Mengurai Pesan Agung: Al-Isra Ayat 32 tentang Larangan Zina

Simbol Batasan dan Jarak Ilustrasi abstrak yang menunjukkan dua garis berjarak, melambangkan batasan moral. JANGAN DEKAT

Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang berfungsi sebagai tiang penyangga moralitas umat manusia. Salah satu yang sangat fundamental dan sering menjadi pembahasan adalah Ayat Al-Qur'an Al-Isra Ayat 32. Ayat ini, yang terdapat dalam Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Bani Israil), memberikan batasan yang tegas mengenai salah satu perilaku yang sangat dilarang dalam Islam, yaitu mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Larangan Keras: "Janganlah Kamu Mendekati Zina"

Perhatikanlah pilihan kata yang digunakan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Allah tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri (pelaksanaan), tetapi Allah melarang secara eksplisit untuk "mendekati" (لا تَقْرَبُوا - la taqrabu). Ini adalah penekanan tingkat tertinggi dalam larangan. Dalam ushul fikih, larangan mendekati sesuatu sering kali berarti larangan terhadap segala jalan, perilaku, atau tindakan yang berpotensi mengantarkan pada perbuatan terlarang tersebut.

Mengapa larangan ini begitu ketat? Karena zina, dalam pandangan syariat, bukan hanya masalah hubungan fisik antarindividu. Zina merusak tatanan sosial, menghancurkan kehormatan keluarga, menimbulkan keraguan nasab (keturunan), dan membuka pintu kerusakan moral yang meluas dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengambil langkah preventif yang jauh sebelum tindakan itu terjadi.

Zina Sebagai Perbuatan Keji (Fahisyah)

Bagian kedua ayat tersebut menjelaskan alasan mengapa larangan ini sangat penting: "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fāḥisyatan)". Kata fahisyah (فَاحِشَةً) merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, menjijikkan, dan tercela, baik secara akal sehat maupun menurut tuntunan wahyu. Dalam konteks sosial, zina adalah pelanggaran berat terhadap kesucian diri dan norma kesopanan publik.

Dampak buruk dari perbuatan ini tidak hanya terbatas pada pelakunya di dunia, tetapi juga membawa konsekuensi berat di akhirat. Ayat ini mengandung peringatan keras bagi setiap Muslim untuk menjaga pandangan, menjaga lisan, menjaga pergaulan, dan menjaga kesucian diri dari segala hal yang bisa menjadi pintu gerbang menuju perbuatan tersebut.

Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)

Poin penutup dari Al-Isra ayat 32 adalah penyebutan zina sebagai "suatu jalan yang buruk" (سَاءَ سَبِيلًا - sā'a sabīlā). Ungkapan ini menekankan bahwa konsekuensi mengikuti jalan zina adalah jalan yang penuh kerugian dan kesengsaraan. Jalan ini dianggap buruk karena beberapa hal:

  1. Kerusakan Hubungan dengan Tuhan: Melanggar perintah langsung dari Allah SWT.
  2. Konsekuensi Hukum: Dalam hukum Islam, zina memiliki hukuman yang jelas.
  3. Kerusakan Emosional dan Sosial: Seringkali meninggalkan bekas luka emosional yang dalam dan mengganggu stabilitas rumah tangga atau komunitas.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap Al-Isra Ayat 32 menuntut seorang Muslim untuk tidak hanya menghindari perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga secara aktif menjauhi pemicunya. Ini termasuk menghindari percampuran bebas tanpa batas (ikhtilat) yang tidak perlu, menjaga batasan interaksi, dan menutup celah-celah yang dapat merusak kesucian hati dan tubuh yang merupakan amanah Allah SWT. Ayat ini adalah benteng utama dalam menjaga keutuhan akhlak individu dan kemurnian institusi keluarga dalam Islam.

🏠 Homepage