleh karena itu, Islam menutup semua celah yang mungkin mengarah pada kehancuran moral ini.

Makna "Saa'a Sabiila" (Jalan yang Buruk)

Alasan kedua yang disebutkan adalah bahwa zina merupakan "سَاءَ سَبِيلاً" (saa'a sabiila), yaitu jalan atau cara yang sangat buruk. Ini mengacu pada konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Jalan yang buruk ini tidak hanya berakhir pada dosa besar di akhirat, tetapi juga membawa dampak buruk di dunia.

Konsekuensi buruk di dunia meliputi tekanan psikologis, rasa bersalah, potensi penyakit menular seksual, kehancuran reputasi, hingga konflik keluarga. Secara filosofis, hubungan seksual yang terlepas dari ikatan pernikahan adalah penyimpangan dari tujuan penciptaan hubungan tersebut, yaitu reproduksi yang bertanggung jawab dalam lingkungan yang stabil dan penuh kasih sayang. Dengan demikian, ayat ini memberikan peringatan tegas bahwa jalan yang tampak menyenangkan sesaat ini pada hakikatnya adalah jalan menuju kehancuran dan penyesalan yang berkepanjangan.

Pentingnya Batasan dalam Hubungan

Untuk mematuhi perintah "jangan mendekati", umat Islam diwajibkan untuk menjaga batasan (hudud) dalam interaksi sosial, khususnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ini termasuk menjaga pandangan mata (menundukkan pandangan), menjaga lisan dari perkataan yang tidak pantas, dan menghindari khalwat (berduaan di tempat tersembunyi).

Tujuan dari semua batasan ini bukanlah untuk menyiksa manusia atau membatasi kebahagiaan, melainkan untuk melindungi manusia itu sendiri dari bahaya yang ditimbulkan oleh hawa nafsu yang tidak terkendali. Melalui pemeliharaan kesucian ini, masyarakat diharapkan menjadi lebih tertib, keluarga lebih harmonis, dan individu mencapai ketenangan jiwa yang sejati. Ayat 17:32 adalah seruan universal untuk menjaga kemurnian moral demi kesejahteraan individu dan kolektif.

🏠 Homepage