Al-Qur'an adalah petunjuk hidup yang komprehensif bagi umat Islam. Di dalamnya, terdapat batasan-batasan (hudud) yang ditetapkan Allah SWT untuk menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Salah satu ayat yang sangat tegas dalam menetapkan batasan moral adalah Surah Al-Isra, ayat ke-32. Ayat ini sering dikutip sebagai landasan utama dalam hukum Islam terkait pencegahan perzinaan dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.
Ayat ini singkat namun padat maknanya. Ia tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga melarang mendekati segala jalan yang dapat mengarah kepadanya. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang isu ini, melihat potensi kehancuran tatanan sosial dan spiritual yang ditimbulkannya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Poin krusial dalam ayat 32 Surah Al-Isra adalah penggunaan frasa "wa lā taqrabū az-zinā", yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "dan janganlah kamu mendekati zina." Bahasa yang digunakan dalam Al-Qur'an ini sangat lugas. Larangan tersebut bukan hanya ditujukan pada perbuatan zina itu sendiri—yaitu hubungan seksual di luar nikah—tetapi juga pada segala hal yang menjadi pintu gerbang atau pendahuluan menuju perbuatan tersebut.
Para ulama tafsir sepakat bahwa larangan "mendekati" jauh lebih luas daripada larangan "melakukan". Ini mencakup pandangan yang syahwat, pergaulan bebas tanpa batas, sentuhan yang tidak pantas, pacaran yang mengarah pada keintiman fisik, serta setiap interaksi yang dapat memicu dorongan seksual yang tidak halal. Strategi pencegahan ini menunjukkan kebijaksanaan ilahiah dalam menjaga kesucian individu dan keluarga sebelum kerusakan terjadi. Islam memilih menutup semua pintu potensi maksiat.
Alasan kedua mengapa larangan ini begitu ditekankan adalah karena zina digambarkan sebagai "fāḥisyah" (فَاحِشَةٌ). Dalam konteks bahasa Arab klasik dan terminologi syariat, fāḥisyah berarti perbuatan yang sangat keji, melampaui batas kesopanan, dan sangat tercela secara moral dan akal sehat.
Keji dalam arti bahwa perbuatan tersebut merusak nasab (keturunan), menghancurkan kepercayaan dalam hubungan antarmanusia, dan menimbulkan kekacauan sosial. Ketika ikatan pernikahan dilemahkan, struktur masyarakat secara otomatis akan melemah. Zina mengaburkan garis keturunan, menimbulkan kecemburuan, dan merusak kehormatan diri seseorang. Oleh karena itu, Islam menganggapnya sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari secara totalitas.
Ayat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa zina adalah "sā’an sabīlā" (سَاءَ سَبِيلًا), yaitu jalan yang sangat buruk atau jalan yang paling keji dalam konteks konsekuensinya. Penekanan pada aspek "jalan" ini memperkuat konsep bahwa perbuatan tersebut membawa akibat destruktif jangka panjang. Konsekuensi buruk ini tidak hanya bersifat spiritual (mendapat dosa besar) tetapi juga sosial dan psikologis.
Secara sosial, zina mengganggu mekanisme reproduksi yang sah, menimbulkan masalah waris, dan meruntuhkan fondasi institusi keluarga. Secara psikologis, hubungan yang didasari hawa nafsu tanpa komitmen yang benar seringkali berakhir dengan rasa bersalah, penyesalan, dan trauma emosional, jauh dari ketenangan yang dijanjikan oleh hubungan yang dibangun di atas kesucian dan akad yang benar.
Maka, bagi seorang Muslim, memahami ayat Al-Isra 32 adalah memahami pentingnya menjaga kehormatan (iffah). Ini adalah perintah preventif yang menuntut kesadaran diri yang tinggi untuk menjauhi segala hal yang berpotensi menjerumuskan pada perbuatan dosa besar tersebut, demi menjaga kemurnian iman dan martabat kemanusiaan. Kepatuhan terhadap ayat ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hukum dan hikmah yang ditetapkan oleh Allah SWT.