Ilustrasi Keadilan Berdasarkan Wahyu
Surat Al-Ma'idah, surat kelima dalam Al-Qur'an, kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum ilahi, perjanjian, dan etika bermasyarakat. Ayat 48 secara spesifik menyoroti anugerah terbesar Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu penurunan Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah. Al-Hikmah sering diinterpretasikan sebagai pemahaman mendalam terhadap wahyu atau sunnah (ajaran Nabi).
Namun, makna ayat ini tidak berdiri sendiri. Ketika kita menempatkannya dalam konteks ayat-ayat sekitarnya—terutama ayat 47 dan 49—maka terlihat jelas bahwa anugerah kitab dan hikmah ini memiliki tujuan praktis: **menegakkan keadilan**. Ayat 47, misalnya, secara eksplisit memerintahkan para Nabi terdahulu (dan secara implisit umat Muhammad SAW) untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah.
Oleh karena itu, fokus utama dari konteks ini adalah bahwa Al-Qur'an dan Hikmah berfungsi sebagai pedoman tertinggi. Islam mengajarkan bahwa hukum yang paling adil dan paling sesuai dengan fitrah manusia adalah hukum yang bersumber langsung dari Sang Pencipta. Penurunan kitab suci adalah rahmat, bukan sekadar kumpulan dogma, melainkan seperangkat aturan hidup yang mencakup aspek moral, sosial, dan hukum.
Keadilan adalah salah satu pilar utama ajaran Islam. QS Al-Ma'idah ayat 48 menegaskan bahwa Allah telah memberikan instrumen yang lengkap untuk mencapai keadilan tersebut. Al-Kitab memastikan bahwa standar kebenaran tidak berubah berdasarkan hawa nafsu pemimpin atau opini mayoritas yang menyesatkan. Ia menetapkan batasan yang jelas antara yang hak dan yang batil.
Keadilan yang dimaksud dalam tafsir ayat ini tidak hanya terbatas pada ranah peradilan (hukum pidana atau perdata), tetapi juga mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan politik. Setiap muslim, terutama mereka yang memegang otoritas, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan ajaran ini secara merata. Ketika Al-Kitab menjadi landasan, maka tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, status sosial, kekayaan, atau afiliasi politik dalam pengambilan keputusan.
Pelajaran penting lainnya adalah pentingnya Al-Hikmah. Seseorang tidak hanya harus tahu teks hukumnya, tetapi juga harus memahami kebijaksanaan di balik hukum tersebut. Tanpa hikmah, penegakan hukum bisa menjadi kaku, zalim, dan tidak menghasilkan kemaslahatan (kebaikan) yang diinginkan syariat. Misalnya, dalam penetapan hukuman, hikmah mendorong penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks, niat, dan potensi rehabilitasi korban dan pelaku.
Ayat ditutup dengan penegasan bahwa anugerah ini adalah "karunia Allah yang sangat besar". Ini menekankan betapa berharganya bimbingan ilahi ini. Dibandingkan dengan peradaban lain yang sering kali tersesat dalam pertikaian filosofis atau kekuasaan tiran, umat Islam diberikan peta jalan yang komprehensif. Mengabaikan atau menyimpang dari pedoman Al-Kitab berarti menyia-nyiakan karunia terbesar ini, yang pada akhirnya akan membawa kepada kerusakan tatanan sosial dan hilangnya keadilan.
Oleh karena itu, refleksi mendalam atas QS Al-Ma'idah ayat 48 mendorong umat Islam untuk kembali menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama dalam setiap aspek kehidupan, khususnya dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, sebagaimana yang diamanatkan oleh Allah SWT. Ini adalah tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa cahaya wahyu benar-benar menjadi penerang bagi jalan kebenaran.